JALUR ZONASI
JALUR ZONASI
Telah lulus dari SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat
Memiliki Ijazah atau SKL dan SKHU
Memiliki Nilai Rapor Sem. 1 s.d. 5
Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2023
Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan lahir
Memiliki Kartu Keluarga (Status Online)
Mengisi Surat Pernyataan “Bebas Narkoba”
Memiliki keterangan domisili
Calon peserta didik baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional dan Tanggal Lahir sebagai password default atau password yang telah dibuat untuk Login kedalam aplikasi PPDB Online.
Calon peserta didik wajib menentukan titik lokasi rumahnya berdasarkan peta yang tersedia pada aplikasi.
Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai ijazah.
Calon peserta didik wajib menginput Status Hubungan Dalam Keluarga yang tertera pada Kartu Keluarga. Status hubungan yang dimaksud adalah Anak Kandung, Cucu, atau Famili Lain.
Seleksi penerimaan pada jalur zonasi selain menghitung jarak tinggal calon peserta didik dengan sekolah tujuan, juga memperhatikan status hubungan dalam keluarga yang tertera pada Kartu Keluarga. setiap calon peserta didik dengan urutan prioritas : Anak Kandung, Cucu, Famili Lain.
Calon peserta didik wajib menginput nilai rapor semester 1 s.d 5 dan mengunggah dokumen rapor masing-masing semester.
Calon peserta didik wajib membuat surat pernyataan bebas narkoba sebagaimana termuat dalam aplikasi PPDB online.
Calon Peserta Didik dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zonasi rumah tinggalnya.
Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran online
Ceklist Berkas dari SMAN 1 Praya
Lembar Rekapitulasi Nilai Rapor dari SMAN 1 Praya
Ijazah/Surat Keterangan Lulus Asli & Fotokopi 1 lembar
SKHU Asli & Fotokopi 1 lembar
Rapor Sem. 1 s.d. 5 Asli & Fotokopi 1 lembar
Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir Asli & Fotokopi 1 lembar
Kartu Keluarga Asli & Fotokopi 1 lembar
Surat Pernyataan “Bebas Narkoba” Asli dan Bermaterai Rp. 10.000,-
DIMASUKKAN DALAM MAP WARNA MERAH (Bubuhkan Nama, Sekolah Asal, Alamat)
Status Hubungan Keluarga yang tercantum dalam KK
Jarak terdekat dalam zona
Usia calon peserta didik
Pilihan peminatan/sekolah penyelenggara program inklusi (Khusus untuk pendaftar pada program inklusi)
Pendaftar lebih awal yang tercatat pada sistem
Zonasi sekolah dilakukan dengan prinsip mendekatkan domisili rumah tinggal calon peserta didik dengan sekolah. Penetapan zona mengacu pada hasil pemetaan zona melalui google maps. Penetapan wilayah zonasi dilakukan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah. Masing-masing calon peserta didik melalui aplikasi PPDB Online
Daftar Zonasi SMAN 1 Praya
Kelurahan Panjisari, Pengadang, Monggas, Darmaji, Beraim, Dakung, Puyung, Gemel, Kelebuh, Mekar Damai, Montong Terep, Barejulat, Barabali, Gonjak, Praya, Leneng, Renteng, Semayan, Prapen, Tiwugalih, Sasake, Jontlak, Gerunung, Bunut Baok, Gerantung, Lajut, Mertak Tombok, Jurang Jaler, Jago, Batunyala, Aik Mual