Berdasarkan Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 1850 Tahun 2019 tentang Peraturan Akademik Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Bab IV, Pasal 49 terkait dengan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dijelaskan bahwa:
1. Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat dengan RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran mahasiswa yang diperoleh dari pendidikan formal di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
2. Mahasiswa Magister yang telah menempuh studi, namun tidak dapat menyelesaikan program pendidikannya dikarenakan lewat masa studinya, dapat mendaftar kembali sebagai mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
3. Pemohon melanjutkan pendidikannya sekurang-kurangnya 2 semester bagi program Magister dan menyelesaikan sisa SKS yang harus ditempuh hingga lulus sesuai dengan pemenuhan capaian pembelajaran (CP) Program Studi. Apabila pemohon tidak memenuhi syarat lulus maka proses dihentikan.
Berkenaan hal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bagi Mahasiswa Magister semester 8 agar menyelesaikan studinya paling lambat akhir Agustus 2020.
2. Bagi Mahasiswa Magister semester 9 ke atas, agar mengikuti program RPL sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan.
1. Calon Peserta RPL mengajukan pengunduran diri sebagai mahasiswa S2 ke Program Magister Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melalui surat pernyataan pengunduran diri di atas materai paling lambat 16 Agustus 2020
2. Peserta melakukan pendaftaran sebagai mahasiswa baru Program Magister melalui website https://spmb.uinjkt.ac.id/spmbv2/home.zul dan mengisi pendaftaran sebagai peserta RPL melalui formulir yang sudah disiapkan di menu bawah dengan melampirkan transkip nilai terakhir dan draft penelitian paling lambat pada tanggal 18 Agustus 2020
3. Melakukan pelunasan pembayaran SPP pada NIM lama sampai dengan semester berjalan pada tanggal 17-23 Agustus 2020 dan bukti pelunasan dikirim ke email: humas.ushuluddin@uinjkt.ac.id
4. Mengikuti tes masuk berupa kemampuan bahasa, TPA, dan wawancara pada tanggal 21-24 Agustus 2020
5. Pengumuman hasil tes diinfokan pada tanggal 31 Agustus 2020
6. Melakukan pembayaran SPP pada NIM baru sebagai mahasiswa RPL untuk semester selanjutnya pada tanggal 31 Agustus-7 September 2020
7. Program Magister Fakultas Ushuluddin tidak menerima pendaftaran selain jadwal yang sudah ditentukan
8. Pengisian KRS, mata kuliah, serta mekanisme perkuliahan akan diumumkan kemudian