Taman Nasional Kepulauan Seribu
Taman Nasional Kepulauan Seribu adalah kawasan pelestarian alam bahari di Indonesia yang terletak kurang lebih 45 km sebelah utara Jakarta.
Secara administratif, kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu berada dalam wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, terletak di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, dan mencakup tiga kelurahan yang berbeda, yaitu Kelurahan Pulau Panggang, Kelurahan Pulau Kelapa, dan Kelurahan Pulau Harapan.[2]
Secara geografis Taman Nasional ini terletak pada 5°24’ - 5°45’ LS, 106°25’ - 106°40’ BT' dan mempunyai luas sekitar 107.489 ha,[a] yang terdiri atas wilayah perairan laut seluas 107.489 ha[b] dan 2 buah pulau, yaitu Pulau Penjaliran Barat dan Pulau Penjaliran Timur, seluas 39,50 ha. Dengan demikian, pulau-pulau lain (wilayah daratan) yang berjumlah 108, sesungguhnya tidak termasuk ke dalam kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu.
Untuk Kepulauan Seribu, usaha pengaturan wilayah perairan laut-nya sudah cukup lama dilakukan, baik melalui peraturan daerah maupun melalui peraturan pusat. Pengaturan pemanfaatan wilayah Kepulauan Seribu dari pemanfaatan SDA yang berlebihan dimulai oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, antara lain sebagai berikut:
PERDA Kotapraja Jakarta Raya Nomor 7 tahun 1962 tanggal 30 Maret 1962 tentang Pelarangan Pengambilan Batu Barang, Basir, Batu dan Kerikil dari Pulau-Pulau dan Beting-Beting Karang dalam Wilayah Lautan Kotapraja Jakarta Raya.
Keputusan Gubernur/Kepala Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor Ib.3/3/26/1969 tanggal 3 Desember 1969 tentang Pengamanan Penggunaan Tanah di Kepulauan Seribu.
Keputusan Gubernur/Kepala Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor Ca.19/1/44/1970 tanggal 6 Nopember 1970 tentang Penutupan Perairan di Sekeliling Taman-Taman Karang di Gugusan Kepulauan Seribu untuk Penangkapan Ikan Oleh Nelayan-Nelayan Sebagai Mata Pencaharian (Profesional).
Keputusan Gubernur/Kepala Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor Ea.6/1/36/1970 tanggal 31 Desember 1970 tentang Larangan Penangkapan Ikan dengan Mempergunakan Alat Bagan di Lautan/Perairan Dalam Wilayah Daerah Ibu kota Jakarta.
Keputusan Gubernur/Kepala Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor Da.11/24/44/1972 tanggal 27 September 1972 tentang Ketentuan dan Persyaratan Pemberian Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah Untuk Mengusahakan/ Menempati Pulau-Pulau di Kepulauan Seribu, Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.
Dengan memperhatikan adanya indikasi potensi kawasan dan pemanfaatan SDA laut di wilayah Kepulauan Seribu yang tinggi, Pemerintah Pusat melakukan beberapa pengaturan antara lain sebagai berikut:
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 527/Kpts/Um/7/1982 tanggal 21 Juli 1982, yang menunjukkan wilayah seluas 108.000 hektare Kepulauan Seribu sebagai Cagar Alam dengan nama Cagar Alam Laut Pulau Seribu.
SK Menteri Kehutanan Ab 161/Kpts-II/95, tentang Perubahan Fungsi Cagar Alam Laut Kepulauan Seribu Seluas 108 ha menjadi Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu.
Keputusan Direktur Taman Nasional dan Hutan Wisata Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Departemen Kehutanan Nomor 02/VI/TN-2/SK/1986 tanggal 19 April 1986 tentang Pembagian Zona di Kawasan TNKpS.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 162/Kpts-II/1995 tanggal 21 Maret 1995 tentang Perubahan Fungsi Cagar Alam Laut Kepulauan Seribu yang Terletak di Kotamadya Daerah Tingkat II Jakarta Utara Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Seluas +/- 108.000 (Seratus Delapan Ribu) Hektar Menjadi Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu.
Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 220/Kpts-II/2000 tanggal 2 Agustus 2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Provinsi Daerah Ibu kota Jakarta Seluas 108.475,45 Hektar.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6310/Kpts-II/2002 tanggal 13 Juni 2002 tentang Penetapan KPA Perairan Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu seluas 107.489 (Seratus tujuh empat ratus delapan puluh sembilan) hektare di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta. Didasarkan atas berita acara tata batas KPA perairan Taman Nasional Kepulauan Seribu oleh Bupati Administrasi Kepulauan Seribu pada tahun 2001.
Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: SK.05/IV-KK/2004 tentang Pembagian Zona Kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu.
Dalam rangka optimalisasi pengelolaan Taman Nasional sesuai dengan kekhasannya maka Direktorat Jenderal Perlindungan dan Kawasan Alam menetapkan di Taman Nasional model, melalui Keputusan Direktur Jenderal Nomor SK. 69/IV-Set/HO/2006 dan Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu merupakan salah satu Taman Nasional Model.