Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni :
1. Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan,
2. Standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan
3. Standar pengelolaan oleh Pemerintah.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.