2025
Justifikasi merupakan prinsip dasar dalam pengawasan pemanfaatan sumber radiasi pengion untuk memastikan bahwa manfaat yang diperoleh lebih besar dibandingkan risiko keselamatan radiasi yang ditimbulkan. Artikel ini menyajikan hasil telaah dan evaluasi justifikasi pemanfaatan sumber radiasi pengion yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sepanjang tahun 2025. Kajian dilakukan menggunakan metode kualitatif melalui analisis dokumen permohonan justifikasi, tinjauan literatur ilmiah dan standar internasional, serta pertimbangan ahli (expert judgment). Penilaian difokuskan pada aspek manfaat dan risiko yang mencakup keselamatan dan keamanan, teknologi, sosial, dan ekonomi.
Hasil telaah menunjukkan bahwa sebanyak 17 permohonan justifikasi dinyatakan terjustifikasi, dengan dominasi penggunaan pesawat sinar-X portabel untuk radiografi umum dan gigi, diikuti teknologi radioterapi baru serta pemanfaatan ulang zat radioaktif. Temuan utama mengindikasikan meningkatnya kebutuhan teknologi portabel, tantangan risiko operasional non-teknis, serta perlunya kesiapan sumber daya manusia dan pengelolaan limbah. Kajian ini merekomendasikan penguatan regulasi berbasis risiko, integrasi justifikasi dengan sistem perizinan, serta pengembangan pedoman teknis untuk teknologi baru guna mendukung pengawasan yang adaptif dan berkelanjutan.
Berikut: Infografis Justifikasi 2025
Jurnal Pengawasan Tenaga Nuklir (JUPETEN) merupakan media strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dalam mendiseminasikan hasil kajian, penelitian, dan pemikiran ilmiah di bidang pengawasan fasilitas radiasi dan zat radioaktif. Artikel ini menyajikan evaluasi pelaksanaan penerbitan JUPETEN tahun 2025 serta sintesis rekomendasi kebijakan yang dihasilkan. Metode kajian dilakukan secara deskriptif-kualitatif melalui analisis capaian penerbitan, komposisi artikel dan afiliasi penulis, serta telaah substansi rekomendasi kebijakan dari artikel yang terbit.
Hasil kajian menunjukkan bahwa JUPETEN 2025 berhasil menerbitkan 19 artikel ilmiah dalam dua edisi reguler, dengan dominasi artikel penelitian (89%) dan peningkatan kontribusi penulis eksternal. Artikel-artikel tersebut menghasilkan rekomendasi kebijakan yang mencakup isu strategis seperti keselamatan fasilitas radiasi, kesiapan regulasi teknologi nuklir mutakhir, pengelolaan NORM/TENORM, optimasi proteksi pasien, dan ketahanan iklim PLTN. Selain itu, pengembangan sistem e-jurnal berbasis Open Journal Systems telah mendukung proses publikasi terbuka dan transparan. Kajian ini menegaskan peran JUPETEN sebagai instrumen kebijakan berbasis bukti serta merekomendasikan penguatan tata kelola jurnal menuju akreditasi nasional.
Berikut: Infografis Jupeten 2025
Pemanfaatan radiasi pengion di bidang medik memberikan manfaat signifikan bagi diagnosis dan terapi, namun berpotensi menimbulkan risiko paparan yang tidak perlu apabila prinsip justifikasi dan optimisasi proteksi radiasi tidak diterapkan secara konsisten. Artikel ini menyajikan hasil kajian dan rekomendasi kebijakan yang dirumuskan melalui Seminar Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik (SEKARPADI) atau Seminar Si-INTAN Tahun 2025, yang diselenggarakan sebagai bagian dari penguatan keselamatan pasien berbasis bukti ilmiah. Metode kajian dilakukan secara deskriptif-kualitatif melalui analisis pelaksanaan seminar, evaluasi kuesioner kepuasan peserta, serta sintesis substansi dari makalah ilmiah dan diskusi para pemangku kepentingan.
Hasil evaluasi menunjukkan tingkat kepuasan peserta yang sangat tinggi (>90%) terhadap relevansi materi, kompetensi narasumber, dan penyelenggaraan kegiatan. Seminar menghasilkan rekomendasi kebijakan yang terfokus pada empat pilar utama, yaitu optimisasi dosis dan mutu citra, penguatan budaya keselamatan radiasi, pemenuhan aspek desain dan shielding fasilitas, serta penguatan audit dosis radioterapi. Kajian ini menegaskan peran strategis forum ilmiah sebagai instrumen pengawasan berbasis bukti (evidence-based regulation) dan merekomendasikan integrasi hasil seminar ke dalam kebijakan dan praktik pengawasan keselamatan radiasi pasien secara berkelanjutan.
Berikut: Infografis SEKARPADI
Penerapan Tingkat Panduan Diagnostik (TPD) atau Diagnostic Reference Level (DRL) merupakan instrumen kunci dalam optimisasi proteksi radiasi pasien untuk mencegah paparan radiasi yang tidak perlu pada pelayanan radiologi diagnostik dan intervensional. Artikel ini menyajikan hasil kajian nasional mengenai efektivitas implementasi TPD Indonesia tahun 2025 serta rekomendasi kebijakan untuk penguatannya. Metode kajian dilakukan secara deskriptif-kualitatif melalui analisis data dosis pasien yang dilaporkan ke sistem Si-INTAN, kaji banding dengan nilai TPD periode sebelumnya dan negara lain, serta evaluasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Hasil kajian menunjukkan penurunan signifikan nilai TPD nasional untuk radiografi umum dan CT scan dibandingkan periode sebelumnya, yang mencerminkan keberhasilan upaya optimisasi dosis dan adopsi teknologi yang lebih efisien. Sebaliknya, peningkatan nilai TPD pada fluoroskopi intervensional mengindikasikan meningkatnya kompleksitas prosedur dan perlunya strategi optimisasi yang lebih spesifik. Kajian juga mengidentifikasi tantangan utama berupa rendahnya kepatuhan dan kualitas pelaporan data dosis. Rekomendasi kebijakan difokuskan pada penguatan pembinaan kolaboratif, integrasi TPD dalam siklus optimisasi berbasis PDCA, peningkatan fungsi sistem Si-INTAN, serta pengawasan berbasis risiko untuk mendukung keselamatan radiasi pasien secara berkelanjutan.
Berikut: Infografis TPD
Audit dosimetri radioterapi merupakan komponen esensial dalam penjaminan mutu dan keselamatan pasien untuk memastikan kesesuaian antara dosis radiasi yang direncanakan dan dosis yang diterima. Artikel ini menyajikan hasil kajian kebijakan mengenai kesiapan infrastruktur dan perancangan skema program audit dosimetri radioterapi nasional di Indonesia. Metode kajian dilakukan secara deskriptif-kualitatif melalui telaah regulasi nasional, kaji banding dengan kerangka International Atomic Energy Agency (IAEA), analisis kondisi eksisting fasilitas radioterapi, serta sintesis masukan pemangku kepentingan.
Hasil kajian menunjukkan bahwa pelaksanaan audit dosimetri yang komprehensif belum merata di seluruh fasilitas radioterapi, sementara regulasi yang ada belum sepenuhnya mengatur mekanisme audit berjenjang dan berkelanjutan. Infrastruktur inti untuk verifikasi independen telah tersedia melalui layanan kalibrasi eksternal oleh Laboratorium Dosimetri Sekunder Standar (LDSS), namun skema audit program jaminan mutu oleh otoritas pengawas belum terbangun secara operasional. Kajian ini merekomendasikan pengembangan sistem audit dosimetri nasional bertingkat yang mengintegrasikan kendali mutu internal, audit eksternal, dan audit regulator berbasis risiko, serta penguatan kerangka regulasi dan pembinaan untuk mendukung keselamatan pasien radioterapi secara berkelanjutan.
Berikut: Infografis Audit Dosimetri Radioterapi
Budaya keselamatan radiasi merupakan elemen fundamental dalam menjamin keamanan pasien, pekerja, dan masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 10 Tahun 1997 dan PP No. 45 Tahun 2023. Namun, implementasinya di Indonesia masih menghadapi kendala akibat belum adanya infrastruktur penilaian yang terstandarisasi dan terintegrasi secara nasional dalam sistem pengawasan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Kajian ini bertujuan merumuskan rekomendasi kebijakan yang komprehensif melalui pendekatan mixed methods, yang menggabungkan studi literatur terhadap standar internasional IAEA/WHO dengan survei kuantitatif di berbagai fasilitas radioterapi. Melalui analisis ini, diidentifikasi kebutuhan mendesak akan perangkat penilaian yang seragam guna memastikan kepatuhan dan peningkatan berkelanjutan pada setiap institusi pengguna radiasi pengion.
Hasil analisis data menunjukkan bahwa tingkat budaya keselamatan nasional saat ini berada pada kategori "Baik" dengan skor rata-rata 4,17, meskipun aspek kepemimpinan dan pembelajaran organisasi masih memerlukan penguatan lebih lanjut. Sebagai langkah strategis, laporan ini merekomendasikan penyiapan infrastruktur yang meliputi penyesuaian regulasi terkait periodisasi penilaian mandiri setiap 1–3 tahun, standarisasi instrumen berdasarkan lima karakteristik utama budaya keselamatan, serta penerapan skema sertifikasi bertingkat (Gold, Silver, Bronze) sebagai bentuk insentif bagi fasyankes. Selain itu, integrasi hasil penilaian ke dalam sistem digital BAPETEN menjadi komponen krusial untuk menciptakan mekanisme pengawasan yang efisien dan berbasis data, yang pada akhirnya akan memperkuat kepercayaan publik terhadap kualitas pelayanan kesehatan nasional.
Berikut: Infografis Budaya Keselamatan
Laporan rekomendasi kebijakan ini disusun sebagai respons terhadap tantangan pengawasan ketenaganukliran akibat masuknya zat radioaktif ke dalam rantai proses industri non-nuklir, khususnya industri pengolahan logam yang menggunakan logam bekas (scrap) sebagai bahan baku. Tingginya volume impor logam bekas di Indonesia secara signifikan meningkatkan risiko masuknya orphan source atau sumber radioaktif yang tidak berada dalam pengawasan, yang berpotensi mengakibatkan peleburan material radioaktif secara tidak sengaja (inadvertent melting) di tungku peleburan. Insiden semacam ini tidak hanya mengancam kesehatan pekerja dan kelestarian lingkungan akibat paparan radiasi dosis tinggi, tetapi juga berdampak fatal pada aspek ekonomi melalui besarnya biaya dekontaminasi serta kerusakan reputasi ekspor produk logam nasional. Oleh karena itu, kajian ini bertujuan merumuskan tata laksana deteksi dan pencegahan kontaminasi zat radioaktif (ZRA) yang terstandarisasi guna memperkuat sistem pengawasan keselamatan radiasi di sektor non-pemanfaatan tenaga nuklir.
Melalui metodologi yang mencakup telaah literatur standar internasional (IAEA/WHO), wawancara dengan pelaku industri, serta diskusi kelompok terfokus (FGD), laporan ini merekomendasikan strategi pertahanan berlapis (defence in depth) baik pada skala nasional maupun fasilitas. Rekomendasi teknis utama mencakup penambahan titik pemantauan di pintu perbatasan atau bea cukai serta kewajiban instalasi peralatan deteksi seperti Radiation Portal Monitor (RPM) di area masuk fasilitas industri untuk mengidentifikasi sumber radioaktif sebelum masuk ke proses produksi. Selain itu, laporan ini menekankan pentingnya sinergi multisektoral antara BAPETEN, Bea Cukai, dan kementerian terkait, yang didukung oleh pengembangan basis data nasional terintegrasi untuk melacak temuan kontaminasi secara lintas wilayah. Penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui sosialisasi berkelanjutan dan penerapan prosedur standar operasional (SOP) deteksi yang ketat diharapkan dapat menjamin perlindungan menyeluruh bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya radiasi.
