TENTANG BALAI PERAWATAN PERKERETAAPIAN
Balai Perawatan Perkeretaapian merupakan Unit Pelayanan Teknis di bawah Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Balai Perawatan Perkeretaapan bertugas melakukan perawatan di bidang perkeretaapian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perawatan Perkeretaapian dipimpin oleh seorang Kepala.
Dalam organisasi Balai Perawatan Perkeretaapian terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Perawatan Berkala, Seksi Perawatan Berat Dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat. Seksi Perawatan Berkala mempunyai tugas melakukan perawatan dan pengendalian kualitas perawatan berkala sarana perkeretaapian milik negara. Seksi Perawatan Berat mempunyai tugas melakukan perawatan dan pengendalian kualitas perawatan berat sarana perkeretaapian milik negara.
TUGAS DAN FUNGSI BALAI PERAWATAN PERKERETAAPIANÂ
Melaksanakan Perawatan Sarana Perekeretaapian Milik Negara.
a. Pelaksanaan Perawatan Berkala Sarana Perkeretaapian
    Milik Negara;
b. Pelaksanaan Perawatan Berat Sarana Perkeretaapian Milik
    Negara;
c. Pelaksanaan Pengendalian Kualitas Perawatan Sarana
    Perkeretaapian Milik Negara;
d. Pelaksanaan Pengelolaan Urusan Tata Usaha, Rumah
    Tangga, Kepegawaian, Keuangan, Hukum, Logistik, dan
    Hubungan Masyarakat.
VISI & MISI BALAI PERAWATAN PERKERETAAPIAN
Balai Perawatan Perkeretaapian memiliki Visi yaitu terwujudnya penyelenggaraan perawatan sarana handal, profesional, mengedepankan kualitasa dan mandiri. Dan Misi untuk mewujudkan kesiapan dan kehandalan sarana perkeretaapian serta meningkatkan peran manajemen organisasi dalam keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi.Â
PROFIL PPID PELAKSANA UPT BALAI PERAWATAN PERKERETAAPIAN
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana UPT Balai Perawatan Perkeretaapian dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2022. PPID ini bertugas mengelola dan mendokumentasikan informasi publik di lingkungan UPT Balai Perawatan Perkeretaapian. Visi dari PPID Pelaksana adalah terwujudnya layanan informasi publik yang transparan, objektif, dan prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi. Layanan informasi publik yang diberikan bertujuan memberikan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, memastikan akses informasi yang transparan dan objektif bagi seluruh kalangan, serta terus berupaya dalam peningkatan pelayanan yang akuntabel, efisien, dan mudah diakses.
Misi PPID Pelaksana UPT Balai Perawatan Perkeretaapian mencakup beberapa poin utama: menjamin akses informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; meningkatkan kualitas layanan informasi publik; meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia dalam layanan informasi publik; serta meningkatkan sarana dan prasarana untuk efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik. Selain itu, PPID juga berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses, dan desentralisasi, dengan tujuan akhir meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pemanfaatan informasi publik.
PPID Pelaksana UPT Balai Perawatan Perkeretaapian menyediakan layanan informasi yang meliputi informasi berkala, serta-merta, setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Prosedur permohonan informasi dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis atau melalui media elektronik, di mana PPID akan melakukan verifikasi dan memberikan tanggapan dalam waktu yang ditentukan. Dengan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan sesuai prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan pelayanan prima, PPID Pelaksana berperan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan di sektor perkeretaapian..
PPID Pelaksana UPT Balai Perawatan Perkeretaapian berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik sesuai dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan pelayanan prima demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
TUGAS DAN FUNGSI PPID
Melakukan pengelolaan informasi publik;
Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.
VISI & MISI PPID UTAMA
VISI
Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.
Layanan Informasi Publik
Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan;
Transparan
Memberikan akses seluar-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana;
Objektif
Memberikan akses informasi kepada setiap kalangan, baik Perorangan, Kelompok, maupun Badan Hukum;
Prima
Terus Berupaya penuh dalam peningkatan Pelayanan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi Publik secara Akuntabel, Efisien dan Mudah Diakses.
