Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
Memiliki Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2023;
Status Calon Peserta Didik Baru dalam Kartu Keluarga adalah sebagai Anak (Kandung, Tiri atau Angkat) dan Cucu;
Untuk Calon Peserta Didik Baru Yatim/Piatu/Yatim Piatu wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua;
Membuat Surat Pernyataan hanya mendaftar di satu Sekolah Dasar; dan
Membuat Surat Pernyataan keabsahan dokumen Calon Peserta Didik Baru.
LINK INFORMASI PPDB VIA GROUP WHATSAPP
LINK FORMULIR PENDAFTARAN