Lembaga sertifikasi profesi atau LSP adalah lembaga yang melaksanakan aktivitas pengujian dan pemberian sertifikasi profesi. Artinya, kemampuan yang Anda miliki akan diakui dan mendapatkan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau lebih dikenal dengan singkatan BNSP.
Adapun, lisensi tersebut akan diberikan BNSP setelah suatu lembaga berhasil melewati proses akreditasi. Kemudian, LSP tersebut akan dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai lembaga resmi yang mewadahi kegiatan sertifikasi profesi bagi masyarakat.
Karena merupakan organisasi tingkat nasional yang berada di wilayah Republik Indonesia, maka sudah sewajarnya jika LSP boleh membuka cabang lain di seluruh Indonesia.