Berikut: Infografis Kontaminasi ZRA
Laporan ini menyoroti urgensi pengembangan infrastruktur pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia seiring dengan meningkatnya pemanfaatan tenaga nuklir di sektor kesehatan dan industri, serta rencana strategis pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) tipe Molten Salt Reactor (MSR) di wilayah Sumatra. Masalah utama yang diidentifikasi adalah keterbatasan kapasitas fasilitas pengelolaan eksisting yang saat ini sudah berada pada kondisi kritis, dengan tingkat keterisian ruang penyimpanan tertentu mencapai 96%. Selain itu, terdapat celah regulasi mengenai ketentuan keselamatan spesifik untuk tahap konstruksi, operasi, dan dekomisioning fasilitas pengelolaan limbah, serta ketidaksiapan teknologi saat ini dalam menangani karakteristik unik limbah MSR yang berbasis garam. Kajian ini bertujuan untuk memetakan potensi timbulan limbah di wilayah Sumatra dan merumuskan dasar kebijakan bagi penguatan infrastruktur serta standar keselamatan yang diperlukan demi melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan.
Metodologi yang digunakan mencakup telaah literatur terhadap standar internasional (IAEA/WHO), analisis data primer dari sistem perizinan Balis, serta diskusi pakar guna mengidentifikasi tantangan teknis dan regulasi. Temuan menunjukkan bahwa jarak geografis yang jauh antara sumber limbah dan fasilitas pusat meningkatkan beban biaya transportasi serta risiko radiologis selama pengiriman. Berdasarkan hasil tersebut, direkomendasikan kebijakan untuk membangun instalasi pengelolaan limbah regional yang lebih dekat dengan lokasi pemanfaatan, melakukan amandemen regulasi nasional terkait kewenangan pengelolaan limbah, serta mengadopsi panduan safety case IAEA untuk menjamin keselamatan fasilitas secara menyeluruh. Selain itu, integrasi data ke dalam platform digital BAPETEN dan penjajakan kerja sama operasional dengan penyedia teknologi MSR diusulkan sebagai solusi strategis untuk menciptakan ekosistem pengelolaan limbah radioaktif yang lebih efektif, aman, dan berkelanjutan di masa depan.
Berikut: Infografis Pengelolaan Limbah
Paparan gas radon sebagai produk peluruhan radioaktif alami merupakan kontributor utama radiasi alam yang secara ilmiah terbukti meningkatkan risiko kanker paru-paru pada penghuni bangunan. Meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 telah menetapkan tingkat panduan sebesar 300 Bq/m³, Indonesia masih memerlukan kerangka pengawasan teknis yang lebih komprehensif untuk mengendalikan situasi paparan eksisting ini. Kajian ini bertujuan merumuskan rekomendasi kebijakan pengawasan serta menyusun draf Rencana Aksi Radon Nasional (RARN) melalui pendekatan mixed methods. Metodologi yang digunakan meliputi pengukuran langsung menggunakan detektor radon aktif di lingkungan perkantoran (seperti BAPETEN dan BASARNAS) serta pelaksanaan survei awal nasional menggunakan detektor pasif dan kuesioner pada bangunan hunian untuk memetakan profil risiko serta kebiasaan penghuni.
Hasil pemantauan di beberapa objek perkantoran menunjukkan bahwa konsentrasi radon secara umum masih berada di bawah ambang batas nasional, namun variasi fluktuatif pada area dengan ventilasi terbatas seperti basement menegaskan pentingnya monitoring jangka panjang. Laporan ini merekomendasikan langkah strategis berupa penetapan daerah rawan radon (radon-prone areas) berbasis data geologi dan survei, standarisasi protokol pengukuran periodik, serta penunjukan laboratorium radon nasional untuk menjamin integrasi data pelaporan secara terpusat. Selain itu, ditekankan pentingnya koordinasi lintas sektoral antara BAPETEN, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian PUPR dalam mengimplementasikan standar bangunan tahan radon serta program edukasi publik guna meminimalkan risiko kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.
Berikut: Infografis Paparan Radon
2024
Kegiatan ini direncanakan untuk melanjutkan kegiatan kajian yang telah dilaksanakan pada tahun 2023, dengan memberi fokus pada identifikasi data potensi limbah dari fasilitas industri, penelitian, dan kesehatan yang akan direncanakan akan didekomisioning. Dari kegiatan pada tahun 2024 ini bertujuan untuk memperoleh Laporan Rekomendasi Kebijakan Pemetaan Data Limbah Radioaktif dari dekomisioning Fasilitas Industri dan Penelitian dan Fasilitas Kesehatan. Tersedianya sebaran data potensi limbah radioaktif hasil dekomisioning di fasilitas industri dan penelitian serta fasilitas kesehatan yang dibutuhkan dalam kegiatan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir.
Rekomendasi Kebijakan keselamatan radiasi dari pencitraan manusia non-medis ini bertujuan memberikan rekomendasi kebijakan terkait pengawasan pemanfaatan pencitraan manusia non-medis baik untuk penyusunan peraturan, pengembangan perizinan, dan inspeksi yang belum diatur sebelumnya.
Rekomendasi Kebijakan keselamatan radiasi dari pencitraan manusia non-medis ini diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang bermanfaat bagi para penerima yaitu masyarakat dan pemangku kepentingan. Dan secara khusus, penerima manfaat Rekomendasi Kebijakan keselamatan radiasi dari pencitraan manusia non-medis adalah unit kerja dengan fungsi utama pengawasan tenaga nuklir bidang FRZR yaitu Direktorat Pengaturan FRZR, Direktorat Perizinan FRZR dan Direktorat Inspeksi FRZR.
Perkembangan yang pesat dalam teknologi dan kebutuhan penggunaan dalam bidang kesehatan menyebabkan beberapa modalitas dengan teknologi terbaru hadir dan masuk ke Indonesia, di antaranya adalah pesawat sinar-X jenis tiga dimensi (3D) CBCT, 3D fluoroskopi, 3D mamografi, CT simulator terapi, dan C-Arm brakiterapi. Pesawat sinar-X tersebut juga perlu dilakukan uji kesesuaian sebagai upaya untuk memastikan pesawat sinar-X yang dioperasikan dalam kondisi andal.
Pada tahun 2024, dilaksanakan kajian parameter uji kesesuaian pada pesawat sinar-X 3D CBCT, 3D fluoroskopi, dan 3D mamografi, CT simulator untuk terapi, dan C-Arm untuk brakiterapi, dan dapat disimpulkan bahwa secara umum pengujian dilakukan melalui dua sistem pengujian: sistem pengujian pertama dilakukan terhadap keluaran radiasi, yang meliputi akurasi keluaran radiasi, tegangan tabung (kV), kuat arus (mA) dan waktu keluaran radiasi (s) atau mAs, uji kolimasi, dan akurasi dosis radiasi (verifikasi dosimetri pasien). Sistem pengujian pertama ini sebagian besar hampir sama dengan pengujian yang tercantum pada Peraturan BAPETEN Nomor 2 Tahun 2018, kecuali akurasi dosis radiasi. Sistem pengujian kedua dilakukan terhadap kualitas citra. Pengujian kedua ini akan memberikan signifikansi kualitas citra dengan menambahkan atau melakukan pengujian tambahan dari yang sudah ada untuk modalitas baru.
Saat ini setiap modalitas pembangkit radiasi pengion sudah dilengkapi dengan fitur dosimetri pasien dan pengendalian radiasi (modulasi radiasi), sehingga menjadi penting untuk melakukan verifikasi terhadap kevalidan nilai dosis yang ditampilkan dalam dosimetri pasien setiap modalitas dan verikasi terhadap ketepatan fungsi dari modulasi radiasi. Untuk modalitas yang belum tersedia fitur dosimetri pasien, kebutuhan yang urgen adalah menyediakan data keluaran radiasi yang nantinya digunakan untuk melakukan perhitungan dosimetri pasien.
Justifikasi merupakan proses penilaian terhadap suatu pemanfaatan sumber radiasi pengion untuk menentukan bahwa manfaat yang diperoleh oleh individu atau masyarakat lebih besar daripada risiko yang ditimbulkan. Proses justifikasi dilakukan sebelum proses perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion. Pada tahun 2024 tim justifikasi melaksanakan 2 bentuk layanan, yaitu layanan eksternal BAPETEN dan internal BAPETEN. Untuk layanan eksternal telah menyusun target sebanyak 5 (lima) layanan berupa konsultasi dan telaah dari permohonan justifikasi. Berdasarkan permohonan yang masuk di 2024, maka telah dilakukan sebanyak 8 (delapan) layanan justifikasi pemanfaatan sumber radiasi pengion. Semua layanan justifikasi tersebut dilakukan untuk kepentingan pihak eksternal BAPETEN. Layanan internal dilakukan berdasarkan dengan menyusun draf naskah urgensi dan kriteria keselamatan radiasi penggunaan pesawat sinar-X portabel radiografi gigi. Penyusunan tersebut didasari atas jumlah permohonan telaah justifikasi yang masuk dan semakin banyaknya penggunaan pesawat sinar-X portabel radiografi gigi. Sehingga tim justifikasi telah menyusun kriteria keselamatan radiasi untuk dapat digunakan sebagai rujukan oleh pihak internal internal BAPETEN untuk membantu dalam melakukan evaluasi terkait importasi dan penggunaan pesawat sinar-X radiografi gigi.
Hal-hal yang perlu menjadi perhatian Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) adalah diantaranya melakukan revisi atau perubahan terhadap Peraturan BAPETEN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Justifikasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion mengingat konsideran peraturan tersebut masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 yang sudah digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif, meningkatkan sosialisasi dengan menggunakan berbagai media elektronik dan media sosial, meningkatkan layanan justifikasi pemanfaatan sumber radiasi pengion melalui perbaikan SPBE Justifikasi Radiasi (JUKI), dan penggunaan pesawat sinar-X portabel radiografi gigi membutuhkan ketentuan pengaturan lebih lanjut.
Optimisasi pada paparan medik untuk pasien diagnostik diterapkan dengan mempertahankan dosis pasien seminimal mungkin namun mampu menghasilkan kualitas citra yang cukup memadai untuk mendiagnosis suatu penyakit. Upaya optimisasi tersebut dipandu dengan Tingkat Panduan Diagnostik (TPD). Penerapan TPD nasional telah diamanahkan dalam PP Nomor 45 Tahun 2023 sebagai salah satu upaya untuk mengoptimisasi proteksi radiasi terhadap pasien. Guna mengawal dan mendukung amanah tersebut dilaksanakan program yang berkelanjutan dengan tujuan utama untuk menyediakan infrastruktur nasional yang berupa data, informasi dan sistem untuk menjamin keselamatan radiasi bagi pasien Indonesia.
Pada tahun 2024, dilaksanakan penetapan TPD Indonesia untuk mamografi dan radiografi gigi, pemetaan profil dosis tahunan, dan pemetaan profil tahunan penerapan optimisasi, Data utama yang digunakan adalah dosis radiasi pasien seluruh Indonesia yang terkola secara terpadu dalam SPBE Si-INTAN. Selain itu dilakukan pula layanan pembinaan melalui sosialisasi dan pendampingan serta pemutakhiran pedoman penerapan TPD.
Hasil tinjauan yang diperoleh adalah nilai TPDI untuk mamografi dan radiografi gigi telah ditetapkan dan diberlakukan resmi pada tanggal 24 April 2024, profil dosis 2024 mengalami penurunan pada jumlah jenis pemeriksaan sedangkan pada nilai dosis tidak ada perbedaan signifikan, penerapan optimisasi pada paparan medik diagnostik masih belum efektif yang ditunjukkan dengan masih banyaknya potensi paparan yang tidak perlu di beberapa jenis pemeriksaan, dan kepatuhan dalam pelaporan dosis di Si-INTAN masih belum optimal. Rekomendasi secara detil dalam menindaklanjuti hasil tinjauan tersebut tersedia dalam dokumen Rekomendasi Kegiatan Pemetaan Dosis Radiasi Pasien Nasional.
