PERDATA

Tugas dan Tanggungjawab Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Kepaniteraan Perdata :

  • Menerima Pendaftaran perkara gugatan biasa

  • Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana

  • Menerima Pendaftaran perkara perlawanan/bantahan

  • Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek

  • Menerima Pendaftaran perkara permohonan

  • Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali

  • Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali

  • Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali

  • Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara

  • Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan

  • Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi

  • Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi

  • Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi

  • Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi

  • Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan.

ALUR LAYANAN PERKARA PERDATA

ALUR PERKARA PERDATA TINGKAT PERTAMA

ALUR PERKARA PIDANA TINGKAT PERTAMA

MEKANISME PERMOHONAN DAN PELAKSANAAN EKSEKUSI RIIL

Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

Berikut ini adalah Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Eksekusi

  2. Panitera melakukan Telaah dan membuat Resume Telaah Eksekusi kepada Pemohon

  3. Pengadilan menginformasikan hasil Telaah Eksekusi kepada Pemohon

  4. Terhadap Permohonan Eksekusi yang dapat dilaksanakan, Pengadilan menerbitkan SKUM

  5. Pemohon melakukan pembayaran panjar biaya perkara Eksekusi maksimal 3 hari kerja sejak diterbitkan SKUM

  6. Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan Aanmaning dan memerintahkan Panitera / Jurusita / Jurusita Pengganti untuk memanggil pihak termohon dalam waktu 7 hari setelah resume dibuat.

  7. Pelaksanaan Aanmaning dipimpin oleh Ketua Pengadilan dilaksanakan dalam pemeriksaan sidang insidentil maksimal 30 hari sejak Permohonan Eksekusi.

  8. Atas perintah Ketua Pengadilan dalam hal termohon tidak hadir tanpa alasan maka proses eksekusi dapat langsung dilanjutkan tanpa sidang insidentil kecuali dianggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.

  9. Ketua Pengadilan memperingatkan termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan secara sukarela paling lama 5 hari sejak dibacakan peringatan.

  10. Dalam pelaksanaan Putusan secara sukarela maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning, pemohon wajib melapor kepada Pengadilan untuk dibuatkan BA Pelaksanaan Putusan dan BA Serah Terima

  11. Dalam hal Putusan secara sukarela tidak dapat dilaksanakan maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning maka Ketua Pengadilan dapat mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi jika terhadap objek sita eksekusi belum dilakukan Sita Jaminan dengan didahului dilakukan Konstatering

  12. Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan pengosongan setelah dilakukan Koordinasi dengan aparat keamanan.