Si-Lapak Ormas


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Ormas dapat berbentuk yayasan ataupun perkumpulan, termasuk didalamnya seperti lembaga swadaya masyarakat/LSM, himpunan, ikatan, paguyuban, persatuan, serikat, komunitas, forum-forum atau sebutan lainnya, yang dibentuk oleh masyarakat secara sukarela yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, pasal 5 dan pasal 6 menyatakan bahwa ormas badan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, adapun untuk ormas tidak berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 

Selanjutnya pada pasal 8 dan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menyatakan ormas yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau mendapatkan pengesahan badan hukum, melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada Pemerintah Daerah setempat, dalam hal ini melalui perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik provinsi atau kabupaten/kota, dengan melampirkan SKT atau surat keputusan pengesahan status badan hukum dan susunan kepengurusan di daerah.

Untuk memudahkan kepengurusan administrasi keormasan tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bintan sejak Mei 2024 telah menerapkan sistem pendaftaran secara online melalui Si-LAPAK ORMAS yaitu sistem informasi layanan pendaftaran administrasi keormasan, dimana pada sistem ini pengurus ormas bebas melakukan pendaftaran dimana saja kapan saja tanpa harus mendatangi kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bintan. 

Demikian, semoga aplikasi sederhana ini bermanfaat dalam melayani pendaftaran administrasi keormasan di Kabupaten Bintan.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.