REKOMENDASI PERPANJANGAN KITAS SANTRI LUAR NEGERI &
REKOMENDASI SANTRI YANG AKAN KE LUAR NEGERI
REKOMENDASI PERPANJANGAN KITAS SANTRI LUAR NEGERI &
REKOMENDASI SANTRI YANG AKAN KE LUAR NEGERI
PERSYARATAN :
Surat pengantar dari pesantren yang memiliki surat izin operasional,
Surat Penjamin dari lembaga / Yayasan
Data santri,
Foto Copy Rekomendasi Perpanjangan KITAS yang lama
Foto Copy Domisili Santri
Foto copy paspor, VIsa dan KITAS santri
PEMBERIAN REKOMENDASI BAGI PELAJAR DAN MAHASISWA YANG AKAN
MELANJUTKAN STUDI DI LUAR NEGERI
PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TERBATAS
Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa dapat diperpanjang.
Rekomendasi perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum masa berlaku Izin Tinggal Terbatas berakhir.
Jangka waktu lama tinggal perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diberikan berdasarkan jangka waktu kerja sebagaimana tercantum dalam pengesahan dan paling lama 2 (dua) tahun untuk setiap kali perpanjangan dengan keseluruhan lama tinggal tidak melebihi 6 (enam) tahun.
Pemberi Kerja TKA mengajukan permohonan rekomendasi perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 secara tertulis kepada Kementerian Agama.
Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) memuat :
Maksud dan tujuan kedatangan
Waktu kunjungan
Jadwal Kegiatan
Sumber biaya
Sasaran
Lokasi
dimaksud pada ayat (2) diajukan dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku ltas berakhir.
Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan persyaratan:
surat persetujuan dari pimpinan Lembaga bagi pengajar atau tenaga ahli yang bertugas di lembaga keagamaan;
legalitas lembaga, izin operasional, atau surat keterangan terdaftar;
fotokopi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
data statistik jumlah umat atau peserta didik yang dilayani;
fotokopi paspor dan visa Orang Asing berwarna;
fotokopi polis asuransi kesehatan Orang Asing untuk jangka waktu masa kunjungan;
daftar riwayat hidup Orang Asing;
fotokopi ijazah pendidikan terakhir Orang Asing;
surat jaminan dari Pemberi Kerja TKA di atas kertas bermeterai;
foto copi surat tugas dari lembaga negara asal atau lembaga Pengguna Orang Asing;
surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) surat pernyataan yang memuat mengenai kesediaan atau kesanggupan untuk:
menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
menghormati dan menghargai nilai-nilai agama dan adat budaya yang berlaku dalam masyarakat Indonesia; dan
memberikan laporan secara berkala kepada lembaga Pemberi Kerja TKA untuk disampaikan kepada Kementerian Agama Kabupaten.
fotokopi sertifikat kompetensi atau surat keterangan sebagai rohaniwan, pengajar, atau tenaga ahli; dan
1 lembar pasfoto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang warna merah.