Anda bertanya, jawabannya ada di bawah!
Tolong budayakan membaca sebelum bertanya. terima kasih :)
Untuk format dapat diunduh pada link : https://s.id/JuknisSimaspaten .
Admin simaspaten tidak boleh menjabat sebagai bendahara, PPK, PPSPM dan tidak boleh merangkap sebagai user peserta.
Sertifikasi Bendahara dilakukan pada Aplikasi SIMASPATEN, untuk juknis dapat diunduh pada link : https://s.id/JuknisBNTSimaspaten
Juknis aplikasi SIMASPATEN dapat diunduh pada link : https://s.id/JuknisSimaspaten
User dan password SIMASPATEN akan disampaikan lewat email KPPN Jakarta I atas balasan surat permintaan admin satker.
Pengajuan Perpanjangan BNT dilakukan pada aplikasi SIMASPATEN, untuk juknisnya dapat diunduh pada link : https://s.id/PerpanjanganBNT
Admin SIMASPATEN hanya bisa diaktivasi oleh KPPN, jika yang bersangkutan mencoba log in dan ada keterangan tsb maka artinya user tersebut belum pernah didaftarkan ke KPPN.
User peserta belum didaftarkan oleh admin SIMASPATEN, silakan dikoordinasikan dengan admin satker untuk dilakukan pendaftaran sebagai user peserta
Yang bersangkutan sudah pernah dilakukan pendaftaran user peserta oleh satker lama, sehingga perlu dilakukan mutasi kode satker dari kode satker lama ke kode satker baru . Atas hal tersebut maka mohon konfirmasi ke PIC Simaspaten KPPN Jakarta I (Laily Zulfa F : 085217142974) dengan menyampaikan :
Nama lengkap
NIP
Kode satker baru
Penyampaian format admin SIMASPATEN dikirim melalui kanal email kemenkeu :cso.jakarta1@kemenkeu.go.id dengan subjek Permintaan Admin Satker
Silakan reset password pada https://digit.kemenkeu.go.id/login dengan mengisikan alamat email (pastikan alamat email sama dengan alamat email yang pertama kali didaftarkan pada digit)
Silakan untuk menghubungi hai.djpb@kemenkeu.go.id
Pengambilan sertifikat ada di KPPN Jakarta I , sebelum datang ke KPPN silakan dicek dimonitoring nama sertifikat yang sudah terbit pada link : https://s.id/Sertifikat_BNT_PNT_SNT
Jika nama ybs ada dalam monitoring tsb, maka silakan datang ke KPPN dengan membawa identitas diri atau surat kuasa (jika diwakilkan)
Pengambilan sertifikat PPL disampaikan berupa softfile, dapat diunduh pada link : https://bit.ly/scanPPL
Status tersebut menandakan proses perpanjangan BNT berada di Direktorat Sistem Perbendaharaan (untuk dilakukan pengecekan). Mohon ditunggu saja, sertifikat BNT yang berhasil dilakukan perpanjangan akan berstatus "sertifikat langsung"
Silakan dibuka pada kanal website Pusdiklat AP dengan link: https://sites.google.com/view/ap-pelatihan-kl/home
Mohon di crosscheck kembali pada user admin satker kemudian cek pada kolom pada status, jika status masih berstatus "belum" maka perlu diubah dengan cara klik rekam, klik bagian nomor KTP, setelah itu digit terakhir angkanya diganti dengan angka 0 (nol) atau angka 1 (satu) dan klik save. Pastikan status sudah berubah menjadi "sudah"
silakan mengikuti step seperti video yang berada di link berikut : https://s.id/JuknisSimaspaten