PENDAFTARAN & PERPANJANGAN IZIN OPERASIONAL LPQ
(Lembaga Pendidikan Al-Qur'an)
PENDAFTARAN & PERPANJANGAN IZIN OPERASIONAL LPQ
(Lembaga Pendidikan Al-Qur'an)
PERSYARATAN :
Surat permohonan Tanda Daftar piagam ijin operasional ditanda tangani piminan dan bersempel lembaga ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Mojokerto
Profil Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ)
Rekomendasi dari KUA
Surat Keterangan dari Forum Komunikasi Pendidikan Al Qur'an (FKPQ)
Struktur Organisasi/Susunan Kepengurusan Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ),
SK Kepala dan Tenaga Pengajar
Data Kepala dan Tenaga Pengajar
Ijazah Kepala dan Tenaga Pengajar
Syahadah Kepala dan Tenaga Pengajar
Data Santri
Surat Keterangan Tanah
Akta Notaris Yayasan
Surat Keterangan Domisili Lembaga dari Kelurahan
Denah Lokasi
Foto Bangunan TPQ
Foto Kepala TPQ
Foto Lokasi TPQ
Foto Ruang Belajar
Untuk rumah tahfidz harus menjadi bagian dari Pondok Pesantren
Format Rekomendasi, Template Data Santri & Ustadz dll. bisa di unduh dibawah ini :
Untuk Pendaftaran/Pembaharuan Izin Operasional Silahkan Klik Tautan Dibawah ini :