PEJABAT PENGELOLA DOKUMENTASI DAN INFORMASI (PPID)
BIRO HUKUM PROVINSI KALIMANTAN UTARA
PEJABAT PENGELOLA DOKUMENTASI DAN INFORMASI (PPID)
BIRO HUKUM PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Pembentukan PPID ini merupakan implementasi dari berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Pedoman Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
PPID Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara dibentuk untuk melaksanakan tugas pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana. Keberadaan PPID juga menjadi instrumen penting dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di bidang energi dan sumber daya mineral.
Melalui PPID, masyarakat dapat memperoleh akses terhadap informasi publik yang relevan, mulai dari kebijakan, program, dan kegiatan, hingga laporan kinerja serta dokumen-dokumen resmi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Terwujudnya layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, tepat, dan akurat di bidang energi dan sumber daya mineral untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Kalimantan Utara."
Menyediakan layanan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengelola dan mendokumentasikan informasi di bidang energi dan sumber daya mineral secara sistematis, lengkap, dan terintegrasi.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan melalui keterbukaan informasi publik.
Memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarunit kerja dalam penyediaan informasi yang berkualitas.
Mengembangkan pemanfaatan teknologi informasi untuk mempercepat, mempermudah, dan memperluas jangkauan layanan informasi publik.
Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
Bagan Organisasi
Fasilitas dan Ruang Pelayanan Informasi Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara
MAKLUMAT PELAYANAN
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Mengelola dan menyimpan seluruh dokumen dan informasi publik di lingkungan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara.
Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai standar layanan yang berlaku.
Mengkoordinasikan pengumpulan informasi publik dari setiap bidang/unit kerja di lingkungan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara.
Melakukan pendataan dan pendokumentasian terhadap seluruh informasi publik, baik yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, maupun informasi yang tersedia setiap saat.
Menjamin ketersediaan, keterkinian, dan keakuratan informasi publik yang disampaikan kepada masyarakat.
Menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas informasi publik di bidang energi dan sumber daya mineral.
Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Memastikan proses layanan informasi publik dilakukan secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana.
Menjaga integritas dan akuntabilitas dalam penyediaan informasi publik.
Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik.
Meningkatkan kualitas pelayanan informasi melalui evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.