SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN
(SMAP)
PENGADILAN AGAMA DENPASAR KELAS 1A
(SMAP)
PENGADILAN AGAMA DENPASAR KELAS 1A
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) dalam hal ini diwakili oleh Badan Pengawasan senantiasa berupaya membangun citra positif pengadilan dengan melaksanakan pembaharuan kebijakan pada badan peradilan. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan peradilan yang agung atau Court of Excellence. SMAP merupakan sistem manajemen yang dirancang untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi dan merespon penyuapan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan surat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 18/BP/SK.PW1.1.1/III/2026 tanggal 12 Maret 2026 Tentang Penunjukan Satuan Kerja Pelaksana Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Pada Tahun 2026, Pengadilan Agama Denpasar menjadi salah satu satuan kerja yang ditunjuk untuk melaksanakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan Pengadilan Agama Denpasar.
SOSIALISASI EKSTERNAL
INTERNALISASI SMAP PA DENPASAR