Untuk mengakses pengumuman kelulusan bisa diliat melalui link:
TATA CARA PENERIMAAN SISWA BARU
Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud
(1) huruf b bagia no. 1 dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki: a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
b. kesiapan psikis.
Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada no. 3 dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada no. 4 tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
JALUR PENDAFTARAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PPDB untuk SD dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB.
Jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada no. 1 meliputi:
a. zonasi;
b. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
JALUR ZONASI
PPDB melalui jalur zonasi sebagaimana dimaksud diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
Keadaan tertentu yang meliputi,
a. bencana alam; dan/atau
b. bencana sosial.
Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi
JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
Perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud
Dibuktikan dengan surat penugasan dari:
a. instansi;
b. lembaga;
c. kantor; atau
d. perusahaan yang mempekerjakan.
Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.