- Bagaimana penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional dalam penyederhanaan birokrasi?
Administrator disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli madya
Pengawas disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli muda
Pelaksana (eselon V) disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli pertama
Kenaikan pangkat dalam penyetaraan jabatan diberikan bagi pejabat administrasi yang masih memiliki hak untuk naik pangkat pada jabatan administrasi sebelumnya (bukan pangkat puncak)
Kenaikan pangkat dalam penyetaraan jabatan tidak diberikan bagi Pejabat Administrasi yang telah menduduki pangkat tertinggi (puncak) pada jabatan administrasinya.
PNS yang sudah diangkat ke dalam JFA akan menerima tunjangan JFA sejak yang bersangkutan diangkat ke dalam JFA sesuai SK pengangkatan ke dalam JFA yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian.
Berstatus PNS
Berijazah minimal S-1 dalam JF Kategori Keahlian
Berijazah minimal SMA/SMK dalam JF Kategori Keterampilan
Mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun Instansi Pembina.
Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
*Pengangkatan dari CPNS
*Jabatan Fungsional Kategori Keahlian :
Angka kredit minimal 12.5 untuk ahli pertama
Angka kredit minimal 25 untuk ahli muda
Angka kredit minimal 37.5 untuk ahli madya
Angka kredit minimal 50 untuk ahli utama
*Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan :
Angka kredit minimal 3.75 untuk pemula
Angka kredit minimal 5 untuk terampil
Angka kredit minimal 12.5 untuk mahir
Angka kredit minimal 25 untuk penyelia
*Pejabat fungsional dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi :
Menjadi pengajar di bidang tugas JF
Keanggotaan dalam tim penilai
Perolehan penghargaan atau tanda jasa
Melaksanakan tugas lain terkait pelaksanaan tugas JF
Perolehan gelar atau ijazah lain
*Pejabat fungsional dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, meliputi :
Perolehan ijazah atau gelar pendidikan formal di bidang tugas JF
Penyusunan Karya tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas JF
Penyusunan petunjuk teknis di bidang tugas JF
Pelatihan / pengembangan kompetensi di bidang tugas JF
Kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang JF