Seminar Si-INTAN atau selanjutnya nanti disebut dengan Seminar Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik dilaksanakan dalam rangka menyambut kampanye Hari Keselamatan Pasien Dunia (World Patient Safety Day). Acara seminar dilaksanakan secara hibrida pada tanggal 4 September 2024 dengan tema “Penguatan kolaborasi dalam upaya implementasi tingkat panduan diagnostik dan audit dosis radiasi untuk keselamatan pasien”, dihadiri oleh 70 peserta luring dan 200 peserta daring. Seminar diadakan dalam rangka menumbuhkan, menguatkan, dan meningkatkan kesadaran dan kepedulian atas penjaminan keselamatan radiasi terhadap pasien radiologi serta sebagai ajang diseminasi, sosialisasi, berbagi ilmu, praktik yang baik, dan pengalaman dalam upaya penerapan prinsip justifikasi penggunaan sumber radiasi pengion dan optimisasi keselamatan radiasi pada paparan medik.
Sebagai rangkaian acara Seminar Si-INTAN diselenggarakan juga kegiatan pendukung, yaitu Webinar Karya Tulis Ilmiah dan Diskusi Eksekutif. Melalui penyelenggaraan acara-acara tersebut, diperoleh rekomendasi kebijakan dan rencana aksi yang diharapkan dapat menjawab tantangan implementasi Tingkat Panduan Diagnostik (TPD) untuk mencegah kejadian paparan radiasi yang tidak perlu, sehingga kerugian pasien karena kesalahan diagnosis dan penggunaan radiasi yang berlebihan dapat dihindarkan. Rekomendasi kebijakan yang dihasilkan dapat digunakan sebagai bukti berbasis ilmiah (evidence based) yang mendukung pertimbangan untuk pengambilan keputusan kebijakan pengawasan dan penggunaan radiasi yang seksama dan bijaksana.
Publikasi ilmiah merupakan salah satu sarana yang dapat digunakan untuk meningkatkan kompetensi SDM BAPETEN di kancah nasional dan internasional melalui kegiatan seminar, lokakarya, dan partisipasi ilmiah lainnya, khususnya di bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif (FRZR). Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu memberikan dukungan dan memperkaya rekomendasi kebijakan untuk pengambilan keputusan bagi BAPETEN.
Kegiatan publikasi ilmiah yang dilaksanakan pada tahun 2024 adalah:
Memfasilitasi pegawai untuk ikut dalam Seminar Kselamatan Nuklir (SKN) 2024. Pada SKN 2024 ini, terdapat 3 (tiga) makalah dari unit kerja P2STPFRZR yang berhasil masuk dan dipresentasikan pada kegiatan tersebut.
Memfasilitasi pengelolaan Jurnal Pengawasan Tenaga Nuklir (Jupeten), pada tahun 2024 telah berhasil diterbitkan 2 (dua) edisi jurnal, yaitu jurnal Volume 4 Nomor 1 Bulan Juli 2024 sebanyak 6 (enam) makalah dan jurnal Volume 4 Nomor 2 Bulan Desember 2024, sebanyak 14 (empat belas) makalah. Makalah pada Jupeten dapat diakses pada laman BAPETEN dengan tautan: https://bapeten.go.id/jurnal/.
Pada tahun 2024, pengembangan website Jupeten terus dilakukan mulai pada tahap registrasi akun hingga proses penilaian oleh tim penilai dan membuat fitur-fitur yang user friendly, dengan harapan web Jupeten dapat digunakan juga untuk pendaftaran, reviu (penilaian), dan publikasi makalah. Berdasarkan screening yang dilakukan oleh tim terhadap website Jupeten, didapat hampir semua fitur berfungsi sebagamana mestinya, walaupun masih terdapat beberapa bug minor.
2023
Kegiatan ini merupakan kegiatan yang berkelanjutan terkait TPD dalam upaya memantau penerapan optimisasi dosis radiasi pasien diagnostik dan merekomendasikan upaya peningkatannya. Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan Tahun 2023 adalah menyediakan profil dosis tahun 2023 untuk seluruh modalitas, profil potensi unnecessary exposure pada CT-Scan, radiografi umum, fluoroskopi, dan kedokteran nuklir, profil terkini terkait kepatuhan dan keaktifan pelaporan data dosis pasien di Si-INTAN pada berbagai regional, dan profil sebaran sosialisasi dan bimbingan teknis.
Manfaat yang diharapkan dari kegiatan tahun 2023 adalah menyediakan update profil data dosis pasien untuk tiap jenis pemeriksaan pada berbagai modalitas yang ada dan ditampilkan dalam website Si-INTAN untuk dapat diakses oleh masyarakat dan pihak berkepentingan; mendapatkan profil penerapan optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi pada pasien radiologi diagnostik, radiologi intervensional, dan kedokteran nuklir diagnostik di berbagai regional; menjadi bahan masukan dalam pengembangan dan perbaikan sistem pengawasan BAPETEN terkait penerapan optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi bagi pasien radiologi diagnostik, radiologi intervensional dan kedokteran nuklir diagnostik; memberikan andil dalam program peningkatan mutu dan keselamatan pasien di Kementerian Kesehatan; dan memberikan andil dalam penyusunan profil data dosis pasien nasional untuk mendukung pencapaian BAPETEN sebagai badanpengawas kelas dunia.
Kegiatan ini merupakan kegiatan yang berkelanjutan terkait TPD dalam upaya memantau penerapan optimisasi dosis radiasi pasien diagnostik dan merekomendasikan upaya peningkatannya. Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan Tahun 2023 adalah menyediakan profil dosis tahun 2023 untuk seluruh modalitas, profil potensi unnecessary exposure pada CT-Scan, radiografi umum, fluoroskopi, dan kedokteran nuklir, profil terkini terkait kepatuhan dan keaktifan pelaporan data dosis pasien di Si-INTAN pada berbagai regional, dan profil sebaran sosialisasi dan bimbingan teknis.
Manfaat yang diharapkan dari kegiatan tahun 2023 adalah menyediakan update profil data dosis pasien untuk tiap jenis pemeriksaan pada berbagai modalitas yang ada dan ditampilkan dalam website Si-INTAN untuk dapat diakses oleh masyarakat dan pihak berkepentingan; mendapatkan profil penerapan optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi pada pasien radiologi diagnostik, radiologi intervensional, dan kedokteran nuklir diagnostik di berbagai regional; menjadi bahan masukan dalam pengembangan dan perbaikan sistem pengawasan BAPETEN terkait penerapan optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi bagi pasien radiologi diagnostik, radiologi intervensional dan kedokteran nuklir diagnostik; memberikan andil dalam program peningkatan mutu dan keselamatan pasien di Kementerian Kesehatan; dan memberikan andil dalam penyusunan profil data dosis pasien nasional untuk mendukung pencapaian BAPETEN sebagai badanpengawas kelas dunia.
Proses justifikasi dilakukan dengan tujuan untuk melakukan penilaian terhadap pemanfaatan sumber radiasi pengion, baik dalam bidang kesehatan maupun industri dan penelitian untuk memastikan bahwa manfaat yang diperoleh jauh lebih besar daripada risiko yang ditimbulkannya. Hasil telaah ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pemohon justifikasi dan unit kerja terkait di BAPETEN dalam rangka penyusunan/revisi peraturan perundang-undangan, pelayanan perizinan, dan pelaksanaan inspeksi. Selain itu, hasil telaah ini juga dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan (stakeholder) eksternal BAPETEN dalam rangka mempertimbangkan penggunaan sumber radiasi pengion berdasarkan hasil justifikasi yang dihasilkan oleh tim.
Berikut hasil rekomendasi dari Telaah Justifikasi Sumber Radiasi Pengion tahun 2023:
Sosialisasi mengenai Surat Edaran Nomor 2127 Tahun 2023 tentang Penggunaan Pesawat Sinar-X Portabel untuk Radiografi Umum di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, baik pada pihak internal maupun eksternal BAPETEN agar ada kesamaan pemahaman dalam pengawasan.
Koordinasi dengan Kementerian Kesehatan mengenai penjualan, peredaran, penggunaan, dan pengawasan terhadap pesawat sinar-X portabel yang digunakan untuk pelayanan kesehatan.
Koordinasi dengan organisasi profesi bidang radiologi seperti PARI, PDSRI, AFISMI, dan/atau IKARGI dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan pesawat sinar-X portabel radiografi umum dan radiografi gigi.
Kajian lebih lanjut mengenai keselamatan radiasi dalam penggunaan pesawat sinar-X gigi portabel yang digunakan untuk pemeriksaan rutin.
Menetapkan instrumen hukum mengenai penggunaan atau penjualan pesawat sinar-X gigi portabel dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan yang lebih cepat dan efesien.
Menetapkan instrumen hukum mengenai penggunaan pesawat sinar-X portabel untuk hewan.
Menetapkan instrumen hukum mengenai penggunaan modalitas proton terapi.
Melakukan kajian lebih lanjut dengan data lapangan yang lebih komprehensif mengenai keselamatan radiasi dalam penggunaan modalitas proton terapi.
Koordinasi dengan Kementerian Kesehatan mengenai kesiapan fasilitas radioterapi yang akan menggunakan modalitas proton terapi.
Kajian Pemetaan Data Limbah Radioaktif di Fasilitas Kesehatan dan Fasilitas Industri dan Penelitian bertujuan agar tersedianya sebaran data limbah radioaktif di fasilitas kesehatan, industri dan penelitian yang akurat dan terpercaya sesuai dengan situasi Terkini, Akurat, Sistematis dan Konkrit yang dibutuhkan dalam kegiatan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir.
Melalui pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja DPFRZR dan DIIBN, maka isu-isu pengawasan dan pengelolaan limbah radioaktif telah teridentifikasi dan dikelompokkan menjadi limbah radioaktif di fasilitas nuklir, fasilitas kesehatan, dan fasilitas industri dan penelitian.
Rekomendasi yang perlu disampaikan sebagai hasil dari kegiatan ini adalah:
Perlu adanya sistem notifikasi terhadap sumber radioaktif yang akan habis izin masa berlakunya, sehingga pihak terkait dapat melakukan tindakan yang harus dilakukan.
Perlu pengembangan sistem pelaporan data limbah radioaktif yang harus disiapkan oleh penghasil limbah radioaktif untuk membantu pemetaan data limbah dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mewajibkan penghasil limbah radioaktif melaporkan limbah radioaktifnya.
Perlu pengembangan sistem informasi untuk membantu inventori limbah, sehingga dapat menampilkan data limbah yang valid.
Perlu ditingkatkan kompetensi SDM dan perlu adanya edukasi yang berhubungan dengan limbah radioaktif dan pengangkutan, tujuannya untuk memahami konsep-konsep dan isu limbah radioaktif.
Kegiatan kajian non-pemanfaatan tenaga nuklir dilaksanakan untuk menelaah peraturan pengawasan pemanfaatan logam bekas melalui koordinasi dengan intansi pemerintah terkait yang terlibat dalam pengawasan impor logam bekas dan produksi logam dengan bahan baku logam bekas agar dapat dikembangkan suatu peraturan dan panduan sehingga pengawasan logam bekas dapat dilaksanakan dengan lebih baik.
Rekomendasi yang perlu disampaikan sebagai hasil dari kegiatan ini adalah:
Diperlukan peraturan lebih lanjut yang mengatur kewajiban industri logam dalam pemantauan logam bekas untuk deteksi dan pencegahan radiasi berlebih dan kontaminasi hingga penanganan zat radioaktif.
Diperlukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk peningkatan peraturan dalam penentuan mekanisme dan kriteria verifikasi bebas radiasi yang perlu dilakukan.
Kajian perlu dilanjutkan dengan menggunakan metode dan peralatan yang lebih memadai sehingga memungkinkan dapat mendeteksi potensi zat radioaktif yang tersembunyi di dalam gunungan logam bekas.
Diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan institusi terkait untuk peningkatan pemahaman proteksi radiasi dan pencegahan kontaminasi baik untuk personel institusi tersebut maupun pekerja terkait di industri pengolahan logam bekas.
Melanjutkan dengan kegiatan Rekomendasi Kebijakan untuk Penyusunan Pedoman Deteksi dan Pencegahan Kontaminasi pada Industri Peleburan dan Pengolahan Logam.
Diperlukan peningkatan program RPM untuk pemantauan impor logam bekas.
Kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi karakteristik dan atribut budaya keselamatan di fasilitas radiasi dan zat radioaktif dan memberikan skala prioritas terhadap karakteristik dan atribut yang masih perlu ditingkatkan. Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah tersedianya rekomendasi kebijakan sebagai bahan pertimbangan bagi direktorat inspeksi fasilitas radiasi dan zat radioaktif dalam menyusun prosedur inspeksi
Berikut ini adalah hal-hal yang direkomendasikan bagi terwujudnya pengawasan terhadap penerapan budaya keselamatan di fasilitas, berikut unit kerja di BAPETEN yang menjadi pengampunya:
P2STPFRZR perlu menyusun pedoman tentang penilaian diri dan mandiri terhadap budaya keselamatan.
DIFRZR diusulkan menjadi unit kerja yang melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian budaya keselamatan oleh fasilitas yang dikirimkan ke BAPETEN. Hasil evaluasi oleh DIFRZR tersebut digunakan sebagai bahan pelaksanaan inspeksi.
DIFRZR perlu memasukkan komponen budaya keselamatan ke dalam FIHI sesuai dengan hasil kajian ini.
P2STPFRZR melakukan penilaian budaya keselamatan di luar pelaksanaan inspeksi keselamatan apabila diperlukan untuk fasilitas tertentu.
Perlu dilakukan FGD dan bimbingan teknis secara berkala terhadap pemegang izin dalam rangka peningkatan penerapan budaya keselamatan di fasilitas sesuai tugas dan fungsi di masing-masing unit kerja di BAPETEN.
Laporan rekomendasi teknis ini bertujuan menjelaskan potret dari penerapan persyaratan keselamatan radiasi yang terdapat di dalam Perka 6/2009 dari berbagai kelompok pemangku kepentingan. Laporan rekomendasi teknis ini juga menjadi bahan masukan penyusunan rancangan awal Naskah Urgensi kemamputerapan Perka 6/2009.
Rekomendasi yang perlu disampaikan sebagai hasil dari kegiatan ini adalah:
Revisi Perka 6/2009 perlu mengubah judul dari Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Zat Radioaktif dan Pesawat Sinar-X untuk Peralatan Gauging menjadi Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Zat Radioaktif dan Pesawat Sinar-X untuk Peralatan Pengukuran dan Analisis.
Untuk konsep multi-lokasi, direkomendasikan adanya peraturan tertulis mengenai jumlah lokasi yang dicakup dalam izin.
Dalam revisi Perka 6/2009 perlu disusun panduan dokumen utilitas operasi pemanfaatan SRP dan dokumen rencana teknis fasilitas bangunan gedung penahan radiasi dan sejenisnya, selain format dokumen-dokumen tersebut.
Pada Pasal 39 Perka 6/2009 mengenai pemantauan paparan radiasi, perlu dilakukan perubahan ketentuan tentang frekuensi pemantauan radiasi, disesuaikan dengan lokasi sumber radioaktif.
Pada Pasal 40 Perka 6/2009 mengenai pelaksanaan uji kebocoran, perlu dilakukan perubahan ketentuan mengenai frekuensi uji kebocoran, disesuaikan dengan kondisi dan lokasi sumber radioaktif.
Dalam revisi Perka 6/2009, perlu diatur ketentuan mengenai peralatan pengukuran portabel, yang belum diatur di dalam pada Perka 6/2009.
Perlu diatur ketentuan mengenai transfer pengetahuan pada kondisi krusial di perusahaan yang memanfaatkan pengukuran, seperti ketika ada PPR keluar atau saat rekrutmen pegawai baru.
Kajian berikut bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap ketentuan pengecualian dari kewajiban memiliki izin untuk pembangkit radiasi pengion (PRP) atau pesawat sinar-X yang tercantum pada Pasal 142 Peraturan BAPETEN Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.
Adapun beberapa rekomendasi yang perlu disampaikan sebagai hasil dari kegiatan ini adalah:
Penyebutan 'atau' di dalam Pasal 142 Perbapeten Nomor 3 Tahun 2021 dapat dipertahankan, dengan menambahkan bahwa hal tersebut diberlakukan untuk peralatan listrik yang memiliki sinar-X tetapi tidak dimaksudkan untuk menghasilkan sinar-X untuk tujuan tertentu. Contoh: mikroskop elektron. Untuk itu, contoh peralatan yang dapat diberikan pengecualian dari kewajiban memiliki izin perlu dituliskan di dalam peraturan nasional. Ketentuan tentang pengecualian generik juga perlu diatur di dalam revisi PP Nomor 5 Tahun 2021.
Penggunaan alat XRF portabel dan XRD yang didesain untuk menghasilkan sinar-X wajib diawasi oleh BAPETEN sebagai regulator untuk pemanfaatan tenaga nuklir, termasuk tenaga yang berasal dari sumber radiasi pengion. Pengawasan dilakukan melalui mekanisme pemberian izin karena sistem pengawasan di Indonesia belum membedakan antara notifikasi, registrasi, dan izin, sebagaimana tercantum dalam GSR Part 3. Namun persyaratan izin yang dikenakan kepadanya dapat dibuat seringan mungkin sesuai dengan risiko radiasi yang ditimbulkannya.
Revisi Perbapeten Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 1 Tahun 2022 perlu mengatur secara spesifik PRP non-medik portabel dan PRP jenis kabinet, khususnya untuk tujuan analisis, mengingat risiko radiasi dari kedua jenis alat tersebut lebih rendah dari risiko radiasi yang ditimbulkan oleh PRP lainnya yang terpasang tetap dengan sumber berkas utama terbuka, sehingga persyaratan yang dikenakan kepadanya juga sejarusnya lebih ringan. Persyaratan keselamatan yang diterbitkan negara-negara acuan di atas dapat diadopsi untuk dimasukkan ke dalam peraturan nasional.
Persyaratan penggunaan dosimeter dapat dipertimbangkan untuk ditiadakan, dengan mempertimbangkan hasil pemantauan daerah kerja menggunakan surveymeter. Persyaratan surveymeter harus mengacu pada persyaratan yang telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 (terkalibrasi, rentang energi yang sesuai).
Inspeksi dapat dilakukan dalam frekuensi yang sama dengan atau bahkan lebih rendah dari frekuensi inspeksi untuk PRP lain yang memiliki risiko radiasi rendah.
Karena belum ada peraturan khusus yang mengatur izin pesawat XRF portabel maupun XRF/XRD kabinet, BAPETEN tetap dapat memproses permohonan izin pesawat sinar-X portabel dengan memasukkannya ke dalam jenis PRP untuk tujuan analisis.
BAPETEN perlu melakukan diseminasi kepada para pengguna XRF di toko emas agar mereka segera memiliki izin penggunaan kepada BAPETEN.
Ke depan, perlu dilakukan kajian secara reguler terhadap hasil pemantauan dosis perorangan dan pemantauan daerah kerja untuk dijadikan pertimbangan dalam memberikan persyaratan izin, apakah perlu diperketat, atau sebaliknya dapat dikurangi.
Kegiatan kajian ini bertujuan untuk memberi masukan atau bahan pertimbangan kepada pimpinan dalam memberi solusi terhadap permasalahan mengenai pengawasan penggunaan dan peredaran atau penjualan pesawat sinar-X portabel radiologi diagnostik.
Ruang lingkup kajian ini dibatasi pada pengawasan terhadap perdagangan pesawat sinar-X radiologi diagnostik jenis portabel yang dijual di lokapasar (marketplace).
Rekomendasi yang perlu disampaikan sebagai hasil dari kegiatan ini adalah:
BAPETEN perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan untuk memberikan rumusan pengawasan yang jelas dan untuk memberikan respons terhadap peredaran atau perdagangan pesawat sinar-X portabel radiologi diagnostik yang ilegal dan tidak memenuhi peraturan perundang-undangan terkait.
BAPETEN perlu menetapkan suatu kebijakan dalam bentuk peraturan atau pedoman mengenai ketentuan yang lebih spesifik mengenai pesawat sinar-X portabel radiologi diagnostik untuk menghindari interpretasi atau implementasi yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan keselamatan, termasuk mengenai peredaran atau penjualannya di lokapasar, serta tindak lanjut pengawasannya dalam proses perizinan dan inspeksi.
BAPETEN perlu melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai peraturan perundangan terkait keselamatan radiasi dalam penggunaan pesawat sinar-X portabel radiologi diagnostik termasuk dalam hal peredaran atau penjualannya di lokapasar.
Kajian Teknis Basis Data Pemberian Tunjangan Bahaya Radiasi (TBR) bagi Pegawai Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) telah dilakukan untuk memperoleh data dukung dan analisis yang komprehensif sebagai masukan dalam melakukan tinjauan peraturan perundang-undangan mengenai TBR BAPETEN, yang meliputi tinjauan teknis mengenai penentuan potensi risiko radiasi, tingkat keahlian atau keterampilan, dan tanggung jawab manajemen. Kajian dilatarbelakangi oleh adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang mempertanyakan mengenai perhitungan besarnya TBR bagi pegawai BAPETEN, khususnya pegawai non teknis. Sementara itu, dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir, seluruh pegawai BAPETEN, baik pegawai di bidang teknis maupun nonteknis, harus saling mendukung dan harus siap menerima dan berhadapan dengan segala risiko bahaya radiasi nuklir kapanpun dan di manapun.
Kajian ini memberikan rekomendasi sebagai berikut:
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 11 Tahun 2014 perlu ditinjau kembali, khususnya mengenai tata cara perhitungan pemberian TBR pada pegawai BAPETEN melalui pendekatan bertingkat barbasis risiko.
BAPETEN perlu melengkapi setiap pegawai (teknis dan non-teknis) yang bertugas ke fasilitas pemanfaatan tenaga nuklir atau yang berinteraksi dengan radiasi pengion dengan surat tugas dan peralatan pemantau dosis perorangan atau pemantauan daerah kerja yang nilainya dicatat, direkam, dan didokumentasikan.
BAPETEN perlu mengembangkan skema dan menyediakan infrastruktur pencatatan dan pengelolaan dosis radiasi untuk seluruh pegawai (tidak hanya inspektur saja) dan mengembangkan aplikasi pencatatan dosis perorangan yang ada (BALIS Pendora) untuk memfasilitasi rekaman dosis setiap pegawai (teknis dan non-teknis) yang bertugas ke fasilitas pemanfaatan tenaga nuklir atau yang berinteraksi dengan radiasi pengion.
BAPETEN perlu menyediakan program pelatihan proteksi radiasi dasar secara berkala bagi para pegawai BAPETEN yang bertugas di unit non-teknis, mengingat risiko paparan radiasi berpotensi diterima oleh seluruh pegawai.
2022
Dalam rangka memberikan masukan atas rencana revisi Perka BAPETEN No. 5 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Zat Radioaktif untuk Well logging dan mengakomodir permasalahan keselamatan yang timbul dalam penerapan peraturan tersebut dengan semakin berkembangnya teknologi pada peralatan well logging serta untuk menjamin keselamatan dalam pemanfaatan tenaga nuklir dan radiasi pengion, maka P2STPFRZR sebagai unit kerja pendukung BAPETEN pada Tahun Anggaran 2022 melakukan kajian mengenai keselamatan radiasi dalam sumur pengeboran (well logging) dengan menghasilkan rekomendasi kebijakan terhadap revisi Perka No. 5 Tahun 2009 tersebut.
Permasalahan dalam implementasi Perka tersebut adalah konsep multilokasi, uji usap (uji kebocoran), klasifikasi perusahaan well logging berdasarkan sumber yang digunakan (inventarisasi sumber), pelatihan keselamatan kegiatan well logging, pengangkutan dalam kegiatan well logging, tanggung jawab klien.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan rekomendasi internasional yang menuntut peningkatan jaminan keamanan sumber radioaktif, maka dianggap perlu untuk melakukan revisi/penyesuaian Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 6 Tahun 2015 selanjutnya disebut Perka 6/2015. Selain itu, Peraturan BAPETEN Nomor 1 Tahun 2022 dan peraturan perundangan lainnya terkait UU Cipta Kerja, juga telah merubah nomenklatur Keamanan Sumber Radioaktif (KSR) menjadi Keamanan Zat Radioaktif (KZR) karena memasukkan lingkup zat radioaktif terbuka. Sehingga semakin memperkuat urgensi perubahan dan penyesuaian Perka 6/2015.
