TOTAL PENGUNJUNG :
Mempunyai Tugas melaksanakan Koordinasi penyusunan rencanaΒ kerja tahunan P4GN, Evaluasi dan Pelaporan BNNP dan Administrasi serta Sarana dan Prasarana BNNP
Mempunyai Tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor (bahan pemula) narkotika.
Mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi terhadap penyalahguna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, fasilitasi pengembangan metode rehabilitasi dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang rehabilitasi, serta pelayanan wajib lapor
Mempunyai tugas melaksanakan Kebijakan Teknis P4GN di Bidang Pemberantasan dalam wilayah Provinsi Kalimantan Tengah didukung Seksi Intelijen, Seksi Penyidikan, Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti
Ikuti Kami di :