A.  Pengertian Rekening

Rekening merupakan rekening milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang dibuka pada bank umum, baik bank di dalam negeri atau di luar negeri dalam bentuk giro atau deposito, yang dapat didebit dan/atau dikredit untuk pengelolaan keuangan, sesuai tugas dan fungsi satuan kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga dalam mata uang rupiah atau mata uang asing.

B.   Jenis-Jenis Rekening Pemerintah

Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga dibagi menjadi tiga jenis, yaitu

1)    Rekening Penerimaan yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan

2)    Rekening Pengeluaran yang terdiri atas Rekening Pengeluaran yang dikelola Bendahara Pengeluaran dan Rekening Pengeluaran Pembantu yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu

3)     Rekening Lainnya yang terdiri atas

Ø  Rekening rutin dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan/atau mata uang setempat

Ø  Rekening kas besi dalam mata uang Dolar Amerika Serikat

Ø  Rekening PNBP dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan/atau mata uang setempat

Ø  Rekening antara dalam mata uang Dolar Amerika Serikat

Ø  Rekening dana titipan di luar negeri dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan/atau mata uang setempat


C.  Kewenangan Pengelolaan Rekening

Menteri/Pimpinan Lembaga berwenang mengelola Rekening Kementerian Negara/Lembaga yang dimilikinya yang meliputi pembukaan, pengoperasian dan penutupan rekening pada bank umum, serta pelaporan rekening kepada Kuasa BUN. Kewenangan pengelolaan tersebut dilaksanakan oleh KPA. Namun, apabila tidak dapat dilakukan oleh KPA, Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU berwenang untuk melakukan pengelolaan rekening lainnya yang berupa rekening milik BLU, rekening penampungan dana jaminan, rekening penampungan dana titipan, dan rekening penampungan sementara.