Tujuan laporan rekomendasi kebijakan (LRK) ini adalah untuk melihat kemamputerapan Perka 6 tahun 2015, meliputi:
1. Penerapan sistem pelacakan sebagai upaya keamanan pada pengangkutan zat radioaktif.
2. Perubahan lingkup sumber radioaktif menjadi zat radioaktif (ZRA), yang meliputi zat radioaktif terbungkus dan terbuka; kategorisasi sumber terbungkus dan sumber terbuka serta penentuan persyaratan keamanan.
3. Penerapan penggunaan CCTV sebagai peralatan deteksi, yang di dalamnya mencakup pembahasan masa simpan rekaman CCTV
4. Upaya keamanan pada zat radioaktif terbuka, khususnya yang digunakan di kedokteran nuklir.
5. Penerapan budaya keamanan ZRA.
Sampai tahun 2021, BAPETEN melalui telah memasang 29 stasiun pemantau radiasi lingkungan di beberapa wilayah Indonesia dalam satu jaringan IRDMS (Indonesia Radiation Data Monitoring System). Total stasiun yang rencananya akan dipasang 110 stasiun. Stasiun tersebut diperuntukan untuk pemantauan radioaktivitas alam, pengawasan, serta kedaruratan nuklir.
Sementara tahun 2017, P2STPFRZR telah memasang sistem Pemantauan Radiasi Lingkungan (SPRL) kajian di Kawasan Puspiptek Serpong (KNS). Tujuan pengadaan stasiun tersebut sebagai sarana pembelajaran untuk staf BAPETEN untuk mendukung produksi pemantau radiasi lingkungan buatan dalam negeri yang menjadi bagian dari Sistem Pemantau Radiasi untuk Keamanan dan Keselamatan. Selain itu untuk mendapatkan data pemantauan lingkungan lengkap termasuk didalamnya data meteorologi di Kawasan Nuklir Serpong untuk selanjutnya dianalisis sehingga mendapatkan perilaku radiasi gamma lingkungan terutama di Kawasan Nuklir Serpong. Hasil penelitian yang sudah dilakukan oleh tim kajian diantaranya pengaruh curah hujan terhadap kenaikan radiasi latar dan optimasi pengaturan alarm pemantauan lingkungan.
Dalam perkembangannya, SPRL kajian ini selalu berproses untuk meningkatkan kehandalannya dan meminimalisasi segala kelemahan-kelemahan penggunaan ini. SPRL kajian ini juga menjadi suatu prototipe dari permasalahan yang akan dihadapi oleh SPRL produksi dalam negeri. Kajian tahun ini memprioritaskan pada pemulihan dan uji fungsi SPRL kajian, identifikasi kegagalan yang berpotensi terjadi pada SPRL kajian serta penyusunan rekomendasi untuk spesifikasi SPRL produksi dalam negeri.
Hasil rekomendasi kebijakan keselamatan fasilitas pembuangan permanen berupa penimbusan akhir untuk Mineral Ikutan Radioaktif dibuat dalam rangka mendukung penyusunan peraturan Badan terkait pembuangan permanen limbah MIR di fasilitas penimbusan akhir serta perencanaan pembangunan penimbusan akhir Mineral Ikutan Radioaktif di Indonesia.
Laporan Rekomendasi Kebijakan Keselamatan Fasilitas Penimbusan Akhir TENORM diharapkan dapat dimanfaatkan baik internal BAPETEN berupa unit kerja terkait seperti DP2FRZR, DPIBN, DI2BN dan P2STPIBN maupun eksternal BAPETEN baik dari pemangku kepentingan kementerian terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, serta pemerintah daerah terkait dan pihak swasta dari Industri Minyak dan Gas Bumi.
Limbah radioaktif merupakan aspek penting dalam pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Sebagai bahan sisa suatu kegiatan, maka limbah radioaktif tentunya tidak akan memberikan manfaat kepada penghasil limbah radioaktif. Maka ada potensi tindakan-tindakan pelanggaran hukum yaitu limbah radioaktif tidak dikelola sebagaimana mestinya. Potensi tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, di negara manapun akan ada potensi penelantaran limbah radioaktif. Oleh karena itu, limbah radioaktif juga menjadi perhatian khusus IAEA (International Atomic Energy Agency). Indonesia telah menandatangani konvensi bersama terkait pengengelolaan limbah radioaktif dan bahan bakar nuklir bekas. Dengan adanya konvensi bersama terkait pengengelolaan limbah radioaktif dan bahan bakar nuklir bekas, Negara anggota dapat mengetahui dan berbagi pengalaman terkini dalam penanganan limbah radioaktif. Pada tahun 2022, IAEA menyelenggarakan kegiatan tersebut untuk ke tujuh kalinya dan tim dari Bapeten dan BRIN mengikuti dan mengirimkan laporan nasional dan mengikuti Review Meeting of the Contracting Parties to the Joint Convention on the Safety of Spent Fuel management and on the Safety of the Radioactive Waste Management.
Sehingga tujuan kegiatan ini adalah untuk menyusun rekomendasi kebijakan tentang pengembangan pengawasan limbah radioaktif sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengembangan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan inspeksi dan proses perizinan terkait pengelolaan limbah radioaktif. Dengan sasaran yang hendak dicapai yaitu tersusunnya rekomendasi kebijakan dalam bentuk peta jalan pengembangan pengawasan limbah radioaktif tingkat nasional yang memuat rencana tindak untuk setiap topik permasalahan, instansi sebagai penanggungjawab rencana tindak, dan tengat penyelesaian rencana tindak.
Reviu dan implementasi I-DRL ini merupakan kegiatanyang berkelanjutan yang dimulai sejak Tahun 2013. Pada Tahun 2022 kegiatan difokuskan pada penetapan nilai Tingkat Panduan Diagnostik (TPD) Indonesia untuk modalitas fluoroskopi intervensional dan kedokteran nuklir diagnostik, dan peningkatan kontribusi rumah sakit dan peran aktif para pihak berkepentingan. Kegiatan ini diharapkan dapat berkontribusi bagi pengembangan dan peningkatan sistem pengawasan BAPETEN,terkait dengan penerapan optimisasi dalam paparan medik melalui TPD di fasilitas pelayanan kesehatan bidang radiologi diagnostik dan intervensional serta kedokteran nuklir diagnostik.
Tujuan dari kegiatan Reviu dan Implementasi Indonesian Diagnostic Reference Level (I-DRL) Nasional di Tahun 2022 adalah penetapan nilai TPD Indonesia untuk jenis pemeriksaan tertentu pada modalitas fluoroskopi intervensional dan kedokteran nuklir diagnostik, analisis profil dosis tahunan untuk seluruh modalitas, analisis profil potensi unnecessary exposure pada CT Scan dan radiografi umum, analisis profil kepatuhan dan keaktifan dalam pelaporan data dosis pasien di Si-INTAN.
Kegiatan kajian ini dilakukan berdasarkan permintaan pimpinan yang ditujukan kepada P2STPFRZR untuk menelaah dan mengkaji profil pemenuhan kebutuhan radiofarmaka I-131 di kedokteran nuklir di Indonesia serta permasalahannya. Hal ini dilandasi atas keluhan dan informasi dari masyarakat, pengguna, dan pemangku kepentingan lainnya terkait banyaknya pasien yang harus dilayani dan tuntutan kebutuhan radiofarmaka I-131, terutama untuk pasien terapi kanker tiroid di fasilitas kedokteran nuklir. Dengan adanya kajian ini, rekomendasi kebijakan yang diberikan dapat menjadi bahan pertimbangan dan data dukung dalam rangka mencari solusi dan pengembangan pengawasan BAPETEN terkait pemenuhan kebutuhan I-131 untuk pasien kedokteran nuklir.
Kajian ini dilakukan berdasarkan permintaan dari unit teknis pengawasan untuk menelaah profil potensi laboratorium kalibrasi keluaran radioterapi di Indonesia. Hal ini dilandasi atas adanya potensi penambahan senter radioterapi di beberapa tahun kedepan. Dengan adanya kajian ini, rekomendasi kebijakan yang diberikan dapat menjadi bahan pertimbangan dan data dukung dalam rangka mencari solusi dan pengembangan pengawasan BAPETEN terkait kalibrasi keluaran radioterapi.
Latar belakang kajian ini adalah adanya kendala beberapa pemohon izin dalam memenuhi persyaratan izin, yaitu ketiadaan sertifikat kalibrasi keluaran sumber radiasi terapi yang dikarenakan terbatasnya kecepatan layanan kalibrasi keluaran sumber radiasi terapi yang dikeluarkan oleh satu-satunya lembaga yang mendapatkan kewenangan kalibrasi tersebut, yaitu Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Permasalahan tersebut ditengarai karena adanya dugaan bahwa tidak tertangani layanan kalibrasi keluaran sumber radiasi terapi oleh Laboratorium Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi(LTKMR) BRIN karena keterbatasan personel dan peralatan. Hal tersebut memunculkan kekhawatiran kendala-kendala layanan dikemudian hari apabila jumlah fasilitas radioterapi semakin bertambah. Hasil kajian ini diharapkan menjadi pendukung dalam penyusunan kebijakan pengawasan yang mencakup pertimbangan opsi solusi berupa penunjukan institusi untuk melakukan kalibrasi keluaran sumber radiasi terapi selain BRIN.
Kajian ini memiliki tujuan untuk mengetahui proyeksi laju pertumbuhan fasilitas radioterapi di Indonesia, meninjau kemampuan pengukuran keluaran sumber radiasi terapi di fasilitas radioterapi oleh fisikawan medik, meninjau status layanan kalibrasi keluaran sumber radiasi terapi di LTKMR, meninjau potensi penunjukan Laboratorium Dosimetri Standar Sekunder (LDSS), meninjau konsep pengukuran keluaran sumber radiasi terapi berdasarkan IAEA.
Kajian ini dilaksanakan berdasarkan permintaan dari unit kerja teknis DP2FRZR untuk menelaah danmengkaji profil skala usaha pada beberapa kegiatan berusaha di sektor ketenaganukliran di Indonesia. Hal ini dilandasi atas adanya arahan untuk meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dengan kajian ini, rekomendasi kebijakan yang diberikan dapat menjadi bahan pertimbangan dan data dukung dalam rangka menyusun revisi PP Nomor 5 Tahun 2021.
Hasil peninjauan PP Nomor 5 Tahun 2021 salah satunya adalah terkait penentuan skala usaha, yaitu disampaikan bahwa BAPETEN saat ini harus menetapkan skala usaha untuk seluruh kegiatan berusaha sektor ketenaganukliran sehingga perlu dievaluasi kembali karena penetapan skala usaha akan berpengaruh pada kewajiban pelaku usaha.
Kajian ini memiliki tujuan untuk memperoleh profil terkait modal usaha dan penjualan tahunan dari para pelaku usaha sektor ketenaganukliran. Lingkup kajian ini dibatasi pada kegiatan berusaha dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nomor 26601, 46643, dan 71202.
2021
Kajian ini dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) sesuai dengan Nota Dinas Nomor 2491/KN 01 01/DPFRZR/IX/2021 tanggal 13 September 2021 perihal Permohonan Kajian Klierens Ash Furnace PT CFM Minerals Indonesia dan Nota Dinas Nomor 2711/KN 01 01/DPFRZR/IX/2021 tanggal 30 September 2021 perihal Tambahan Data Dukung untuk Permohonan Kajian Klierens Ash Furnace PT CFM Minerals Indonesia.
Kajian ini disusun untuk menindaklanjuti Nota Dinas nomor 0695/KN 0101/DPFRZR/III/2021 tanggal 12 Maret mengenai kajian terhadap proses perpanjangan izin penggunaan zat radioaktif bentuk khusus untuk well logging milik salah satu perusahaan pemegang izin.
Kajian ini disusun dalam rangka memberikan pertimbangan dalam aspek teknis, aspek saintifik, dan aspek regulasi dengan memperhatikan keselamatan radiasi dalam penyusunan naskah urgensi dan rancangan peraturan BAPETEN tentang keselamatan radiasi dalam penggunaan peralatan fluoroskopi bagasi/pemindai bagasi. Ruang lingkup kajian ini meliputi fluroskopi bagasi/pemindai bagasi terpasang tetap (fixed), portabel, dan mobil (mounted vehicle). Kajian ini juga melingkupi peralatan sinar-X untuk memindai kontainer maupun pencitraan manusia untuk keperluan nonmedis.
