HALAMAN PENDAFTARAN PERIZINAN SIP
Selamat Datang di halaman Pendaftaran Perizinan Surat Ijin Praktik (SIP) untuk Tenaga Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto.
Pendaftaran Perizinan SIP dipegang oleh Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Pelayanan nya sekarang bertempat di gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) atau gedung Grha Manavaseva Kabupaten Mojokerto.
Silakan klik disini untuk informasi alamat Mal Pelayanan Publik "Grha Manavaseva"
Untuk Link yang dapat diakses terkait Pengajuan SIP :
Tata Cara tentang penggunaan Perizinan SIP Online bit.ly/tatacara20.
Untuk Melihat SIP, Rekom Luar Wilayah dan Surat Keterangan dalam Proses bit.ly/siproses
Cek SIP yang sudah selesai bit.ly/sipselesai.
Permohonan SIPA bisa download di https://bit.ly/FormnewSIPAupdate2
Permohonan SIPTTK bisa download di https://bit.ly/Formnewsipttkupdate2
Cek SIPA dan SIPTTK dalam proses dan sudah selesai bit.ly/sipa-sipttkproses&selesai.
NB :
HASIL ENTRIAN/INPUTAN PENGISIAN FORMULIR SIP SILAHKAN DI CEK TERLEBIH DAHULU DI EMAIL MASING - MASING PEMOHON BERUPA FILE .PDF SEBELUM SIP DI CETAK
untuk Link yang dapat diakses untuk aplikasi dari Kementerian Kesehatan
Daftar Registrasi Fasyankes registrasifasyankes.kemkes.go.id/
Daftar Ketenagaan SI-SDMK sisdmk.kemkes.go.id/login
Cek Kecukupan SKP skp.kemkes.go.id
Daftar Tenaga di fasyankes satusehat.kemkes.go.id/sdmk
Pengurusan terkait STR ktki.kemkes.go.id/registrasi
SIP itu Sendiri adalah Surat izin Praktek Tenaga Kesehatan atau Sebagai SIM tenaga Kesehatan untuk bekerja di instansi Kesehatan,dan SIP tersebut masa berlakunya di sesuaikan dengan Surat Tanda Registrasi atau STR.
STR itu di dapat setelah melaksanakan UKOM setelah lulus perguruan tinggi,dan STR itu menjadi syarat Utama untuk Pengurusan SIP.
ada beberapa persyaratan lain yang harus di lampirkan untuk mendapatkan SIP ini sebagai contohnya yakni Surat Kecukupan SKP/Sertifikat Kompetensi dari Instansi Pendidikan, Surat Sehat dari Dokter yang ber SIP, Form Permohonan Bermaterai 10.000, dll.
Halaman Pendaftaran SIP ini di buat untuk mempermudah pengajuan pemohon, dengan bersistem online pemohon bisa mengakses atau pengajuan di rumah, dan tidak serta merta harus datang ke dinas kesehatan untuk melakukan pengajuan.
Pemohon bisa mendapatkan SIP setelah mendaftar secara Online, dan pemohon cukup datang ke Mal Pelayanan Publik "Grha Manavaseva" untuk mengambil SIP dengan membawa Persyaratan yang sesuai dengan Form permohonan, dan pelayanan kami tanpa dipungut biaya apapun atau GRATIS,
Pemohon untuk mengambil SIP di haruskan/diwajibkan untuk Mengambil sendiri atau tidak boleh diwakilkan.
Demikian salam dari kami, semoga Halaman ini semakin menjadi lebih baik untuk pelayanan kedepannya, dan agar Pemohon/ tenaga kesehatan dapat di permudah di karenakan sistem Pendaftaran SIP secara Online. Terima Kasih...Wassalam...
Layanan informasi Perizinan dan Pengaduan :
WhatsApp : 085708469155
LINK PERIZINAN bisa diakses/dibuka pada HARI KERJA
Senin - Kamis Pk : 08.00 - 13.00 WIB | Jum'at Pk : 08.00 - 11.00 WIB