SISTEM INFORMASI PENATAAN KAWASAN
KECAMATAN JATINEGARA
KECAMATAN JATINEGARA
Penataan kawasan DKI Jakarta adalah upaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan di wilayah DKI Jakarta melalui perencanaan dan pengelolaan yang terintegrasi. Penataan kawasan di DKI Jakarta melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan swasta. Pemerintah DKI Jakarta memiliki peran penting dalam penataan kawasan, karena memiliki wewenang untuk mengatur dan mengelola wilayahnya dan Instansi Teknis terkait mendukung Penataan Kawasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Penataan Kawasan dilaksanakan perTriwulan dimulai pada bulan Oktober 2022.
Dasar pelaksanaan Penataan Kawasan adalah SE Sekda Nomor 2 Tahun 2024 untuk Penataan Kawasan Triwulan I dan II dan SE Sekda Nomor 92 Tahun 2024 untuk Penataan Kawasan Triwulan III dan IV, Penataan Kawasan ini menjadi Renkin Camat dan Lurah. Anggaran untuk Penataan Kawasan bersumber dari DAU (Dana Alokasi Umum) dengan besaran 100-150 juta rupiah perKelurahan/tahun. Alokasi diperuntukan pembelian material sedangkan untuk belanja modal dan bibit tanaman tidak dapat dilakukan.
Copyrights © 2025 Kecamatan Jatinegara