Ubah Data

Home > Penyedia > Akun SPSE > Ubah Data

Ubah User ID

User ID hanya dapat diubah oleh LKPP. Untuk mengajukan permohonan, lakukan langkah-langkah ini: 

1. Kirimkan Permohonan Ubah User ID anda melalui LPSE Support agar kami dapat meneruskannya ke LKPP dan anda dapat memantau status pengerjaan tiket. Tiket dibuat dengan menjelaskan maksud dan tujuan anda. Lihat: Cara Membuat Tiket di Aplikasi LPSE Support

2. Jika status tiket anda telah berada di Helpdesk LKPP atau Tim Teknis LKPP, hubungi Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik LKPP untuk menanyakan perkembangan tindak lanjut. Siapkan No. Tiket sebelum anda menghubungi LKPP

Ubah Email

Perubahan email kini dapat anda lakukan secara mandiri. Lihat langkah-langkah yang perlu dilakukan: Ubah Email Pelaku Usaha Secara Mandiri

Ubah Data Lainnya

1. Bentuk Usaha

2. Nama Perusahaan

3. Alamat (Jalan/Nomor)

4. NPWP

5. Kode Pos

6. Provinsi

7. Kabupaten/Kota

8. No. PKP

9. No. Telepon

10. No. Fax

11. No. Handphone

12. Website

13. Status Kantor (Kantor Cabang/Bukan)

Perubahan data-data ini dilakukan oleh anda sendiri namun dengan persetujuan verifikator tempat di mana anda log in saat mengubahnya. Pengajuan permohonan dilakukan melalui form secara daring, lihat di bawah


Untuk melakukan perubahan data:

1.  Log in sebagai Penyedia di LPSE Kemenparekraf. Jika tidak bisa log in, lihat: Tidak Bisa Log In  

2. Klik Data Penyedia

3. Ubah data yang diizinkan

4. Klik Simpan

5.  Data anda tidak akan berubah selama perubahan tersebut belum disetujui oleh verifikator. Isi formulir berikut untuk mengajukan permohonan persetujuan kepada verifikator: Permohonan Persetujuan Verifikator