Surat Permohonan Pendaftaran
Profil Lembaga
Akta notaris penyelenggara
SK Struktur organisasi penyelenggara
KTP pengurus LPQ (Kepala, Guru, Tendik)
Daftar santri minimal 15 santri
Daftar ustadz/ustadzah
Kurikulum dan Jadwal pembelajaran
Surat keterangan domisili dari desa
Surat rekomendasi dari KUA
Memiliki sarana dan prasarana pembelajaran
Foto kegiatan
Waktu Pengerjaan : 7 Hari Kerja sejak berkas lengkap diterima
Surat permohonan pendaftaran MDT
Daftar Pengelola, terdiri dari;
Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah
Guru, Sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
Tenaga administrasi, sekurang-kurangnya 1(satu) orang
Bersedia dan sanggup menyelenggarakan dan mengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah;
Daftar santri sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang;
Surat keterangan domisili dari pemerintah desa/kelurahan
Surat rekomendasi dari KUA (Kantor Urusan Agama) setempat
Jadwal pembelajaran MDT minimal 18 jam/minggu dengan materi pokok :
Bahasa Arab
Fiqh ibadah
Al Quran dan Al Hadits
Aqidah Akhlak
Tarikh Islam
Susunan Pengurus MDT
KTP pengurus harian
Tersedia sarana pembelajaran (ruangan dan alat pembelajaran)
Akta notaris (tidak wajib)
NPWP (tidak wajib)
Foto kegiatan
Waktu Pengerjaan : 1 Hari sejak berkas lengkap diterima
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Waktu Pengerjaan : 1 Hari sejak berkas lengkap diterima
Surat Permohonan Rekomendasi Bantuan untuk lembaga Pondok Pesantren, Madin dan LPQ
Proposal Permohonan Bantuan untuk lembaga Pondok Pesantren, Madin dan LPQ Lengkap
NPWP Lembaga/Yayasan.
Akta Yayasan/Lembaga dari Notaris atau SK Kemenkuham
Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren, Madin dan LPQ yang telah terdaftar dan aktif
Foto/screenshot Data Pondok Pesantren, Madin dan LPQ telah aktif pada Aplikasi Data EMIS.
Surat Pernyataan Keaslian Dokumen.
Waktu Pengerjaan : 1 Hari sejak berkas lengkap diterima
Asli Surat Pernyataan Perbaikan Data SK dan Piagam Statistik Pesantren yang menyatakan data yang salah serta data yang seharusnya (perbaikan) ditandatangani Pimpinan/Pengasuh Pesantren dan bermaterai 10.000
Asli SK dan Piagam Statistik Pesantren yang akan diperbaiki
Semua berkas hardcopy ASLI disampaikan ke Seksi PD Pontren
Waktu Pengerjaan : 1 Hari sejak berkas lengkap diterima
Kontak Informasi Layanan PD PONTREN :
HP : 089610274096