Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah pada usia 37 tahun setelah dipilih umat. Ia menekankan keadilan, mengembalikan harta yang dirampas secara zalim, dan mendorong kepatuhan kepada Allah. Dalam agama, ia menghidupkan ajaran Al-Qur'an dan sunnah serta memperbaiki sistem hukum.
Ia mendorong terjemahan buku-buku ilmiah dan memindahkan sekolah kedokteran. Dalam sosial politik, Umar bin Abdul Aziz menghapuskan kelas sosial, mengurangi pajak, dan memperbaiki fasilitas umum. Ia juga menghapuskan jizyah dan mengirim pendakwah untuk menyebarkan Islam. Pemerintahannya ditandai dengan kemakmuran dan kedamaian.