A. LATAR BELAKANG
Pembangunan rumah transmigran sebanyak 300 unit untuk transmigran baru beserta fasilitas umum lainnya telah selesai dan telah dilakukan penilaian oleh tim layak huni yang selanjutnya ditindak lanjuti surat Siap Terima Penempatan (STP) yang salah satu tujuan utamanya adalah untuk menampung eksodus warga Timor Timur yang mengalami kerusuhan akibat jajak pendapat pada bulan Agustus 1999 di Timor Timur yang mengakibatkan terbentuknya Negara Timor Leste. UPT. Ponu juga merupakan daerah strategis yang berada pada pantai utara Pulau Timor juga menghubungkan Timor Leste dan Oekusi.
Lokasi UPT. Ponu SP. 1 dan SP. 2 termasuk Kawasan Ponu yang merupakan kawasan strategis nasional, untuk mempercepat pembangunan khususnya dibidang ketransmigrasian maka kawasan Ponu ditetapkan sebagai Kota Terpadu Mandiri sejak tahun 2008, Berdasarkan uraian diatas maka Ponu masuk dalam 52 Kawasan Strategis prioritas nasional.
B. TUJUAN.
Pemerataan persebaran penduduk;
Menampung masyarakat Timor Timur yang eksodus akibat kerusuhan pasca jajak pendapat tahun 1999;
Peningkatan taraf hidup transmigran dilokasi transmigrasi;
Pengelolaan sumber daya alam;
Penyediaan lapangan pekerjaan dan pengentasan kemiskimanan;
Pemerataan Pembangunan;
Peningkatan pertahanan dan keamanan.
C. SASARAN
Terciptanya pusat pusat ekonomi baru di lokasi transmigrasi;
Tertampungnya warga pengungsi Timor – Timor yang masih tinggal decamp pengungsian di Timor Barat;
Terciptanya lapangan kerja baru dilokasi transmigrasi;
Teroptimlanya lahan secara intensif.
Terciptanya keamanan dan kenyaman dilokasi transmigrasi.
D. DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian;
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : B.88/MEN/P2MKT-PTMK/III/2008 tentang persetujuan Pembangunan KTM Kawasan Ponu Kabupaten Timor Tengah Utara Prov. Nusa Tenggara Timur;
Kemen Nakertrans RI Nomor:Kep.293/MEN/IX/2009 tentang Penetapan Lokasi Kota Terpadu Mandiri (KTM) di Kawasan Transmigrasi.
E. GAMBARAN UMUM
a. LETAK GEOGRAFIS
Nama UPT. : Ponu SP. 1 dan SP. 2
Desa : Ponu
Kecamatan : Biboki Anleu
Kabupaten : Timor Tengah Utara
Provinsi : Nusa Tenggara Timur
Jumlah RTJK : SP. 1 300 Unit dan SP. 2 300 Unit RTJK
dibangun dengan ukuran 6x6 atap seng
dengan dinding Yumen
7. Jumlah Penempatan
a. SP. 1
v Warga Lokal : 160 KK / 724 Jiwa
v Pengungsi Timor Timur : 140 KK / 633 Jiwa
Jumlah : 300 KK / 1.357 Jiwa
b. SP. 2
Warga Lokal : 153 KK / 689 Jiwa
Pengungsi Timor Timur : 147 KK / 662 Jiwa
Jumlah : 300 KK / 1.351 Jiwa
8. Tahun Pembangunan : 1999/2000
9. Fasilitas Umum SP. 1
a. Balai Desa : 1 Unit
b. Kantor UPT. : 1 Unit
c. Gudang : 1 Unit
d. Rumah Ibadah : 1 Unit
e. Pustu : 1 Unit
f. Sarana Air Bersih Perpipaan : 1 Unit
g. Jalan Poros : 1, 56 Km
h. Jln Desa : 5, 22 Km
10. Fasilitas Umum SP. 2
a. Balai Desa : 1 Unit
b. Kantor UPT. : 1 Unit
c. Gudang : 1 Unit
d. Rumah Ibadah : 2 Unit
e. Pustu : 1 Unit
f. Rumah Petugas : 1 Unit
g. Rumah Kupt : 1 Unit
h. Sarana Air Bersih Sumur Gali : 1 Unit
i. Jalan Poros : 1,50 Km
j. Jalan Desa : 7,50 Km.
