HUKUM

Tugas dan Tanggungjawab Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Kepaniteraan Hukum:

  • Permohonan waarmaking surat-surat

  • Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata

  • Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset

  • Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap

  • Permohonan pendaftaran surat kuasa

  • Permohonan legalisasi surat

  • Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144

  • Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.

  • Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan

  • Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI

  • Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum

  • Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan

PNBP LAYANAN HUKUM

PNBP LAYANAN HUKUM