Syarat Pembuatan Paspor: Simak Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Mengajukan Permohonan.
Syarat Pembuatan Paspor: Simak Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Mengajukan Permohonan.
Pangkalan Bun – Paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai identitas bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk mempermudah proses permohonan paspor, masyarakat diimbau untuk menyiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan sebelum datang ke Kantor Imigrasi.
Berikut adalah dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh pemohon paspor baru:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
Kartu Keluarga (KK).
Akta Kelahiran, Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis yang memuat data diri seperti nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.
Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Warga Negara Indonesia yang memperoleh kewarganegaraan melalui proses pewarganegaraan (apabila ada).
Surat Penetapan Ganti Nama dari instansi yang berwenang bagi pemohon yang pernah mengganti nama (apabila ada).
Seluruh dokumen yang disampaikan harus memuat data diri yang sesuai dan konsisten. Apabila terdapat perbedaan data pada dokumen, pemohon disarankan untuk melakukan penyesuaian terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kantor Imigrasi mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen asli dibawa pada saat proses permohonan. Selain itu, pemohon diharapkan hadir tepat waktu, mengenakan pakaian yang sopan, serta memberikan informasi yang benar pada saat wawancara.
Masyarakat juga disarankan untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan, jadwal pelayanan, dan prosedur permohonan paspor melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi maupun SAPA KOBAR, sehingga terhindar dari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan melengkapi persyaratan sejak awal, proses permohonan paspor dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan nyaman. Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.