PENDAFTARAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH ( MADIN )
PENDAFTARAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH ( MADIN )
PERSYARATAN :
Surat permohonan piagam ijin operasional ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Mojokerto,
Profil riwayat pendirian madrasah diniyah,
Data madrasah diniyah,
Susunan pengurus madrasah diniyah,
SK. kepala dan pengajar madrasah diniyah,
Data kepala dan pengajar madrasah diniyah,
Foto copy ijazah terakhir kepala dan pengajar madrasah diniyah,
Ffoto copy KTP kepala dan pengajar madrasah diniyah,
Lampiran data pengajar,
Lampiran data santri,
Akte notaris yayasan (jika ada),
Surat keterangan domisili lembaga dari kelurahan setempat,
Denah lokasi,
Surat rekomendasi dari KUA setempat
Surat Keterangan dari Forum Komunikasi Madrasah Diniyah Takmiliyah (FKDT)
Beberapa contoh surat bisa di unduh klik :
Untuk melakukan pendaftaran MADIN (Lembaga Diniyah Takmiliyah), silakan klik tautan dibawah ini :