KONTAK PANITIA PPDB SDN TULANGAMPIANG
JADWAL PELAKSANAAN PPDB SDN TULANGAMPIANG TAHUN PELAJARAN 2021/2022
INFORMASI MENGENAI PENERIMAAN CALON PESERTA DIDIK BARU SDN TULANGAMPIANG TAHUN PELAJARAN 2021/2022 BISA DISIMAK PADA VIDEO BERIKUT INI
I. PERSYARATAN UMUM
Adapun persyaratan umum dalam penerimaan peserta didik baru di SDN TULANGAMPIANG, yaitu sebagai berikut.
Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2021;
Memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2020;
Status Calon Peserta Didik Baru dalam Kartu Keluarga adalah sebagai Anak (Kandung, Tiri atau Angkat) dan Cucu;
Untuk Calon Peserta Didik Baru Yatim/Piatu/Yatim Piatu wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua;
Membuat Surat Pernyataan hanya mendaftar di satu Sekolah Dasar; dan
Membuat Surat Pernyataan keabsahan dokumen Calon Peserta Didik Baru.
II. PERSYARATAN KHUSUS
Adapun persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru di SDN TULANGAMPIANG, yaitu sebagai berikut.
Sekolah wajib menerima Peserta Didik baru yang berusia 7 tahun;
Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun sebagaimana dimaksud persyaratan umum angka I poin 1 yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun 2021 yang diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;
Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh rapat dewan guru sekolah yang bersangkutan;
Anak dari keluarga kurang mampu dan anak-anak sasaran layanan inklusi wajib diterima;
Kriteria anak dari keluarga kurang mampu sebagaimana dimaksud pada huruf d, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Program Keluarga Harapan dari Kementerian Sosial Repuplik Indonesia;
Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia;
Kriteria anak-anak sasaran layanan inklusi dimaksud huruf d dibuktikan dengan dokumen yang dikeluarkan oleh Pusat Layanan Autis (PLA) Kota Denpasar, dan 1 sekolah maksimal menerima 2 orang
Tidak dipersyaratkan telah mengikuti pendidikan Taman Kanak-Kanak/ Roudhotul Athfal;
Calon Peserta Didik Baru mendaftar sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan seperti tertera dalam Lampiran IV Tabel 7 Juknis PPDB;
Seleksi Calon Peserta Didik Baru di SD Negeri Tulangampiang tidak menggunakan tes membaca, menulis dan berhitung, dan/atau tes Intelligence Quotient; dan
Khusus bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari anak kandung tenaga pendidik dan kependidikan SDN Tulangampiang wajib melampirkan Surat Keterangan dari Kepala SDN Tulangampiang.
PETA ALAMAT SDN TULANGAMPIANG
KECAMATAN DENPASAR UTARA
Adapun zona penerimaan peserta didik baru di SDN TULANGAMPIANG,
yaitu Dusun/Lingkungan Pendukung sebagai berikut.
Dusun Merthayasa
Dusun Tulangampiang
Dusun Simila Jati
Dusun Kertasari
Dusun Kertajati
Adapun berkas yang perlu dikumpulkan pada Kepala Lingkungan/ Kepala Dusun untuk penerimaan peserta didik baru di SDN TULANGAMPIANG, yaitu sebagai berikut.
1 Lembar Fotocopy KK Kota Denpasar
1 Lembar Fotocopy Akta Kelahiran
1 Lembar Fotocopy KTP Orang Tua
1 Lembar Fotocopy Ijazah TK (Jika Ada)
1 Lembar Surat Keterangan Lulus TK (Jika Ada)
1 Lembar Surat Pernyataan Hanya Mendaftar di Satu Sekolah bermaterai Rp 10.000,-
1 Lembar Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen bermaterai Rp 10.000,-
LINK PPDB SDN TULANGAMPIANG 2021/2022
Adapun link yang perlu diisi oleh peserta didik baru di SDN TULANGAMPIANG, yaitu sebagai berikut.
LINK FORMAT DOKUMEN M1
https://bit.ly/form-M1-ppdb-online-2021
LINK DAFTAR ONLINE
https://bit.ly/daftar-sdntlp-2021
LINK DAFTAR ULANG
http://bit.ly/ulang-sdntlp-2021
LINK DOWNLOAD FORMAT SURAT PERNYATAAN & SURAT KETERANGAN PPDB 2021
https://bit.ly/dokumen-ppdb-sdtlp-2021
LINK DOWNLOAD SURAT PERNYATAAN KEABSAHAN DOKUMEN
http://bit.ly/keabsahan-dokumen
LINK INFORMASI PPDB VIA GROUP WHATSAPP
https://bit.ly/info-ppdb-2021-sdntlp
LINK PENGUNDUHAN DAFTAR SISWA LOLOS KE TAHAP PENDAFTARAN ULANG PPDB T.A 2021/2022
https://bit.ly/pengumuman-lolos-ppdb-2021