Sistem untuk memfasilitasi pengajuan usulan KGB bagi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah hak yang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan sebagai penghargaan atas masa kerja. Aturan mengenai KGB PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi PPPK.
PPPK berhak memperoleh KGB apabila :
Telah mencapai masa kerja 2 (dua) tahun sejak pengangkatan atau KGB terakhir. Khusus bagi PPPK gol V, KGB pertama kali diberikan jika telah mencapai 1 (satu) tahun MKG
Penilaian Kinerja Tahunan dengan predikat paling rendah "Baik" dalam 2 (dua) tahun terakhir. Khusus untuk PPPK gol V, penilaian kinerja untuk KGB pertama kali minimal bernilai "Baik" dalam 1 (satu) tahun terakhir.
KGB diberikan pada bulan berikutnya setelah MKG 2 (dua) tahun terpenuhi.
SK Pengangkatan/Perjanjian Kerja.
SK KGB Terakhir (jika ada).
Dokumen Penilaian Kinerja (SKP/Penilaian Pejabat) 2 tahun terakhir.
Semua dokumen wajib diunggah di SIAGA
Hubungi Bidang PKIK melalui WA 0896-6885-5367 (Pesan teks)