PPID

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.

Konsekuensi kehadiran Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah setiap badan publik dewasa ini tidak lagi berwenang menyembunyikan beragam informasi publik kepada masyarakat. Kecuali memang yang dilarang sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku.

Undang-undang tentang keterbukaan informasi publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :

1 - Hak setiap orang untuk memperoleh informasi.

2 - Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proposional dengan cara sederhana.

3 - Pengecualian bersifat ketat dan terbatas

4 - Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokomentasi dan pelayanan Informasi.


PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID  berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu

 


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.


Sesuai dengan amanat pasal 13 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokomentasi (PPID) melalui Keputusan DIREKTUR RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara Nomor 445/571 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.