PENDAFTARAN KEBERADAAN ORGANISASI MASYARAKAT
PERSYARATAN PELAYANAN :
Surat permohonan pendaftaran keberadaan ormas (ditujukan kepada Bupati Bintan c.q Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bintan);
Akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris;
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);
Program kerja;
Susunan pengurus (SK susunan pengurus ormas yang memuat paling sedikit ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya);
Biodata pengurus organisasi yaitu ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya;
Pas foto pengurus organisasi berwarna, ukuran 4 x 6, terbaru dalam 3 bulan terakhir (ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya);
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pengurus organisasi (ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya);
Surat keterangan domisili sekretariat ormas dikeluarkan oleh lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya;
Bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai sekretariat dari pemilik/pengelola diatas materai 10.000;
Foto kantor atau sekretariat ormas, tampak depan yang memuat papan nama;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama organisasi masyarakat;
Surat pernyataan ormas diatas materai 10.000;
Formulir isian data ormas;
Surat Keputusan (SK) Kemenkumham atau SKT Kemendagri.
Catatan :
Seluruh dokumen persyaratan asli (yang telah ditandatangani, dibubuhi materai atau dicap stempel) discan di buat dalam 1 (satu) file dengan format Pdf.
DOWNLOAD :
SE Bupati Bintan No. 3/2024 tentang Pendaftaran dan Pelaporan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan ↙
Lampiran Dokumen Persyaratan Pendaftaran Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan ↙
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR :
Mengajukan permohonan melalui link https://bit.ly/Pendaftaran_SKM_online ;
Standar Operasional Prosedur (SOP).
WAKTU PELAYANAN :
08.00-16.00 WIB (Senin s/d Kamis)
08.00-15.30 WIB (Jum’at)
WAKTU PENYELESAIAN :
2 (dua) Hari Kerja
(Apabila berkas permohonan pendaftaran keberadaan ormas yang disampaikan pemohon lengkap)
BIAYA/TARIF :
Tidak dipungut biaya (GRATIS)
PRODUK PELAYANAN :
Surat Tanggapan Atas Laporan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN :
Email : bakesbangpolbintan.ormas2024@gmail.com
https://bit.ly/SaranLayananOrmas
WA : 0852 6493 1188