1- Pelayanan Penerbitan KILB
Persyaratan :
1- Pas Lintas Batas
2- Kartu Tanda Penduduk
3- Pas Foto
4- Surat Permohonan KILB
2- Pelayanan Perpanjangan KILB
Persyaratan :
1- Pas Lintas Batas
2- Kartu Tanda Penduduk
3- Surat Permohonan Perpanjangan KILB