Download Format Persyaratan layanan pada menu Template tiap layanan
Syarat:
Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Kankemenag untuk mendapatkan Surat Keterangan Identitas Nasional Masjid atau Mushola
Susunan Pengurus Masjid atau Mushola
Surat Keterangan Status Tanah atau FC Sertifikat Tanah
Sertifikat Arah Kiblat
Bila Masjid belum ada pembangunan fisiknya dilampiri: Sertifikat wakaf/SHM, bila sudah ada IMB, Susunan Panitia Pembangunan
Foto Masjid (Depan, Belakang, Samping Kanan, Samping Kiri, Ruang Utama Shalat)
Mengisi Formulir
Syarat:
Surat Permohonan Rekomendasi Bantuan yang ditujukan kepada Kepala Kankemenag
Surat Keterangan Identitas (ID) Nasional Masjid atau Mushola
Susunan Pengurus Masjid atau Mushola
Susunan Pengurus Pembangunan Masjid atau Mushalla
Bila Masjid belum ada pembangunan fisiknya dilampiri: Sertifikat wakaf/SHM, bila sudah ada IMB, Susunan Panitia Pembangunan
Proposal Bantuan yang akan digunakan untuk mengajukan bantuan
Syarat:
Surat Permohonan, ditujukan kepada Kepala Kankemenag
Syarat:
Surat Permohonan
Foto Tempat/ Lokasi Pengukuran Arah Kiblat
Syarat:
Surat Permohonan, ditujukan kepada Kepala Kankemenag
SK Susunan Pengurus Ormas
Struktur Ormas
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Akta Notaris
Foto Copy Buku Rekening
Foto Copy NPWP
Rincian Anggaran Biaya (RAB)
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
Syarat:
Surat Permohonan, ditujukan kepada Kepala Kankemenag
Surat Keterangan Terdaftar Majelis Taklim di Kabupaten Aceh Tengah
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
SK Susunan Pengurus Majelis Taklim
Struktur Majelis Taklim
Akta Notaris
Foto Copy Buku Rekening
Foto Copy NPWP
Rincian Anggaran Biaya (RAB)
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
Syarat:
Surat Permohonan, ditujukan kepada Kepala Kankemenag
Susunan Pengurus dan KTP Pengurus
Daftar nama-nama Jamaah, dan minimal 15 KTP Jamaah
Surat Pernyataan Pengurus yang menerangkan bahwa majelis taklim tersebut benar-benar ada dan diketahui oleh Reje Kampung setempat
Surat Rekomendasi dari kepala KUA Kecamatan
Surat Keterangan Domisili Sekretariat Majelis Taklim yang dibuat oleh Pengurus dan disahkan oleh pemerintah kampung setempat
Syarat:
Surat Permohonan
Surat Keterangan Terdaftar Majelis Taklim lama
Syarat:
Surat Permohonan dari KUA
Catatan: Permohonan ini khusus dari Kepala KUA (bukan diperuntukkan untuk umum)
Syarat:
Surat Permohonan dari KUA
Catatan: Permohonan ini khusus dari Kepala KUA (bukan diperuntukkan untuk umum)