JEPARA, muria.suaramerdeka.com - Selama delapan bulan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) telah mencatat setidaknya terjadi 18 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kasus ini meliputi kekerasan seksual, psikis, fisik, hingga ekonomi.
Kepala Dinas DP3AP2KB Jepara, Muh Ali mengatakan 18 kasus yang tecatat di dinasnya itu terjadi dari Januari hingga Agustus 2025. Kekerasan itu terdiri dari kekerasan pada perempuan ada 11 kasus dan tujuh kasus kekerasan pada anak.
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa muncul dari orang-orang terdekat yang seharusnya memberikan rasa aman. Bahkan, tidak jarang, kekerasan muncul dari orang tua korban.
Pemkab Jepara membagi beberapa kategori kekerasan yang sering muncul, yakni kekerasan fisik, seksual, psikis, ekonomi, kebijakan, diskriminasi, pelantaran dan Intoleransi.
Dia menyebut jika kekerasan pada anak yang dilaporkan, awalnya timbul dari permasalahan orang tuannya. Persoalan ini tidak jarang terlampiaskan kepada anak. Bahkan, ada juga kekerasan seksual yang justru terjadi karena orang-orang terdekatnya.
Adapun kekerasan perempuan yang banyak terjadi adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan ekonomi, hingga diskriminasi.
''Tidak jarang juga, kasus kekerasan yang bermula karena perselisihan rumah tangga,'' bebernya.
Selain tahun ini, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak juga terjadi setiap tahun. Pada 2024 lalu, dinasnya mencatat ada 24 kasus. Terdiri dari delapankasus kekerasan perempuan, dan 16 kasus kekerasan anak.
Dari jumlah kasus yang didapatkan, Muh Ali memastikan jika semua kasus telah tertangani, termasuk yang di kepolisian.
Tak hanya mencatat dan menerima laporan kasus, Dinasnya juga aktif memberikan edukasi terkait hak-hak perempuan dan anak. Program ini dilakukan ke sekolah dan berbagai lembaga.
''Edukasi ini sangat penting sebagai upaya preventif terhadap kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Jepara,'' tegas Muh Ali.