Overview
Di ITB, utamanya saat tingkat 1/TPB, mahasiswa tidak perlu mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) karena mata kuliahnya sudah dipaketkan dan dipilihkan oleh ITB. Oleh sebab itu, mahasiswa tidak bisa memilih mata kuliah tertentu saat tingkat 1/TPB.
Selama tingkat 1/TPB, setiap mahasiswa fakultas/sekolah akan memiliki beban SKS total sebesar 36 SKS dengan distribusi SKS tergantung fakultas/sekolah. Untuk SITH-S, distribusi SKSnya 18 SKS saat semester 1 dan 18 SKS saat semester 2.
Apa itu SKS? SKS merupakan singkatan dari Satuan Kredit Semester. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, SKS adalah tolok ukur beban akademik mahasiswa (Peraturan Akademik ITB 2021, Bagian Ketujuh SKS, Pasal 8 Ayat (1)). Adapun hal lain berkaitan dengan SKS, yaitu sebagai berikut.
1 (satu) SKS untuk Program Sarjana pada proses pembelajaran berupa kuliah, responsi, atau tutorial, terdiri atas:
50 (lima puluh) menit per minggu per semester untuk kegiatan pembelajaran sinkron;
60 (enam puluh) menit per minggu per semester untuk penugasan terstruktur yang dilakukan melalui pembelajaran sinkron dan/atau asinkron dalam rangka menunjang kegiatan kuliah, responsi, atau tutorial;
60 (enam puluh) menit per minggu per semester untuk kegiatan mandiri, merupakan kegiatan mahasiswa secara mandiri untuk mendalami dan mempersiapkan tugas-tugas akademik, misalnya membaca buku referensi.
1 (satu) SKS untuk Program Sarjana pada proses pembelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, praktik kerja, penelitian, perancangan, atau pengembangan, pelatihan militer, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, dan/atau Pengabdian kepada Masyarakat adalah 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester.
Poin 1 dan 2 dikutip dari Peraturan Akademik ITB 2021, BAB II PROGRAM PENDIDIKAN, Pasal 8 Ayat (2) dan (4).
Untuk mahasiswa S-1, beban akademik minimalnya adalah 144 SKS. Total SKS tersebut merupakan akumulasi dari beban SKS selama TPB dan selama di jurusan. Beban akademik minimal 144 SKS dipenuhi dengan mengambil mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan.
Apa itu mata kuliah wajib? Mata kuliah wajib adalah mata kuliah yang wajib diambil saat pengisian KRS. Secara umum, mata kuliah wajib terbagi menjadi 4, matkul wajib TPB, matkul wajib jurusan/program studi, matkul wajib fakultas/sekolah, dan matkul wajib ITB. Matkul wajib TPB, seperti Matematika, Fisika Dasar, dan Kimia Dasar. Matkul wajib jurusan/ program studi dapat dilihat di SiX. Matkul wajib fakultas/sekolah, seperti Biologi Dasar dan PSTH. Matkul wajib ITB, seperti Agama dan Etika.
Apa itu mata kuliah pilihan? Mata kuliah pilihan adalah mata kuliah di luar mata kuliah wajib. Mata kuliah pilihan dapat diambil dari dalam atau luar fakultas/sekolah. Misalnya, mahasiswa Mikrobiologi bisa mengambil mata kuliah Bahasa Jerman yang dikelola oleh FSRD. Setiap prodi memiliki kebijakannya tersendiri mengenai jumlah maksimal SKS yang diambil untuk mata kuliah pilihan, jadi cari informasi lebih lanjut ke Ketua Program Studi (Kaprodi) ya!
Beban SKS normal perkuliahan setiap semester reguler untuk mahasiswa Program Sarjana adalah 20 (dua puluh) SKS (Peraturan Akademik ITB 2021, Bagian Ketiga Beban SKS per Semester, Pasal 29 ayat (2)). Apabila ingin mengambil beban SKS semester lebih dari 20 SKS ada syarat-syarat tertentu, yaitu sebagai berikut.
Mahasiswa dengan NR (Nilai Rata-rata) semester sebelumnya ≥ 3,00 (tiga koma nol nol) dapat mengambil beban sebanyak-banyaknya 22 (dua puluh dua) SKS pada semester reguler setelah mendapat persetujuan dari Wali Akademik dan Ketua Program Studi.
