Trisatya Pramuka adalah tiga sifat dasar yang diharapkan diterapkan oleh setiap anggota Gerakan Pramuka. Trisatya Pramuka merupakan pedoman bagi anggota Gerakan Pramuka dalam bertindak dan berperilaku, serta membantu mereka menjadi pribadi yang bermartabat dan berbudi luhur.
Trisatya Pramuka sebagai kode kehormatan memiliki tiga janji yang harus dijalankan oleh anggota Pramuka. Janji tersebut meliputi tiga kewajiban yang sangat penting bagi setiap anggota Pramuka.
Kewajiban pertama adalah untuk menaati Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila.
Kewajiban kedua adalah untuk menolong sesama dan membangun masyarakat.
Kewajiban ketiga adalah untuk menjalankan Dasa Dharma Pramuka.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 memasukkan Trisatya Pramuka sebagai dasar kegiatan pendidikan gerakan kepanduan. Trisatya Pramuka terdiri dari: Rela membantu, Santun dan Ajek, dan Bersih dan Suci. Ini menunjukkan bahwa anggota Gerakan Pramuka harus memiliki sifat-sifat seperti keramahan, kejujuran, dan integritas, serta harus memperlakukan orang lain dengan hormat dan menjaga kesejahteraan lingkungan mereka.
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.”
Fungsi Trisatya Pramuka adalah sebagai pedoman bagi anggota Pramuka dalam menjalankan aktivitas mereka. Trisatya Pramuka membantu menciptakan suasana kerja sama dan kekompakan antar anggota, sehingga mereka dapat bekerja sama dengan baik dan mencapai tujuan yang diinginkan.
Trisatya Pramuka juga membantu meningkatkan kualitas diri anggota Pramuka. Melalui prinsip-prinsip Trisatya Pramuka, anggota dapat membangun jiwa kepemimpinan, keberanian, dan kerja sama yang baik. Hal ini akan sangat bermanfaat bagi masa depan mereka.
Trisatya Pramuka adalah kode kehormatan bagi anggota Gerakan Pramuka di Indonesia. Terdiri dari 3 janji yaitu menjalankan kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, sesama hidup dan masyarakat, serta Darma Pramuka. Trisatya Pramuka menjadi landasan kegiatan pendidikan gerakan kepanduan yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Kepanduan
Fadhilah, O. D., Dewi, D. A., & Furnamasari, Y. F. (2021). Penguatan Ekstrakulikuler Pramuka untuk Membangun Rasa Kebhinekaan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 8644-8650.
Firmansyah, Z. A. (2014). Panduan Resmi Pramuka. Wahyumedia.
Rizky, K. S. (2012). Mengenal Dunia Pramuka Indonesia. Galangpress Publisher.