MISI
Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.
VISI & MISI PPID PELAKSANA UPT BALAI PERAWATAN PERKERETAAPIAN
VISI
Terwujudnya layanan Informasi publik yang Transparan, Obyektif, Prima untuk meningkatkan peran serat aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor publik.
MISI
Menjamin akses informasi publik sesuai Undang – Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
Meningkatkan sarana prasarana dalam rangka efisiensi dan efektifitas layanan informasi publik;
Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.
STRUKTUR PPID KEMENTERIAN PERHUBUNGAN RI
DAN
STRUKTUR PPID PELAKSANA UPT BALAI PERAWATAN PERKERETAAPIAN
Struktur PPID Kementerian Perhubungan RI
PPID PELAKSANA UPT : KEPALA BALAI PERAWATAN PERKERETAAPIAN
MANAGER INFORMASI DAN DOKUMENTASI : KEPALA SUBBAGIAN TATA USAHA
PENGELOLA DOKUMENTASI : PETUGAS KEHUMASAN/ KETATAUSAHAAN
PETUGAS INFORMASI : PEGAWAI YANG MENANGANI KEHUMASAN/
KETATAUSAHAAN
REGULASI TERKAIT PPID
Peraturan Undang – Undang
Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Undang – Undang No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peraturan Komisi Informasi
Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
Peraturan Kementerian Perhubungan terkait Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 Tahun 2022 tentang SOP Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor KP-SKJ 25 Tahun 2024 tentang Daftar Informasi Publik Tahun 2024;
Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor KP-SKJ 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KP 591 Tahun 2023 tentang Informasi yang Dikecualikan;
Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor KP-SKJ 15 Tahun 2025 tentang Daftar Informasi Publik Tahun 2025;
Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor KP-SKJ 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KP 591 Tahun 2023 tentang Informasi yang Dikecualikan.
LAYANAN INFORMASI BALAI PERAWATAN PERKERETAAPIAN
Layanan informasi publik meliputi Daftar Informasi Publik (DIP), Maklumat Pelayanan dan Standar Biaya Layanan, Prosedur Permohonan Informasi, dan Pengajuan Sengketa Informasi.
Daftar Informasi Publik (DIP) PPID Balai Perawatan Perkeretaapian adalah dokumen yang memuat berbagai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh Balai Perawatan Perkeretaapian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan utama dari DIP ini adalah untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam bidang perawatan perkeretaapian. Dengan adanya DIP, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang diperlukan, sehingga tercipta lingkungan yang lebih terbuka dan partisipatif.
Manfaat dari DIP ini sangat signifikan, baik bagi masyarakat maupun pemerintah. Bagi masyarakat, DIP memberikan akses yang jelas dan mudah terhadap informasi publik, sehingga mereka dapat lebih memahami dan mengawasi kinerja pemerintah. Bagi pemerintah, khususnya Balai Perawatan Perkeretaapian, DIP membantu dalam meningkatkan kepercayaan publik serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berkala, serta menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Dengan demikian, penyusunan dan penyebarluasan DIP oleh PPID Balai Perawatan Perkeretaapian adalah bentuk implementasi dari prinsip-prinsip keterbukaan informasi yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut.
MAKLUMAT PELAYANAN DAN STANDAR BIAYA LAYANAN
PROSEDUR LAYANAN INFORMASI
PENGAJUAN SENGKETA INFORMASI
DOKUMEN REGULASI TERKAIT PPID
VIDEO LAYANAN PPID BALAI PERAWATAN PERKERETAAPIAN
KONTAK KAMI
HUBUNGI KAMI :
Alamat : JL. Raya Purwodadi – Solo Km. 7, Desa Depok, Kec. Toroh, Kab. Grobogan - Jawa Tengah, 58171
Telp : (0292) 4290137
Fax : (0292) 4290137
Email : baperka2014@gmail.com
SOSIAL MEDIA BALAI PERAWATAN PERKERETAAPIAN