HUKUM
Tugas dan Tanggungjawab Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Kepaniteraan Hukum:
Permohonan waarmaking surat-surat
Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata
Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset
Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
Permohonan pendaftaran surat kuasa
Permohonan legalisasi surat
Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144
Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.
Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan
Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI
Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum
Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan