Sistem Informasi Transmigrasi adalah sebuah platform berbasis teknologi informasi yang digunakan untuk mengelola, menyimpan, memantau, dan menyajikan data terkait penyelenggaraan program transmigrasi secara terintegrasi.
Trangmigrasi Kabupaten Berau
Kepala Keluarga
Jiwa
Kampung
Satuan Pemukiman
Kecamatan
Desa Definitif
Letak Kecamatan Transmigrasi
Transmigrasi bukan hanya soal memindahkan penduduk dari satu daerah ke daerah lain, tetapi juga menciptakan peluang baru untuk hidup yang lebih baik. Untuk memastikan program ini berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, Kementerian Transmigrasi RI menghadirkan 5 program unggulan yang disebut Program 5T.
Program ini dirancang untuk mempercepat penyelesaian masalah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat transmigran, serta membangun kawasan ekonomi baru yang berdaya saing tinggi.
T2 (TRANS TUNTAS)
Trans Tuntas (T²), dengan slogan “Tuntas Lahan, Tuntas Harapan”, adalah program penyelesaian menyeluruh atas persoalan lahan di kawasan transmigrasi, seperti: sengketa, ketidakjelasan hak dan konflik agraria. Melalui pendataan, penyelesaian hukum, sertifikasi, dan revitalisasi serta optimalisasi lahan, program ini memberikan kepastian hak bagi transmigran dan mendorong pemanfaatan lahan yang produktif. Dengan pendekatan kolaboratif dan pemantauan berbasis teknologi, T² hadir sebagai solusi strategis dan adil untuk menciptakan kawasan transmigrasi yang tertata, legal, dan berdaya guna.
TRANSMIGRASI LOKAL (TRANSLOK)
Transmigrasi lokal (Translok), dengan slogan “dari lokal, maju global”, adalah pendekatan baru dalam pembangunan yang berfokus pada penguatan ekonomi dan infrastruktur masyarakat setempat tanpa perlu berpindah jauh. Program ini bertujuan membangun kota baru dari desa, mengurangi urbanisasi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi lokal. Dengan strategi pengembangan kawasan, revitalisasi infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, kolaborasi multi-pihak, dan integrasi program nasional, Translok diharapkan menciptakan pusat pertumbuhan baru yang mandiri dan kompetitif.
TRANSMIGRASI PATRIOT
Transmigrasi Patriot, dengan slogan “Patriot Berkarya, Bangsa Berjaya”, hadir untuk menciptakan kader-kader pembangunan di kawasan transmigrasi yang memiliki semangat pengabdian, keterampilan relevan, dan kemampuan membangun komunitas yang mandiri dan maju. Program ini diluncurkan untuk mengatasi ketimpangan pembangunan antara pusat dan daerah di Indonesia, terutama di wilayah kaya sumber daya yang masih tertinggal.
TRANSMIGRASI GR (TRANS GOTONG ROYONG)
Trans Gotong Royong (Trans GR), dengan slogan “Bangun Bersama, Sejahtera Semua”, adalah program pembangunan kawasan transmigrasi berbasis kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan organisasi sosial. Program ini bertujuan mempercepat pembangunan infrastruktur dasar, mendorong kemandirian ekonomi, serta memperkuat harmoni sosial melalui prinsip gotong royong. Melalui pendekatan multi-pihak, revitalisasi kawasan, ekonomi kolaboratif, dan pemberdayaan komunitas, Trans GR membangun ekosistem yang inklusif dan berkelanjutan demi menciptakan wilayah transmigrasi yang sejahtera dan berdaya.
TRANS KARYA NUSANTARA (TKN)
Trans Karya Nusantara, dengan slogan “Kawasan Berkarya, Nusantara Berdaya”, adalah program yang berfokus pada pengembangan ekonomi berbasis potensi kawasan transmigrasi untuk menciptakan lapangan kerja berkelanjutan. Tidak hanya membangun infrastruktur, program ini mendorong tumbuhnya industri unggulan lokal seperti pertanian, perikanan, pengolahan, dan pariwisata, melalui kemitraan dengan dunia usaha, pelatihan SDM, dan pembangunan sentra ekonomi. Dengan pendekatan terintegrasi dan dukungan investasi, Trans Karya Nusa bertujuan menjadikan kawasan transmigrasi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang kompetitif dan berdaya saing di tingkat nasional maupun global.
Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, PDt dan Transmigrasi Nomor 195 Tahun 2023
TANAH RESTAN SK PENCADANGAN
a.Solusi penyelesaian permasalahan dalam hal ini adalah penggunaan tanah restan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
b.Tata Cara Penanganan:
1.mengidentifikasi terhadap ketersediaan tanah restan di Kawasan transmigrasi;
2.menginventarisasi penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah restan;
3.menyusun rencana pemanfaatan tanah restan oleh pemerintah daerah;
4.melaporkan hasil rencana pemanfaatan tanah oleh pemerintah kabupaten kepada pemerintah provinsi dan ditembuskan kepada Kementerian yang menangani urusan ketransmigrasian.
TANAH RESTAN SK/SERTIPIKAT HPL
a.Solusi penyelesaian permasalahan dalam hal ini adalah pengajuan permohonan pemanfaatan tanah restan kepada menteri yang menangani urusan ketransmigrasian untuk diteruskan kepada kementerian yang menangani urusan pertanahan.
b.Tata Cara Penanganan:
1.melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
2.melakukan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah restan;
3.mengajukan permohonan pemanfaatan tanah restan HPL transmigrasi untuk memperoleh rekomendasi;
4.pemohon melakukan ekspose dan ditindaklanjuti dengan klarifikasi lapang;
5.permohonan pelepasan HPL disetujui oleh Menteri, selanjutnya diterbitkan surat rekomendasi dari Menteri yang menangani urusan ketransmigrasian.
Satker Mengusulkan Hibah Ke Kementerian (SEKJEN):
1)Surat Usulan
2)Surat Pernyataan Kesediaan
3)Rincian Hibah
4)BA Hibah
5)Data Calon Penerima Hibah
6)Alasan Hibah
7)Dokumen Hibah
8)Foto/Dokumentasi Aset
Sekjen mengeluarkan SK Persetujuan Hibah
Dirjen Menerima SK Persetujuan Hibah
Setelah Kedua belah pihak menandatangai dokumen Risalah Hibah
Dirjen Membuat Risalah Hibah
1) BAST Hibah
2) Naskah Perjanjian
3) Surat Pernyataan Pelaksanaan Hibah
4) Rician Hibah
IPT: Permen Transmigrasi No. 3 Tahun 2025 (ditetapkan 22 April 2025, diundangkan 24 April 2025)