Kajian ini dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik (BHKK) sesuai dengan Nota Dinas Kepala BHKK kepada Ibu Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir Nomor 0943/KS 01 04/BHKK/IV/2021 tanggal 20 April 2021 perihal Permohonan Tanggapan dan Masukan terkait Rencana Pembuangan Limbah Cair Fukushima ke Laut oleh Pemerintah Jepang. Permintaan dari Kepala BHKK ini merupakan tindak lanjut hasil komunikasi BAPETEN dengan pihak Kementerian Luar negeri (Kemenlu) dalam rangka menentukan posisi Pemerintah Republik Indonesia (Pemri) terkait perihal di atas. Diketahui limbah radioaktif cair yang berasal dari Kecelakaan Fukushima merupakan air yang mengandung tritium. Limbah tersebut rencananya akan dibuang ke laut lepas.
Sejak tahun 2020, SPRL mengalami kerusakan pada adapter sehingga tidak mampu beroperasi. Oleh karena itu, kegiatan tahun ini difokuskan untuk perbaikan atas kerusakan tersebut. Perbaikan dilakukan dengan melakukan penggantian suku cadang yang rusak, yaitu adapter, dengan adapter yang serupa. Selain itu juga dilakukan penggantian kabel sling yang berkarat. Pengadaan dilakukan melalui pihak ketiga berikut pemasangannya dan sejak Agustus 2021 SPRL sudah dapat berfungsi kembali.
Kalibrasi SPRL dilakukan menggunakan dengan menghubungkan detektor NaITl ke komputer dengan perangkat lunak Radspect. Proses kalibrasi tersebut sudah dilaksanakan uji coba oleh PT GML. Selanjutnya akan dilakukan kalibrasi energi bersama dengan P2STPFRZR dan pemasangan kembali detektor. Selain itu, harus ditindaklanjuti tampilan temperatur dan kelembapan yang tetap pada suatu nilai dan data yang tidak terkirim sejak 7 November 2021.
Pada tahun 2020, Indonesia telah menyusun dan mengirimkan laporan nasional yang ke-4 kepada sekretariat Joint Convention (JC). Laporan tersebut menyampaikan perkembagan terkini dalam keselamatan pengelolaan bahan bakar nuklir bekas dan limbah radioaktif, termasuk tindak lanjut rekomendasidari IRRS mission dan penerapan klierens oleh Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR-BATAN). Pada tahun 2021, agenda dari JC adalah penyampaian pertanyaan dan komentar terhadap laporan nasional negara lain dan memberikan jawaban atas pertanyaan yang diberikan terhadap laporan nasional Indonesia. Pertanyaan dan komentar yang disampaikan ke negara lain mempertimbangkan isu terkait di Indonesia sebagai media tukar pengalaman dan pembelajaran bagi penyempurnaan pengawasan dan praktik di Indonesia.
Tujuan dari kajian ini adalah tersedianya hasil Kajian Reviu Laporan Nasional tentang Keselamatan Pengelolaan Bahan Bakar Nuklir Bekas dan Keselamatan Pengelolaan Limbah Radioaktif sebagai pertimbangan pemutakhiran laporan nasional Indonesia dan pengembangan kebijakan pengawasan dan praktik pengelolaan bahan bakar nuklir bekas dan pengelolaan limbah radioaktif.
Lingkup kajian ini adalah pertanyaan dan komentar terhadap laporan nasional negara lain dan jawaban atas pertanyaan yang diberikan kepada laporan nasional Indonesia.
Mengingat terdapat data yang bersifat rahasia di fasilitas pengelolaan limbah nasional maupun fasilitas milik negara lain, laporan ini tidak dibuka untuk publik.
Kegiatan Kajian DRL Nasional ini merupakan kegiatan yang berkelanjutan, yang memiliki tujuan utama yaitu menyediakan nilai Tingkat Panduan Diagnostik (TPD) Indonesia dan mereviu penerapannya. Kegiatan Kajian DRL Nasional di Tahun 2021 memiliki tujuan sebagai berikut: a) Menetapkan nilai TPD nasional untuk jenis pemeriksaan tertentu pada modalitas radiografi umum dan CT-Scan; b) Melakukan analisis terhadap profil nilai TPD regional untuk jenis pemeriksaan tertentu pada modalitas radiografi umum dan CT-Scan; c) Melakukan analisis terhadap profil partisipasi pengguna dalam perekaman data dosis pasien.
Kajian ini secara khusus dipersiapkan untuk membantu pimpinan ataupun unit terkait terkait dalam mengambil keputusan/menjawab persoalan pengawasan keselamatan radiasi bidang kesehatan dengan segera. Terbitnya Peraturan BAPETEN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional mengharuskan adanya perubahan Peraturan BAPETEN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional, sehingga perlu juga dalam kajian ini melakukan identifikasi masukan dan rekomendasi perbaikan regulasi terkait uji kesesuaian. Ada 2 (dua) tujuan kajian ini, yaitu tinjauan implementasi dari sisi Peraturan BAPETEN No. 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional dan tinjauan parameter uji kesesuaian dalam Peraturan BAPETEN No. 2 Tahun 2018.
Hasil survei kepuasan masyarakat/pengguna yang dilakukan oleh BAPETEN pada tahun 2017, 2018, dan 2019 terhadap kinerja BAPETEN dalam pelayanan inspeksi untuk bidang kesehatan, industri dan penelitian berdasarkan analisis gap menunjukkan nilai terbesar berada pada indikator jangka waktu penyelesaian inspeksi dan pengiriman Laporan Hasil Inspeksi (LHI). Hal ini menunjukkan bahwa pengguna merasa jangka waktu penyelesaian inspeksi dan pengiriman LHI masih lama sehingga harus menjadi prioritas utama bagi BAPETEN untuk segera memperbaiki kinerjanya.
Kegiatan kajian ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan standar/kualitas pelayanan penyelenggaraan inspeksi, menindaklanjuti hasil survei kepuasan masyarakat terhadap kinerja BAPETEN untuk peraturan, perizinan, dan inspeksi tahun 2017-2019. Dalam pelayanan inspeksi untuk bidang kesehatan, industri dan penelitian, terdapat gap nilai terbesar pada indikator jangka waktu penyelesaian inspeksi dan pengiriman Laporan Hasil Inspeksi (LHI) serta adanya temuan inspeksi yang selalu berulang.
Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dan data dukung dalam rangka pembuatan kebijakan menuju pelaksanaan inspeksi yang lebih efektif dan efisien.
Kegiatan kajian ini dilaksanakan berdasarkan kebutuhan analisis terkait pembatasan lokasi kerja fisikawan medik di Indonesia. Fisikawan medik memiliki peran penting dalam rangka penegakan proteksi radiasi dalam rangka pemanfaatan fasilitas radiasi pengion di bidang kesehatan. Namun, dengan terbatasnya ketersediaan SDM fisikawan medik, dibutuhkan rekomendasi jumlah lokasi kerja fisikawan medik sehingga pelaksanaan pelayanan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya tetap berjalan tanpa mengurangi kualitas kinerja dari fisikawan medik. Dengan adanya kajian ini, diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dan data dukung dalam rangka pembuatan kebijakan.
Tujuan kajian ini adalah memberikan pertimbangan atau rekomendasi pengawasan terkait jumlah lokasi bekerja fisikawan medik berdasarkan pada hasil analisis data dosis radiasi yang diterima oleh fisikawan medik di Indonesia.
The International Commission on Radiological Protection telah menetapkan tiga tingkat dalam justifikasi untuk paparan medik, yang terdiri atas:
•Level 1: Justifikasi penggunaan radiasi pengion dalam bidang medis.
•Level 2: Justifikasi prosedur radiologi yang telah ditentukan.
•Level 3: Justifikasi prosedur untuk tiap individu pasien.
Dalam rangka menguatkan penegakan justifikasi dalam paparan medik, khususnya pada level 2 dan 3, International Atomic Energy Agency (IAEA) merekomendasikan setiap negara anggota untuk menyusun dan menerapkan referral guideline atau pedoman rujukan.
Pedoman rujukan di Indonesia diterapkan dalam bentuk Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) dalam tingkat nasional dan Panduan Praktik Klinis (PPK) dalam tingkat fasilitas. Dalam kajian ini dilakukan analisis terkait kebutuhan informasi yang harus tercantum dalam dokumen rujukan. Hasil dari kajian ini diharapkan memberikan masukan berupa informasi yang dibutuhkan dalam rangka menyempurnakan dokumen PNPK dan PPK atau pun untuk pembuatan pedoman tersendiri untuk rujukan klinis dalam pemberian radiasi ke pasien.
Sejak diberlakukannya Surat Keputusan Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir No. 0201/DE-2/II/2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang Tim Justifikasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Badan Pengawas Tenaga Nuklir TA 2021, tim justifikasi telah melakukan telaah dan evaluasi terhadap 6 (enam) permohonan justifikasi pada TA 2021. Lima permohonan justifikasi terkait bidang kesehatan dan satu permohonan justifikasi terkait bidang industri.
Berdasarkan hasil telaah dan evaluasi justifikasi, telah diterbitkan surat keputusan justifikasi yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir berdasarkan mandat dari kepala BAPETEN untuk dan atas nama Kepala BAPETEN menandatangani Keputusan Kepala BAPETEN tentang Justifikasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
Laporan ini merupakan rekapitulasi dari pelaksanaan telaah justifikasi selama tahun 2021. Diharapkan, hasil telaah dan evaluasi justifikasi dapat dapat dimanfaatkan oleh pemohon justifikasi dan unit kerja terkait di BAPETEN, baik dalam rangka pengusunan peraturan perundang-undangan, pelayanan perizinan, serta pelaksanaan inspeksi.
Laporan Hasil Reviu Sistem Informasi Manajemen Keselamatan Radiasi berisi menenai informasi mengenai infrastruktur nasional keselamatan radasi dan limbah radioaktif di Indonesia, yang selanjutnya disampaikan kepada IAEA melalui platform web Radiation Safety Information Management System (RASIMS) yang memberikan kerangka acuan kepada negara anggota IAEA untuk mengumpulkan, menganalisis, dan melihat informasi yang mencerminkan status infrastruktur nasional tentang keselamatan radiasi, pengangkutan, dan limbah radioaktif. Sekretariat IAEA melalui RASIMS akan melakukan penilaian mengenai kesesuaian infrastruktur keselamatan radiasi negara anggota terhadap standar persyaratan dan rekomendasi keselamatan IAEA.
Oleh karena itu, melalui pengisian RASIMS, IAEA menilai sejauh mana kesesuaian infrastruktur keselamatan radiasi nasional dengan standar persyaratan dan rekomendasi keselamatan IAEA. Penilaian ini dapat memberikan dasar bagi IAEA untuk pemberian bantuan teknis kepada negara anggota dalam pengembangan proyek dan kegiatan untuk memperkuat infrastruktur keselamatan radiasi yang sejalan dengan standar keselamatan IAEA. Informasi dari sistem RASIMS juga digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan nasional dan regional serta memastikan bahwa bantuan ditargetkan secara akurat.
Kegiatan RASIMS pada tahun 2021 dikhususkan untuk melakukan pemutakhiran informasi terkini profil keselamatan radiasi Thematic Safety Area (TSA) 2, TSA3, TSA6 dan TSA7.
2020
Hasil kajian ini menyediakan penilaian risiko untuk kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir bidang kesehatan sebagai dasar penyusunan matriks perizinan berusaha sektor ketenaganukliran yang berbasis risiko. Jenis kegiatan yang menjadi objek analisis dalam kajian ini dibatasi pada kegiatan pemanfaatan sumber radiasi dan zat radioaktif untuk bidang kesehatan yang telah tercantum dalam PP Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir dan RPP amandemen PP Nomor 29 Tahun 2008 versi terkini. Kegiatan tersebut adalah kegiatan pemanfaatan sumber radiasi atau zat radioaktif di fasilitas radioterapi (teleterapi, brakhiterapi), fasilitas produksi radioisotop/radiofarmaka, fasilitas kedokteran nuklir (diagnostik in vivo, diagnostik in vitro, terapi), fasilitas radiodiagnostik dan intervensional (radiografi umum/mobile, CT-Scan, fluoroskopi, mamografi, radiografi gigi). Informasi terkait level dampak bahaya, level probabilitas kejadian, dan templat matriks risiko yang mengacu pada kriteria yang disampaikan oleh Kemenko Perekonomian juga disajikan dalam kajian ini. Selain itu, dilakukan juga pembahasan potensi bahaya dalam kajian ini, kecuali aspek kerugian finansial.
