Layanan Kepegawaian
Layanan Kepegawaian
Setiap pegawai ASN wajib melaporkan permohonan cuti pada ptsp online untuk perekapan data. Jika sudah melakukan permohonan ASN WAJIB ke PTSP Kankemenag Padang Pariaman untuk memberikan syarat pemberkasan :
Untuk PNS Kategori Cuti :
1. Cuti Tahunan : Klik disini untuk Info Persyaratan Berkas Cuti
2. Cuti Alasan Penting : Klik disini untuk Info Persyaratan Berkas Cuti
3. Cuti Sakit : Klik disini untuk Info Persyaratan Berkas Cuti
4. Cuti Besar : Klik disini untuk Info Persyaratan Berkas Cuti
5. Cuti Melahirkan : Klik disini untuk Info Persyaratan Berkas Cuti
6. Cuti diluar Tanggungan Negara : Klik disini untuk Info Persyaratan Berkas Cuti
Untuk PPPK Kategori Cuti :
1. Cuti Tahunan : Klik disini untuk Info Persyaratan Berkas Cuti