Berdasakan PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 6 TAHUN 2017 Berikut Tugas Pokok Fungsi Perangkat Desa
Pasal (7) Tugas dan Fungsi Perbekel Desa Sudaji
Perbekel berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Perbekel bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, dan tugas lainnya yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perbekel memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, antara lain:
tata Praja Pemerintahan;
penetapan peraturan di desa;
pembinaan masalah pertanahan;
pembinaan ketentraman dan ketertiban;
upaya perlindungan masyarakat;
administrasi kependudukan;
penataan dan pengelolaan wilayah;
penyusunan profil desa; dan
pencegahan dan penanggulangan bencana;
Melaksanakan pembangunan di desa, seperti
pembangunan sarana prasarana perdesaan;
pembangunan bidang pendidikan; dan
pembangunan bidang kesehatan.
Pembinaan kemasyarakatan, seperti :
pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
peningkatan partisipasi masyarakat;
pelaksanaan gotong royong dan swadaya murni masyarakat;
pelaksanaan nilai-nilai sosial budaya masyarakat;
pembinaan dan pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat; dan
pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan.
Pemberdayaan masyarakat, seperti :
pelaksanaan tugas-tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang kebudayaan dan kesenian;
usaha peningkatan ekonomi masyarakat;
peningkatan partisipasi masyarakat di bidang politik;
peningkatan kesadaran dan peran serta masysarakat dalam bidang kebersihan dan lingkungan hidup;
kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga; dan
mengembangkan peran serta organisasi di bidang kepemudaan, olahraga, dan karang taruna.
Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Pasal (8) Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa Sudaji
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
Sekretaris Desa bertugas membantu Perbekel dalam bidang administrasi pemerintahan, dan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan administrasi dan perlengkapan rapat, inventarisasi dan pengadministrasian aset, urusan perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Perbekel, administrasi penghasilan Perangkat Desa, administrasi tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, administrasi keuangan lembaga pemerintahan desa lainnya, dan pengadministrasian pertanggungjawaban keuangan desa;
Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, pengadministrasian dan fasilitasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa, serta penyusunan laporan Perbekel.
Pasal (9)
Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, dan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel dan/atau Sekretaris Desa.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepala urusan mempunyai fungsi:
Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan administrasi dan perlengkapan rapat, inventarisasi dan pengadministrasian aset, urusan perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Perbekel, administrasi penghasilan Perangkat Desa, administrasi tunjangan Badan Permusyarawaratan Desa, administrasi keuagan lembaga pemerintahan desa lainnya, dan pengadministrasian pertanggungjawaban keuangan desa.
Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, pengadministrasian dan fasilitasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa, serta penyusunan laporan Perbekel.
Pasal 10
Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
Kepala seksi bertugas membantu Perbekel sebagai pelaksana tugas operasional, dan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Seksi mempunyai fungsi:
Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi :
melaksanakan manajemen tata Pemerintahan;
menyusun rancangan regulasi di desa;
embinaan masalah pertanahan;
pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
pembinaan dan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan dan catatan sipil;
penataan dan pengelolaan wilayah;
pendataan, penyusunan, dan pendayagunaan Profil Desa; dan
pembinaan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana.
Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi ;
melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana fisik perdesaan;
pembinaan dan pembangunan di bidang pendidikan;
pembinaan dan pembangunan di bidang kesehatan;
pembinaan, sosialisasi, dan peningkatan peran serta masyarakat di bidang seni dan budaya;
pembinaan, sosialisasi, dan peningkatan peran serta masyarakat di bidang ekonomi;
pembinaan, sosialisasi, dan peningkatan peran serta masyarakat di bidang kebersihan, keindahan, pertamanan, dan peningkatan kualitas lingkungan hidup;
pembinaan, sosialisasi, dan peningkatan peran serta masyarakat dalam bidang politik dan kesatuan bangsa;
pembinaan dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga;
pembinaan organisasi di bidang karang taruna, kepemudaan, dan olahraga.
Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi ;
melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
melaksanakan kegiatan peningkatan usaha swadaya murni, gotong royong, dan partisipasi masyarakat;
pembinaan dan pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat;
pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan;
inventarisasi dan pemeliharaan aset desa; dan
penyelenggaraan pelayanan perijinan.
Kelian Banjar Dinas berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.
Kelian Banjar Dinas bertugas membantu Perbekel dalam pelaksanaan tugas-tugas kewilayahan di wilayah Banjar Dinas masing-masing, dan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kelian Banjar Dinas memiliki fungsi:
Pembinaan ketentraman dan ketertiban, serta pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
Pelaksanaan mobilitas kependudukan;
Penataan dan pengelolaan wilayah;
Pembinaan dan pendataan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup, dan pencegahan dan penanggulangan bencana;
Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam pembangunan.