A.  Kewenangan Pemberian/Penolakan Persetujuan Pembukaan Rekening

Pembukaan rekening pada bank umum dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kuasa BUN di Daerah. Hal ini dapat terjadi karena Kuasa BUN di Daerah memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan pembukaan rekening penerimaan, rekening pengeluaran, dan rekening lainnya. Sementara itu, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dapat melakukan pembukaan rekening pada bank sentral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku BUN. Hal ini dapat terjadi karena Menteri Keuangan selaku BUN memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan pembukaan rekening di bank sentral.

B.   Pengajuan Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening

KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU dapat mengajukan permohonan persetujuan pembukaan rekening penerimaan, rekening pengeluaran dan/atau rekening lainnya kepada Kuasa BUN di Daerah melalui surat permohonan persetujuan yang memuat tujuan penggunaan rekening, sumber dana, mekanisme penyaluran dana, serta perlakuan terhadap bunga/nisbah dan/atau jasa giro. Pengajuan surat permohonan persetujuan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU kepada Kuasa BUN di Daerah.

C.  Penilaian Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening

Berdasarkan permohonan persetujuan pembukaan rekening yang disampaikan oleh KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU, Kuasa BUN Daerah berwenang untuk:


D.  Persetujuan/Penolakan terhadap Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening

Langkah-langkah pemberian persetujuan/penolakan terhadap permohonan persetujuan pembukaan rekening, yaitu sebagai berikut.

E.   Pembukaan Rekening

Pada saat melakukan pembukaan rekening, KPA/Kepala Satker/Pimpinan BLU wajib melampirkan surat persetujuan pembukaan rekening yang diterbitkan oleh Kuasa BUN di Daerah beserta salinannya dan surat kuasa KPA/Kepala Satker/Pimpinan BLU kepada Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN di Daerah. Pembukaan rekening pada bank umum hanya dapat dilakukan pada bank umum yang telah melakukan perjanjian kerja sama pengelolaan rekening dengan Kuasa BUN Pusat. Pada saat melakukan pembukaan rekening juga harus memperhatikan bahwa nama rekening yang dibuka pada bank umum harus sesuai dengan penamaan rekening oleh Kuasa BUN di Daerah yang tercantum dalam surat persetujuan pembukaan rekening. Ketentuan pemberian nama rekening, yaitu sebagai berikut.

Pemberian nama rekening dapat disingkat dengan menggunakan singkatan nomenklatur kantor yang berlaku umum serta menyesuaikan ketersediaan jumlah karakter pada bank umum. Sementara itu, penamaan rekening untuk rekening lainnya berupa rekening milik perwakilan RI dapat mengikuti regulasi yang berlaku di negara tempat rekening dibuka.

KPA/Kepala Satker/Pimpinan BLU dapat melakukan pembukaan lebih dari 1 rekening sesuai dengan kebutuhan, tetapi harus tetap memperhatikan efektifitas dan efisiensi penggunaan rekening. Setelah rekening dibuka maka KPA/Kepala Satker/Pimpinan BLU wajib menyampaikan laporan pembukaan rekening kepada Kuasa BUN di Daerah paling lambat 20 hari kerja sejak terbitnya surat persetujuan pembukaan rekening dan 10 hari kerja sejak pembukaan rekening pengelolaan kas BLU dalam bentuk deposito.

F.   Perubahan Bank Tempat Rekening Dibuka

KPA/Kepala Satker/Pimpinan BLU dapat mengajukan permohonan perubahan bank tempat rekening dibuka setelah mendapat persetujuan dari Kuasa BUN Daerah, dengan langkah-langkah sebagai berikut.