Pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memerintahkan Gubernur untuk membentuk Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD). Selanjutnya Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) menyebutkan, keanggotaan KPPAD sebagaimana dimaksud ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD Provinsi, dan ketentuan mengenai struktur keanggotaan KPPAD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah, tugas KPPAD Provinsi Bali adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak di daerah, memberikan masukan kepada pemerintah daerah dalam perencanaan program, melakukan koordinasi, sosialisasi tentang perlindungan anak di daerah, memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak, memberikan advokasi, pemantauan dan evaluasi perencanaan dan pelaksanaan perlindungan anak di daerah, dan melakukan pencatatan pelaporan terhadap pelaksanaan program dan penangangan kasus perlindungan anak di daerah.
Fungsi KPPAD adalah untuk menghimpun informasi/keterangan kepada SKPD, lembaga/istitusi terkait berkenaan dengan penyelenggaraan perlindungan anak, memfasilitasi pengaduan masyarakat untuk dikoordinasikan dengan SKPD, lembaga/institusi terkait berkenaan dengan penyelenggaraan perlindungan anak, dan mengakomodir isu-isu strategis sebagai bahan penyusunan program dan kegiatan perlindungan anak lebih lanjut.
Dengan akan berakhirnya masa bakti Anggota KPPAD Provinsi Bali periode 2016-2021, maka akan dilakukan seleksi Anggota KPPAD Provinsi Bali periode 2021-2026. Target yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah terseleksinya sebanyak 10 (sepuluh) orang calon anggota KPPAD Provinsi Bali untuk selanjutnya dipilih lagi sebanyak 5 orang untuk ditetapkan dan dilantik menjadi anggota KPPAD Provinsi Bali periode 2021 – 2026.