Dari Kajian Pendekatan Bertingkat Pemantauan Dosis Eksterna Pekerja Radiasi di Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional ini, diperoleh hasil sebagai berikut:
Profil dosis radiasi eksterna pekerja radiasi di fasilitas radiologi diagnostik dan intervensional.
Rumusan pendekatan bertingkat pemantauan radiasi terhadap pekerja radiasi di fasilitas radiologi diagnostik dan intervensional.
Tersedianya data dan informasi mengenai kriteria pemantauan paparan kerja melalui mekanisme pendekatan bertingkat berdasarkan tingkat risiko di fasilitas radiologi diagnostik dan intervensional yang dapat digunakan sebagai data dukung dalam menetapkan ketentuan mengenai pemantauan dosis pekerja radiasi dengan pendekatan bertingkat berbasis risiko sebagaimana direkomendasikan oleh IAEA.
Hasil Kajian ini diharapkan dapat menjadi rekomendasi untuk menetapkan kebijakan regulasi terkait penggunaan pemantauan dosis perorangan yang mendeteksi neutron untuk pekerja radiasi di fasilitas radioterapi pada pengoperasian Linac yang mempunyai energi foton sinar-X ≥ 10 MV. Hasil telaah kebutuhan pemantauan radiasi neutron terhadap pekerja radiasi pada pengoperasian pesawat Linac dengan energi foton sinar-X ≥ 10 MV adalah sebagai berikut:
Pada desain Linac sampai 10 MV,sudah teridentifikasi neutron hadir pada isosenter, sehingga pabrikan memberikan nilai kuat neutron (Qn) yang dapat digunakan dalam tahap mendesain ruang Linac;
Pada Linac 10 MV, kehadiran neutron diperhatikan pada desain luas ruangan penyinaran dan desain labirin/maze;
Pada Linac 10 MV, karena sudah hadir neutron, maka diprediksikan juga hadir ozon di ruangan penyinaran, sehingga perlu dipertimbangkan laju sirkulasi udara minimum;
Proporsi penggunaan Linac dengan energi 10 MV secara rutin rata-rata di bawah 42,24%;
Kontribusi dosis neutron pada pembacaan TLD Hp(10) belum dapat diketahui, karena infrastruktur laboratorium dosimetri neutron belum ada yang mampu melakukan kalibrasi dan evaluasi dosis neutron.
Tren dosis tahunan yang diterima setiap profesi pekerja pada pengoperasian Linac 10 MV tidak melebihi 1 mSv, hanya ada sebagian kecil dosis pekerja yang melebihi 1 mSv (di atas persentil 90), sehingga kehadiran neutron pada Linac sampai 10 MV tidak signifikan untuk sampai memberi tambahan dosis pada pekerja radiasi.
Dalam kegiatan Reviu Diagnostic Reference Level (DRL) Nasional di Tahun 2020, telah dilakukan:
Analisis profil terkini partisipasi rumah sakit dalam survei data dosis pasien dalam aplikasi Si-INTAN untuk modalitas CT-Scan, radiografiumum, IR fluoroskopi, kedokteran nuklir, mamografi, dan radiografi gigi.
Analisis profil data terkini DRL untuk modalitas CT-Scan, komparasi nilai I-DRL dengan nilai DRL negara lain, dan uji hipotesis pengaruh penggunaan media kontras.
Analisis signifikansi perbedaan dosis rerata yang diterima pasien akibat pengaruh penggunaan media kontras untuk modalitas CT-Scan.
Analisis profil data terkini radiografi umum, komparasi nilai I-DRL dengan nilai DRL negara lain, dan uji hipotesis pengaruh penggunaan media kontras.
Analisis signifikansi perbedaan dosis rerata yang diterima pada reseptor citra jenis film screen, serta computed radiography (CR) dan digital radiography (DR) untuk modalitas radiografi umum.
SPRL adalah suatu integrasi sistem yang terdiri dari atas sistem detektor radiasi, sistem penginderaan jarak jauh dan sistem database berbasis komputerisasi. Dimana jika terjadi lepasan radioaktif di fasilitas yang diawasi, akan ditangkap oleh detektor kemudian lewat interkoneksi penginderaan jarak jauh informasinya diteruskan ke pusat data Badan Pengawas melalui sistem monitoring terkomputerisasi. Kajian tahun ini memprioritaskan pada pengembangan fitur SPRL dan pemutakhiran software perangkat lunak yang digunakan untuk menampilkan data pemantauan lingkungan.
Kajian hasil uji efisiensi serap charcoal IPRR-PT. INUKI dilaksanakan untuk mengakomodasi permintaan Direktorat Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir (DI2BN) melalui Nota Dinas No. 0131/IS 02.01/DI2BN/I/2020, perihal permohonan kajian hasil uji efisiensi serap charcoal IPRR-PT INUKI. Hasil inspeksi yang telah dilakukan oleh DI2BN menunjukkan kondisi tingkat radiasi dalam ruangan cukup tinggi. DI2BN telah menyatakan kondisi tersebut sebagai temuan hasil inspeksi dan harus ditindaklanjuti oleh IPRR-PT INUKI. Melalui dokumen berjudul Petunjuk Pelaksanaan Pengukuran Paparan Radiasi Charcoal dan Uji Efisiensi Daya Serap Charcoal di Glove Box R-40 dan Charcoal Bank, IPRR-PT INUKI telah melakukan tindak lanjut hasil temuan inspeksi. Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan evaluasi terhadap metode perhitungan efisiensi serap yang dilakukan oleh IPRR-PT INUKI dan memberikan analisis terhadap kondisi yang memengaruhi tingkat radioaktivitas dalam ruangan produksi IPRR-PT INUKI.
Informasi RASIMS digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan nasional dan regional serta desain program kerja sama teknis antara negara anggota dengan IAEA. Partisipasi Indonesia melalui BAPETEN sebagai badan pengawas adalah pemutakhiran data guna meningkatkan profil keselamatan radiasi di Indonesia. Reviu kali ini difokuskan untuk TSA4 yakni proteksi radiasi masyarakat dan lingkungan (Public and Environmental Radiation Protection).
2019
Dalam rangka menunjang tugas dan fungsi BAPETEN serta untuk peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) di unit teknis yang terkait dengan pengawasan fasilitas radiasi dan zat radioaktif, maka lembaga (P2STPFRZR) menyediakan sumber daya bagi staf BAPETEN mengikuti partisipasi ilmiah yang salah satu di antaranya adalah penyediaan dana untuk mengikuti kegiatan seminar, lokakarya atau kegiatan sejenis lainnya di bidang FRZR.
Partisipasi ilmiah ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi staf BAPETEN dalam melaksanakan tugas masing masing yang berasal dari klaster FRZR. Topik yang didanai berada dalam klaster FRZR yang meliputi bidang industri, kesehatan, lingkungan, limbah, peraturan perundang-undangan, maupun yang terkait budaya pengawasan. Kegiatan ilmiah yang didanai meliputi seminar, konferensi, lokakarya (workshop) dan kegiatan ilmiah yang ditentukan oleh Eselon I atau Eselon II. Pada TA 2019, Partisipasi Staf dalam Seminar Ilmiah bidang FRZR mendanai 27 orang di klaster FRZR dengan rincian 24 orang didanai untuk seminar ilmiah, 2 orang mengikuti Expert Meeting dan 1 orang menghadiri rapat terkait budaya pengawasan. Adapun seminar dan/atau simposium yang dihadiri adalah Seminar Keselamatan Nuklir yang diadakan oleh BAPETEN, International Symposium yang diadakan oleh FMIPA UNNES Semarang, 17"' South East Asia Congress of Medical Physics (SEACOMP) yang diadakan oleh SEACOMP dan Seminar Nasional Teknik Kimia oleh Fakultas Teknik UPN Veteran Yogyakarta. Sedangkan kegiatan lain yang didanai antara lain Expert Meeting to Apply the DSIDE Methodology for Indonesia DSRS yang diadakan di PTLR BATAN Serpong.
Kajian ini meliputi analisis Safety Case and Safety Assessment (SCSA) untuk fasilitas prapembuangan dan pembuangan limbah radioaktif. Hasil kajian teknis mengenai penggunaan SCSA ini adalah untuk mengetahui ketentuan keselamatan dalam fasilitas pembuangan limbah radioaktif, khususnya DSRS, dan untuk dapat digunakan dalam menerapkan persyaratan izin fasilitas pembuangan limbah radioaktif. Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan terhadap kebijakan pengawasan keselamatan radiasi melalui SCSA dengan mempertimbangkan proteksi radiasi, keselamatan sumber radioaktif, dan bahaya radiasi terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan. Selain itu, kajian ini ditujukan untuk membantu menyelesaikan masalah kebijakan pengawasan terhadap fasilitas pembuangan limbah radioaktif melalui ketentuan administratif, teknis, dan khusus yang tercantum dalam SCSA dengan mempertimbangan kebijakan pengawasan dan risiko bahaya radiasi terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan.
Kajian teknis ini dilakukan sebagai bahan masukan terhadap DP2FRZR dalam penyusunan peraturan keselamatan radiasi MSR, khususnya sebagai bahan masukan terhadap kebijakan pengawasan untuk penggunaan MSR, dengan mempertimbangkan justifikasi penggunaan serta risiko bahaya radiasi terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan. Untuk membantu menyelesaikan masalah kebijakan pengawasan terhadap penggunaan MSR tersebut, dibutuhkan suatu kajian untuk memberikan justifikasi kepada calon pemegang izin tentang penggunaan MSR dengan mempertimbangan kebijakan dan risiko bahaya radiasi terhadap pekerja dan masyarakat.
Kajian ini dilakukan untuk memberikan reviu terhadap konvensi dan standar internasional bidang FRZR sebagai bahan pertimbangan BAPETEN dalam memberikan masukan ke IAEA dan bahan pertimbangan unit peraturan dalam pembentukan ataupun revisi peraturan perundang-undangan nasional di masa yang akan datang. Kajian ini berisi reviu terhadap draf dokumen IAEA NST016 tentang Detection at State Borders of Nuclear and Other Radioactive Material Out of Regulatory Control dan Draf dokumen IAEA DS477 tentang The Management System for the Predisposal and Disposal of Radioactive Waste.
Telah dilakukan pemutakhiran data dan informasi pada elemen-elemen Thematic Safety Area (TSA) 1 atau TSA1 - RASIMS2 di platform IAEA RASIMS2.
Kegiatan ini mendorong Indonesia melalui BAPETEN untuk mendapatkan reviu atau penilaian yang lebih baik dari IAEA terkait pemenuhan elemen-elemen TSA1. BAPETEN dapat melakukan penilaian diri terhadap implementasi terkini (dengan perspektif nasional) terkait pemenuhan elemen-elemen TSA1 sehingga dapat melakukan peningkatan dan perbaikan pada aspek infrastruktur pengawasan.
Kajian ini dilakukan untuk memberikan pertimbangan/rekomendasi pengawasan, khususnya untuk memutuskan penerbitan izin impor dan pengalihan Pesawat Sinar-X FDR Nano dengan detektor D-EVO. Hasil kajian menyatakan bahwa belum ada bukti ilmiah dan memadai terkait penggunaan pesawat sinar-X FDR Nano dengan sistem pencitraan D-EVO II di Indonesia. Kajian lebih lanjut perlu dilaksanakan untuk teknologi pengolahan citra yang digunakan oleh pesawat sinar-X FDR Nano dalam rangka memastikan citra yang dihasilkan tetap memberikan informasi diagnostik yang akurat.
Kajian tentang Penguatan Profesionalisme Petugas Proteksi Radiasi di Fasilitas Kesehatan ini memberikan hasil sebagai berikut:
Profil atau gambaran PPR Medik di Indonesia.
Hasil identifikasi permasalahan yang dihadapi PPR Medik di Indonesia.
