Uang menurut perkembangan dan evolusi menurut (Adi et al., 2023) memiliki tiga jenis yakni ada uang barang, uang kertas dan uang giral. Uang barang merupakan alat tukar yang dapat diperjualbelikan namun bukan sebagai uang. Barang yang digunakan juga memiliki ketentuan yakni, aspek kelangkaan yang menandakan barang tersebut tidak banyak jumlahnya, kedua adalah barang yang digunakan memiliki daya tahan yang lama, yang ketiga barang yang digunakan memiliki nilai tinggi. Uang barang ini memiliki beberapa kelemahan seperti misalnya kurang efisien dalam bentuk dan juga umumnya uang barang ini sukar untuk dibagi menjadi beberapa bagian yang lebih kecil.
Uang yang beredar di indonesia memiliki beberapa bentuk yaitu uang koin dan uang kertas atau bisa disebut dengan uang kartal. Uang kartal sendiri memiliki bentuk koin dan kertas dengan tujuan agar dapat dengan mudah dibawa kemanapun dan dapat disimpan. Uang kertas dan koin ini diterbitkan secara resmi oleh pemerintah.
Sedangkan uang giral berdasar dengan undang-undang nomer 7 tentang perbankan tahun 1992, merupakan bukti tagihan pada bank umum yang dapat digunakan sewaktu-waktu yang digunakan sebagai alat pembayaran. Jadi berbeda dengan mata uang kartal, tapi lebih pada surat berharga yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Contoh dari uang giral seperti cek, giro, wesel, kartu kredit, kartu debit dan sebagianya (Solikin & Suseno, 2002).