Pendaftaran penerimaan peserta didik baru dilaksanakan melalui Jalur:
- Zonasi dan daya tampung sekolah
- Afirmasi dan daya tampung sekolah
- Perpindahan tugas orang tua/wali dan daya tampung sekolah
- Prestasi (sisa kouta dan ketiga jalur tersebut)
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Memiliki Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
Berdasarkan syarat diatas, Panitia PPDB dapat mempertimbangkan calon peserta didik baru yang berprestasi. Secara perorangan maupun beregu di bidang Olahraga, Olimpiade Mata Pelajaran, dan Kreativitas Seni dengan melampirkan Piagam / Sertifikat yang dimiliki.
Calon Peserta Didik Baru yang berprestasi adalah
- Calon Peserta Didik yang memiliki prestasi di bidang olahraga, seni/kreativitas dan minat mata pelajaran baik perorangan maupun beregu yang memperoleh prestasi sebagai juara I,II dan III tingkat Kabupaten, Propinsi, Nasional atau Internasional yang diselenggarakan secara berjenjang dan resmi oleh Dinas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, atau Induk Organisasi akan memperoleh tambahan nilai yang diperhitungkan dalam penentuan peringkat seleksi PPDB setelah diverifikasi.
-Prestasi diperoleh selama kurun waktu 3 ( tiga ) tahun terakhir.