Sejak dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja pada tahun 1950 dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang dan Peraturan Bupati Kabupaten Karawang Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang dalam melaksanakan tugas dan fungsi nya dibantu oleh Unsur Pelaksana.
Aspek strategis Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Pasal 12 ayat 1 (satu) huruf e, disebutkan bahwa ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang harus diselenggarakan dan menjadi tugas dari Kepala Daerah. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang sebagai kepanjangan tangan dari Kepala Daerah untuk membantu dalam hal penyelenggaraan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat, dibentuk untuk menegakan Perda dan Perkada, meyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.