Murianews, Jepara – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PDAM Jepara masih bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) masih bergulir.
Eks Direktur Utama (Dirut) PDAM Jepara Sapto Budiriyanto dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam risalah sidang agenda tuntutan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Semarang, tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helena Sheila Arkisanti Kristyanto pada 11 Desember 2025.
”Sapto Budiriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor merugikan keuangan negara yang dilakukan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” begitu bunyi kesimpulan JPU yang dikutip Murianews.com, Sabtu (27/12/2025).
JPU berkesimpulan, Sapto telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
”Menjatuhkan pidana terhadap Sapto Budiriyanto dengan pidana penjara 1 tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelas JPU.
Selain itu, JPU juga menuntut agar Sapto membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Kemudian, JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan. Berupa uang penganti sebesar Rp Rp 546.850.000, yang telah dititipkan kepada Bank Rakyat Indonesia atas nama RPL 129 PDT Kejari Jepara untuk perkara, agar diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Artikel ini telah tayang di Murianews.com dengan judul "Diduga Korupsi, Eks Dirut PDAM Jepara Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara", Klik untuk baca: https://berita.murianews.com/faqih-mansur-hidayat/456834/diduga-korupsi-eks-dirut-pdam-jepara-dituntut-1-tahun-6-bulan-penjara .
”Uang itu nantinya akan disetorkan ke Kas Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara,” lanjut JPU.
Berdasarkan jadwal dalam situs tersebut, Sapto dijadwalkan akan memberikan pledoi atau pembelaan pada 30 Desember 2025 mendatang.
Diketahui, kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan Kejari Jepara. Sapto diduga menyalahgunakan atau mengkorupsi dana representatif. Dana itu sedianya digunakan untuk kemajuan dan peningkatan pendapatan PDAM Jepara.
Setiap tahun, dana representatif dianggarkan sekitar Rp 200 juta per tahun. Selama periode 2020-2023, nilainya sebesar Rp 558.576.950.
Dari laporan itu, ditemukan indikasi potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 554.350.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinilai tidak mendukung operasional PDAM.
Artikel ini telah tayang di Murianews.com dengan judul "Diduga Korupsi, Eks Dirut PDAM Jepara Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara", Klik untuk baca: https://berita.murianews.com/faqih-mansur-hidayat/456834/diduga-korupsi-eks-dirut-pdam-jepara-dituntut-1-tahun-6-bulan-penjara .