Mahasiswa dengan NR semester sebelumnya ≥ 3,50 (tiga koma lima nol) dapat mengambil beban sebanyak-banyaknya 24 (dua puluh empat) SKS pada semester reguler setelah mendapat persetujuan dari Wali Akademik dan Ketua Program Studi.
Poin 1 dan 2 dikutip dari Peraturan Akademik ITB 2021, BAB V LAYANAN AKADEMIK , Pasal 31 ayat (3).
Apa itu Wali Akademik? Wali akademik atau Dosen Wali mirip-mirip dengan wali kelas. Pada saat masa TPB, umumnya, komunikasi dengan Dosen Wali tidak terlalu intens. Komunikasi intens dengan Dosen Wali, kebanyakan akan dirasakan ketika sudah di prodi, karena akan banyak konsultasi mengenai pengambilan SKS, dll. Dosen Wali saat TPB berbeda dengan yang di prodi.
Apa itu NR? Apa bedanya dengan IP atau IPK? Berdasarkan Peraturan Akademik ITB 2021, BAB VI PRESTASI AKADEMIK MAHASISWA DAN PENYELESAIAN TAHAP PENDIDIKAN , Pasal 39 ayat (2), (3), dan (4), dan Pasal 40 pengertian NR, IP, dan IPK adalah sebagai berikut.
Nilai Rata-rata (NR) merupakan prestasi akademik mahasiswa yang dicapai pada setiap semester atas dasar perhitungan perolehan nilai akhir untuk sejumlah mata kuliah yang terdaftar pada semester tersebut.
Indeks Prestasi (IP) merupakan prestasi akademik mahasiswa yang dicapai dalam kurun waktu tertentu atas dasar perhitungan perolehan nilai akhir sejumlah mata kuliah, dimana jika ada mata kuliah yang diulang, nilai yang diperhitungkan adalah nilai terakhir mata kuliah tersebut saja, tanpa memperhitungkan nilai mata kuliah tersebut pada pengambilan sebelumnya, dan ketentuan ini juga berlaku untuk suatu mata kuliah yang menggantikan mata kuliah lain yang diambil sebelumnya. Singkatnya, IP diambil dari pengambilan terakhir (untuk mata kuliah yang mengulang) untuk pemenuhan kurikulum.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) merupakan prestasi akademik mahasiswa yang dicapai dalam kurun waktu tertentu atas dasar perhitungan semua nilai mata kuliah yang pernah diambil, termasuk nilai suatu mata kuliah yang diambil kembali atau digantikan oleh mata kuliah lain pada semester-semester berikutnya.
NR, IP, dan IPK dihitung melalui indeks/nilai akhir matkul yang diambil pada semester itu.
Indeks/nilai akhir matkul di ITB terklasifikasi menjadi sebagai berikut: A (nilai 4,0) berarti sangat baik; AB (nilai 3,5) berarti nilai antara baik dengan sangat baik; B (nilai 3,0) berarti baik; BC (nilai 2,5) berarti nilai antara cukup dan baik; C (nilai 2,0) berarti cukup; D (nilai 1,0) berarti hampir cukup; E (nilai 0,0) berarti kurang atau gagal . Jika mahasiswa mendapatkan nilai akhir matkul E pada mata kuliah wajib, mahasiswa tersebut harus mengulang/mengambil kembali mata kuliah tersebut. Dalam beberapa kasus, ada mahasiswa yang mendapatkan indeks/nilai akhir matkul T (Tunda), apabila hal tersebut terjadi, segera hubungi dosen pengampu mata kuliahnya.
Kalian dinyatakan lulus TPB jika memenuhi syarat-syarat berikut.
a. Telah mengambil semua mata kuliah TPB yang disyaratkan dan dinyatakan lulus dengan IP ≥ 2,00 (dua koma nol nol) serta tidak memiliki nilai E atau T.
b. Telah mengambil semua mata kuliah Tahap Sarjana yang disyaratkan oleh kurikulum Program Sarjana dan dinyatakan lulus yaitu tanpa nilai D, E atau T dan IP ≥ 2,00 (dua koma nol nol).
Selengkapnya bisa kalian baca di Peraturan Akademik ITB.
Dive In
Untuk kurikulum Program Studi Sarjana Mikrobiologi dapat kalian akses melalui Kurikulum Sarjana Mikrobiologi ITB sedangkan untuk kurikulum Program Studi Sarjana Biologi dapat kalian akses melalui Kurikulum Sarjana Biologi ITB.