JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA
JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA
Telah lulus dari SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat
Memiliki Ijazah atau SKL dan SKHU
Memiliki Nilai Rapor Sem. 1 s.d. 5
Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2023
Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan lahir
Memiliki Kartu Keluarga
Mengisi Surat Pernyataan “Bebas Narkoba”
Memiliki copy SK mutasi/Keterangan Penugasan orang tua/wali dari Kepala/pimpinan Perusahaan swasta yang dilegalisir
Memiliki keterangan domisili
Memiliki Surat Rekomendasi dari Cabang Dinas Dikbud Kab/Kota asal tempat domisili calon peserta didik.
Perpindahan Tugas orang tua/wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir
Calon peserta didik melapor ke Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota.
Panitia PPDB tingkat Cabang Dinas melakukan inventarisasi, verifikasi dan validasi berkas calon peserta didik baru.
Panitia PPDB pada Cabang Dinas memberikan alternatif pilihan sekolah sesuai zona tempat tinggal calon peserta didik baru
Panitia PPDB pada Cabang Dinas mengeluarkan rekomendasi kelayakan untuk dapat mengikuti PPDB jalur perpindahan orang tua/wali.
Calon peserta didik baru menginput NISN dan Tanggal Lahir sebagai password default atau password yang telah dibuat untuk Login kedalam aplikasi PPDB Online.
Calon peserta didik wajib menentukan titik lokasi rumahnya berdasarkan peta yang tersedia pada aplikasi.
Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai ijazah.
Calon peserta didik wajib menginput nilai rapor semester 1 s.d 5 dan mengunggah dokumen rapor masing-masing semester.
Calon peserta didik wajib membuat surat pernyataan bebas narkoba.
Calon peserta didik mengunggah file Dokumen Surat Rekomendasi dari Cabang Dinas tersebut ke dalam sistem PPDB melalui akun masing-masing.
Calon peserta didik dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zonasi rumah tinggalnya.
Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran online
Ceklist Berkas dari SMAN 1 Praya
Lembar Rekapitulasi Nilai Rapor dari SMAN 1 Praya
Ijazah/Surat Keterangan Lulus Asli & Fotokopi 1 lembar
SKHU Asli & Fotokopi 1 lembar
Rapor Sem. 1 s.d. 5 Asli & Fotokopi 1 lembar
Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir Asli & Fotokopi 1 lembar
Kartu Keluarga Asli & Fotokopi 1 lembar
Surat Pernyataan “Bebas Narkoba” Asli dan Bermaterai Rp. 10.000,-
Surat Keterangan Domisili Asli & Fotokopi 1 lembar
Surat Rekomendasi dari Cabang Dinas Dikbud Kab. Lombok Tengah & Fotokopi 1 lembar
DIMASUKKAN DALAM MAP WARNA HIJAU (Bubuhkan Nama, Sekolah Asal, Alamat)
Jarak terdekat dalam zona (mengacu pada Surat Keterangan Domisili orang tua/wali di Provinsi NTB)
Usia calon peserta didik
Pendaftar lebih awal yang tercatat pada sistem