PERDATA
Tugas dan Tanggungjawab Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Kepaniteraan Perdata :
Menerima Pendaftaran perkara gugatan biasa
Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana
Menerima Pendaftaran perkara perlawanan/bantahan
Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek
Menerima Pendaftaran perkara permohonan
Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali
Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali
Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali
Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara
Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan
Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi
Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi
Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi
Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi
Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan.
ALUR LAYANAN PERKARA PERDATA
ALUR PERKARA PERDATA TINGKAT PERTAMA
ALUR PERKARA PIDANA TINGKAT PERTAMA
MEKANISME PERMOHONAN DAN PELAKSANAAN EKSEKUSI RIIL
Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil
Berikut ini adalah Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri
Pemohon mengajukan Permohonan Eksekusi
Panitera melakukan Telaah dan membuat Resume Telaah Eksekusi kepada Pemohon
Pengadilan menginformasikan hasil Telaah Eksekusi kepada Pemohon
Terhadap Permohonan Eksekusi yang dapat dilaksanakan, Pengadilan menerbitkan SKUM
Pemohon melakukan pembayaran panjar biaya perkara Eksekusi maksimal 3 hari kerja sejak diterbitkan SKUM
Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan Aanmaning dan memerintahkan Panitera / Jurusita / Jurusita Pengganti untuk memanggil pihak termohon dalam waktu 7 hari setelah resume dibuat.
Pelaksanaan Aanmaning dipimpin oleh Ketua Pengadilan dilaksanakan dalam pemeriksaan sidang insidentil maksimal 30 hari sejak Permohonan Eksekusi.
Atas perintah Ketua Pengadilan dalam hal termohon tidak hadir tanpa alasan maka proses eksekusi dapat langsung dilanjutkan tanpa sidang insidentil kecuali dianggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.
Ketua Pengadilan memperingatkan termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan secara sukarela paling lama 5 hari sejak dibacakan peringatan.
Dalam pelaksanaan Putusan secara sukarela maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning, pemohon wajib melapor kepada Pengadilan untuk dibuatkan BA Pelaksanaan Putusan dan BA Serah Terima
Dalam hal Putusan secara sukarela tidak dapat dilaksanakan maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning maka Ketua Pengadilan dapat mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi jika terhadap objek sita eksekusi belum dilakukan Sita Jaminan dengan didahului dilakukan Konstatering
Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan pengosongan setelah dilakukan Koordinasi dengan aparat keamanan.