A. Pengertian Rekening
Rekening merupakan rekening milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang dibuka pada bank umum, baik bank di dalam negeri atau di luar negeri dalam bentuk giro atau deposito, yang dapat didebit dan/atau dikredit untuk pengelolaan keuangan, sesuai tugas dan fungsi satuan kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga dalam mata uang rupiah atau mata uang asing.
B. Jenis-Jenis Rekening Pemerintah
Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga dibagi menjadi tiga jenis, yaitu
1) Rekening Penerimaan yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan
2) Rekening Pengeluaran yang terdiri atas Rekening Pengeluaran yang dikelola Bendahara Pengeluaran dan Rekening Pengeluaran Pembantu yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu
3) Rekening Lainnya yang terdiri atas
Rekening Milik BLU yang meliputi rekening pengelolaan kas BLU, rekening opersional BLU, dan rekening dana kelolaan
Rekening Milik Perwakilan RI yang meliputi
Ø Rekening rutin dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan/atau mata uang setempat
Ø Rekening kas besi dalam mata uang Dolar Amerika Serikat
Ø Rekening PNBP dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan/atau mata uang setempat
Ø Rekening antara dalam mata uang Dolar Amerika Serikat
Ø Rekening dana titipan di luar negeri dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan/atau mata uang setempat
Rekening Penyaluran Dana Bantuan
Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung
Rekening Penyaluran Dana Hibah
Rekening Penampungan Dana Kerjasama/Kemitraan
Rekening Penampungan Dana Jaminan
Rekening Penampungan Dana Titipan
Rekening Penampungan Sementara
C. Kewenangan Pengelolaan Rekening
Menteri/Pimpinan Lembaga berwenang mengelola Rekening Kementerian Negara/Lembaga yang dimilikinya yang meliputi pembukaan, pengoperasian dan penutupan rekening pada bank umum, serta pelaporan rekening kepada Kuasa BUN. Kewenangan pengelolaan tersebut dilaksanakan oleh KPA. Namun, apabila tidak dapat dilakukan oleh KPA, Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU berwenang untuk melakukan pengelolaan rekening lainnya yang berupa rekening milik BLU, rekening penampungan dana jaminan, rekening penampungan dana titipan, dan rekening penampungan sementara.