F. PENEMPATAN TRANSMIGRAN
Pelaksanaan penempatan transmigran di UPT. Ponu SP. 1 dan SP. 2 Kabupaten Timor Tengah Utara pada bulan Desember 1999
G. BANTUAN USAHA PRODUKTI DAN CATU PANGAN
1. Bantuan Perbekalan berupa peralatan alat Sandang, Alat Dapur Alat Penerangan, Alat Pertanian dan Alat Pertukangan pada awal Penempatan;
2. Bantuan beras dan non beras selama 1 tahun;
3. Bantuan sarana produksi pertanian;
H. LAHAN PERTANIAN.
Selain bantuan yang diberikan kepada setiap Kepala Keluarga, transmigran juga mendapatkan tanah sebagai lahan garapan/lahan pertanian dengan luas lahan 2 Ha/KK dengan rincian:
a. Lahan Tapak Rumah (LTR) : 0,25 Ha/KK
b. Lahan Pekarangan (LP) : 0,75 Ha/KK
c. Lahan Usaha (LU) : 1.00 Ha/KK
Total Lahan untuk transmigran di 2 lokasi/UPT adalah 600 Ha diluar lahan untuk Fasilitas Umum dan sarana prasarana lainnya.
Sertifikat Hakm Milik merupakan bukti kepemilikan yang sah, maka Tiap KK mendapatkan 3 buah sertifikat dengan rincian Lahan Tapak Rumah (LTR) 1 buah, Lahan Pekarangan (LP) 1 buah dan Lahan Usaha (LU) 1 buah;
Total sertifikat untuk Lokasi/UPT Ponu SP. 1 dan SP. 2 adalah 1.800 buah sertifikat. 625 buah sertifikat sudah dibagikan pada tahun 2007, sisanya 1.145 buah sertifikat akan dibagikan dan 29 buah sertifikat masih dalam proses.
Pada saat ini secara simbolis akan diserahkan sertifikat untuk 10 Bidang tanah pada UPT Ponu Sp. 1 dan 10 Bidang tanah untuk UPT. Ponu SP. 2
I. KOTA TERPADU MANDIRI (KTM) PONU.
Kawasan Transmigrasi Ponu merupakan kawasan strategis nasional sehingga dapat dikembangkan menjadi Kota Terpadu Mandiri (KTM) Ponu. Kawasan Transmigrasi Ponu Kabupaten TTU adalah kawasan transmigrasi yang pembangunan dan pengembangannya dirancang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan mempunyai fungsi perkotaan melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, Kawasan Transmigrasi merupakan bagian kebijakan strategis yang bersifat lintas sektor, maka manajemen pelaksanaannya membutuhkan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi yang sangat intensif antara instansi lintas sektor terkait.
J. KONDISI SAAT INI
Pada tahun 2019 telah dibangun demplot garam dengan luas 0,5 Ha dengan menggunakan Giomembran.
Tahun 2020 telah dikembangkan rempah, Horti, porang serta kelor.
K. PERMASALAHAN UPAYA PENYELESAIAN
A. Permasalahan
Belum dioptimalkannya fungsi lahan usaha;
Pengolahan hasil pertanian masih secara tradisional;
Rendahnya hasil pemasaran pertanian;
Beberapa Kepala Keluarga transmigran asal pengungsi Timor Timur memilih kembali ke kampong halaman melalui program repatriasi;
Beberapa KK nama di sertifikat tidak sesuai dengan nama yang sebenarnya.
Kesulitan mendapatkan air bersih.
L. Upaya Penyelesaian
Terhadap nama yang tidak sesuai dengan di sertifikat akan dilakukan koordinasi dengan Badan pertanahan Kabupaten TUU untuk proses perbaikan selanjutnya;
Bagi KK transmigran asal Timor Timur yang kembali ke kampong halaman melalui program repatriasi telah diisi/diganti dengan warga lokasl;
Diharapkan adanya alih teknologi dari pertanian ke nelayan tambak garam dan peternakan;