Pengembangan Kompetensi ASN
Berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 pasal 25 disebutkan bentuk pengembangan kompetensi terdiri atas pendidikan dan/atau pelatihan. Pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan dapat dilakukan dengan pemberian tugas belajar pada pendidikan formal dalam jenjang pendidikan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan pengembangan kompetensi melalui jalur pelatihan dilakukan dalam bentuk Pelatihan Klasikal dan Nonklasikal.
Pengembangan Kompetensi melalui Pelatihan Klasikal dan Non Klasikal
Pelatihan Klasikal yaitu pelatihan yang menekankan proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas dapat dilakukan paling sedikit melalui jalur : pelatihan struktural kepemimpinan; pelatihan manajerial; pelatihan fungsional; pelatihan sosial kultural; pelatihan teknis; pelatihan penunjang.
Pelatihan Nonklasikal yaitu pelatihan yang menekankan proses pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas dapat dilakukan paling sedikit melalui jalur : coaching; mentoring; e-learning; pelatihan jarak jauh; bimbingan tempat kerja; magang/praktik kerja; dan jalur pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan nonklasikal lainnya.
Pendataan dan Pengukuran
Pendataan dan pengukuran dilakukan untuk memperoleh data/informasi mengenai riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan. Pendataan dan pengukuran riwayat pengembangan kompetensi PNS dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Seluruh PNS melakukan pengiriman data hasil pengembangan kompetensi disertai dengan bukti dukung berupa sertifikat dan/atau dokumen lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara daring melalui sistem digitalisasi dimenSI KOMpetensi Aparatur karaNGasem (SIKOMANG).
Evaluasi dan Monitoring
Evaluasi dan monitoring pelaksanaan pengembangan kompetensi dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Laporan hasil evaluasi dan monitoring pelaksanaan pengembangan kompetensi disampaikan kepada PyB secara berkala.
Hasil Evaluasi dan Monitoring pelaksanaan pengembangan kompetensi juga dapat dilihat oleh seluruh pegawai secara daring pada SIKOMANG.
REFERENSI :
Pedoman Pelaksanaan, Pengukuran dan Evaluasi Pengembangan Kompetensi melalui Pelatihan Klasikal dan Non Klasikal bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem
PERATURAN TERKAIT :