Rumusan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi PPR Medik di Indonesia
Kajian tentang Penyusunan Diagnostic Reference Level (DRL) Nasional tahun 2019 ini berfokus untuk:
Melakukan pengenalan dan pembinaan teknis penggunaan aplikasi Si-INTAN untuk modalitas radiografi umum, CT-Scan, IR fluoroskopi, kedokteran nuklir diagnostik, mamografi, dan radiografi gigi kepada pengguna.
Melakukan analisis profil data terkini terkait partisipasi pengguna dalam perekaman data dosis pasien untuk modalitas rdiografi umum, CT-Scan, IR fluoroskopi, kedokteran nuklir diagnostik, mamografi, dan radiografi gigi di aplikasi Si-INTAN.
Melakukan analisis berat badan standar pasien radiologi di Indonesia.
Melakukan olah data dosis pasien guna mereviu nilai DRL Nasional di Indonesia (I-DRL) untuk jenis pemeriksaan tertentu pada modalitas radiografi umum dan CT-Scan yang telah terekam dalam Si-INTAN.
Melakukan olah data dosis pasien guna mereviu nilai DRL Lokal untuk jenis pemeriksaan tertentu pada modalitas kedokteran nuklir diagnostik yang telah terekam dalam Si-INTAN.
2018
Kajian teknis mengenai penggunaan 3D X-Ray ini dilakukan untuk menjadi bahan masukan terhadap DPFRZR dalam pemberian izin pemanfaatan. Laporan Hasil Kajian ini diharapkan menjadi rujukan terkait permohonan perizinan pemanfaatan 3D X-Ray. Hasil kajian meliputi aspek keselamatan pemanfaatan peralatan 3D X-Ray beserta persyaratan izin dan persyaratan kualifikasi personel yang mengoperasikan 3D X-Ray.
Kajian ini dilakukan untuk mereviu konvensi dan standar internasional bidang FRZR sebagai bahan pertimbangan BAPETEN dalam memberikan masukan ke IAEA dan bahan pertimbangan unit peraturan dalam pembentukan ataupun revisi peraturan perundang-undangan nasional. Kajian ini berisi reviu terhadap draf IAEA Safety Guide DS 494 tentang Protection Against Internal Hazard in the Design of Nuclear Power Plants, draf IAEA Safety Guide DS 506 tentang Schedules of Provisions of the IAEA Regulations for the Safe Transport of Radioactive Material : 2018 Edition, dan draf IAEA Technical Guidance NST 050 tentang Preparation, Conduct and Evaluation of Exercises for Detection of and Response to Acts Involving Nuclear and Other Radioactive Material Out of Regulatory Control, dan penyusunan tanggapan terhadap pertanyaan and tanggapan terhadap laporan nasional Indonesia tahun 2017 terkait Joint Convention on the Safety of Spent Fuel Management and on the Safety of Radioactive Waste Management.
Mengingat terdapat data yang bersifat rahasia di fasilitas pengelolaan limbah nasional maupun fasilitas milik negara lain, laporan ini tidak dibuka untuk publik.
Kajian ini dilakukan untuk menilai kelayakan pesawat sinar-X CT-Scan portabel CereTom dari Samsung NeuroLogica yang digunakan untuk mendiagnosis kepala dan leher dari aspek keselamatan radiasi, regulasi, sosial, dan ekonomi. Kajian ini dimaksudkan untuk dapat memberikan masukan dan pertimbangan kepada DPFRZR, khususnya Subdirektorat Perizinan Fasilitas Kesehatan dalam mengambil keputusan untuk memberikan izin atau atas penggunaan pesawat sinar-X CT-Scan portabel.
Kajian ini dilakukan untuk diseminasi dan pembinaan teknis penggunaan aplikasi Si-INTAN pada modalitas radiografi umum, CT-Scan, IR fluoroskopi, dan kedokteran nuklir kepada pengguna. Kajian ini juga melakukan analisis profil data terkini terkait partisipasi pengguna dalam perekaman data dosis pasien untuk modalitas radiografi umum, CT-Scan, IR fluoroskopi, dan kedokteran nuklir di aplikasi Si-INTAN. Kajian juga melaksanakan olah data dosis pasien guna penyusunan nilai DRL Nasional untuk pemeriksaan tertentu pada modalitas radiografi umum dan CT-Scan yang telah terekam dalam Si-INTAN. Selain itu juga dilaksanakan pengembangan fitur Si-INTAN untuk memfasilitasi modalitas CT-Scan yang tidak memiliki indikator dosis dan fluoroskopi yang tidak memiliki indikator dosis, dan melengkapi fitur untuk modalitas mamografi dan radiografi gigi.
Kajian ini untuk mendapatkan hasil yang komprehensif mengenai penggunaan pesawat sinar-X portabel untuk penyinaran radiografi umum dan gigi, khususnya pesawat sinar-X portabel merk Mine ditinjau dari aspek regulasi dan aspek keselamatan radiasi. Sebelumnya telah dilakukan kajian mengenai pesawat sinar-X portabel untuk penggunaan gigi, yang berjudul Kajian Justifikasi Pesawat Sinar-X Gigi Hand-Held Nomad Pro 2 dari Aspek Keselamatan Radiasi dan Regulasi. Namun sedikit berbeda dengan kajian pesawat sinar-X portabel yang dilakukan P2STPFRZR pada Tahun 2015, pesawat sinar portabel merk Mine ini ditujukan untuk penyinaran radiografi umum dan gigi.
Kajian ini dilakukan untuk mewadahi pengisian kuesioner pada platform berbasis web milik IAEA yang bernama RASIMS 2, untuk menggantikan platform RASIMS 1. Pada tahun ini, pengisian kuesioner difokuskan pada TSA2 dan TSA4. TSA adalah singkatan dari Thematic Safety Area.
2017
Kajian ini dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan keandalan kinerja pemantauan lingkungan berbasis Radiological Data Monitoring System (RDMS) di Indonesia dari segi justifikasi dan efektivitas. Sasaran yang diharapkan adalah tersedianya persyaratan dan parameter teknis yang dibutuhkan dalam melaksanakan pemantauan lingkungan berbasis RDMS.
Kajian mengenai perizinan penggunaan fluoroskopi bagasi ini dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian diskresi persyaratan izin kepada pemilik pesawat fluoroskopi bagasi. Kajian juga untuk memberikan justifikasi untuk pengkondisian persyaratan izin kepada calon pemegang izin penggunaan fluroskopi bagasi dengan mempertimbangan risiko bahaya radiasi terhadap pekerja dan masyarakat.
Kajian ini dilakukan dalam rangka mendukung penyusunan rancangan peraturan kepala BAPETEN tentang fasilitas near surface disposal di Indonesia.
Tujuan atas kegiatan Kajian Konvensi dan Standar Internasional Bidang FRZR ini adalah untuk mereviu konvensi dan standar internasional bidang FRZR sebagai bahan pertimbangan BAPETEN dalam memberikan masukan ke IAEA dan unit peraturan dalam pembentukan ataupun revisi peraturan perundang-undangan nasional. Kajian ini berisi reviu terhadap draf dokumen IAEA DS 434 tentang Radiation Safety of Accelerator Radioisotope Production Facilities, DS 493 tentang Format and Content of the Package Design Safety Report (PDSR) for the Transport of Radioactive Material, dan DS 496 tentang Advisory Material for the IAEA Regulations for the Safe Transport of Radioactive Material dan penyusunan laporan nasional Indonesia dalam Joint Convention on the Safety of Spent Fuel Management and on the Safety of Radioactive Waste Management tahun 2017.
Mengingat terdapat data yang bersifat rahasia di fasilitas pengelolaan limbah nasional maupun fasilitas milik negara lain, laporan ini tidak dibuka untuk publik.
Berdasarkan hasil survey kajian di pada tahun 2015 dan 2016 ditemukan bahwa sebagian besar fasilitas kesehatan belum menetapkan pembatas dosis dan menerapkan konsep pembatas dosis bagi pekerja radiasi. Hal tersebut disebabkan antara lain karena kurangnya pemahaman akan peranan penerapan pembatas dosis dalam rangka implementasi optimisasi proteksi radiasi di fasilitas dan tidak tersedianya ketentuan atau metode penentuan pembatas dosis. Dengan demikian, kajian tentang pembatas dosis untuk pekerja radiasi di fasilitas kesehatan pada tahun 2017 ini memiliki tujuan untuk memperoleh gambaran status penerapan pembatas dosis di fasilitas kedokteran nuklir dan radioterapi, memperoleh gambaran profil data dosis dan perkiraan beban kerja pekerja radiasi untuk setiap jenis profesi di fasilitas kedokteran nuklir dan radioterapi, mengetahui korelasi antara profil dosis pekerja radiasi dengan upaya optimisasi proteksi radiasi bagi pekerja melalui penetapan pembatas dosis, dan mengetahui pengaruh rekaman data dosis tahunan pekerja radiasi dalam penentuan pembatas dosis pekerja radiasi tahap operasi.
Kajian ini menyediakan data secara sistematis dan konkret untuk mendukung unit kerja peraturan dalam membuat norma masa berlaku izin pemanfaatan, khususnya bidang kesehatan.
2016
Kajian ini untuk memberikan pertimbangan pendidikan PPR bidang industri dalam revisi Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 16 Tahun 2014 tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion. Kajian dilakukan dengan telaah standar Internasional terkait latar belakang pendidikan untuk PPR.
Kajian ini meliputi survei studi lapangan dan pembahasan rencana jangka panjang untuk pengembangan Radiological Data Monitoring System (RDMS) dan juga untuk mengangkat komponen TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) yang maksimal untuk RDMS karya anak bangsa. Kajian teknis pengawasan ini dilakukan dalam rangka memelihara dan meningkatkan keandalan kinerja pemantauan lingkungan berbasis RDMS di Indonesia dari segi Justifikasi dan Efektivitas.
Kajian ini berisi aspek analisis penyebab dan perhitungan kebutuhan penahan radiasi untuk neutron pada ruang Linac 10 MV. Pergeseran pemilihan energi untuk terapi ke arah energi tinggi mengakibatkan peran neutron yang hadir pada Linac dengan energi 10 MV tidak dapat diabaikan. Kajian ini dilakukan melalui studi literatur yang disandingkan dengan data yang diperoleh dari DPFRZR BAPETEN.
Kajian ini bertujuan untuk memberikan masukan dalam penyusunan peraturan yang terkait dengan pengawasan kegiatan ketenaganukliran, khususnya kegiatan operasi RDNK dalam rangka melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya/dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan ketenaganukliran. Sasaran kajian ini adalah tersusunnya dokumen akademis Aspek Proteksi Radiasi Lingkungan dan Limbah Reaktor Daya Non Komersial (RDNK) Tahap Operasi yang diperlukan dalam regulasi reaktor jenis RDNK.
Tujuan atas kegiatan Kajian Konvensi dan Standar Internasional Bidang FRZR ini adalah untuk menyediakan hasil kajian teknis mengenai tinjauan konvensi dan standar internasional bidang FRZR sebagai bahan pertimbangan BAPETEN dalam memberikan masukan ke IAEA dan bahan pertimbangan unit peraturan dalam pembentukan ataupun revisi peraturan perundang-undangan nasional. Kajian ini berisi reviu terhadap draf dokumen IAEA terkait keselamatan: DS 471 tentang Radiation Safety of X-Ray Generators and Radiation Sources Used for Inspection Purposes and for Non Medical Imaging. Kajian ini juga berisi reviu dokumen IAEA terkait kemanan di Nuclear Security Series: NST 044 tentang Security of Radioactive Material in Transport, NST 048 tentang Security of Radioactive Material in Use and Storage and of Associated Facilities, NST 027 tentang Enhancing Nuclear Security Culture in Organizations Associated with Nuclear and/or Radioactive Material, dan NST 042 tentang Planning and Organization of Nuclear Security Systems and Measures for Nuclear and Other Radioactive Materials Out of Regulatory Control.
Kajian ini dilakukan untuk memperoleh data dosis pekerja radiasi di fasilitas radiologi diagnostik dan intervensional dan untuk mengetahui gambaran atau profil penerapan pembatas dosis pekerja radiasi di fasilitas kesehatan.