Saluran Pengaduan
Ayo laporkan dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, atau disiplin pegawai!
Ayo laporkan dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, atau disiplin pegawai!
Pusdiklat Bea dan Cukai bersama dengan Unit Kepatuhan Internal Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan menerima pengaduan pelanggaran disiplin, kode etik, dan kode perilaku pejabat/pegawai Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan melalui beberapa saluran pengaduan dengan urutan prioritas:
Menyampaikan aduan melalui saluran pengaduan Pusdiklat Bea dan Cukai untuk aduan yang penanganannya dapat dilakukan di internal Pusdiklat Bea dan Cukai;
Menghubungi langsung pejabat/pegawai atau mengirimkan surat ke Unit Kepatuhan Internal BPPK atau mengirimkan email melalui pengaduan.bppk@kemenkeu.go.id untuk aduan yang penanganannya dapat dilakukan oleh Unit Kepatuhan Internal Tingkat I BPPK;
Mengirimkan laporan melalui aplikasi WISE Kemenkeu untuk aduan yang penanganannya dapat dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan; atau
Mengirimkan laporan melalui aplikasi SP4N LAPOR! untuk aduan yang penangannya perlu melibatkan Kementerian/Lembaga di luar Kementerian Keuangan.
Aduan yang disampaikan hendaknya dilengkapi dengan unsur 4W+1H, yaitu:
What : apa perbuatan yang berindikasi pelanggaran
Where : dimana perbuatan tersebut dilakukan
When : kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who : siapa saja pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How : bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
agar memudahkan dalam pendalaman informasi laporan aduan dimaksud.
Pusdiklat Bea dan Cukai dan Unit Kepatuhan Internal Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan akan menjaga kerahasiaan sumber informasi aduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agar kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini:
Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/ mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda.
Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi Anda.
Saluran pengaduan Pusdiklat Bea dan Cukai dapat disampaikan melalui:
Saluran pengaduan khusus pegawai Kementerian Keuangan dapat disampaikan melalui naskah dinas:
Saluran pengaduan pegawai Kementerian Keuangan/ masyarakat umum dapat disampaikan melalui email:
Melalui aplikasi WISe Kementerian Keuangan:
Melalui aplikasi SP4N LAPOR! Kemenpan RB