Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli tahun berjalan.
Memiliki Ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan Kelas IX (sembilan) SMP/sederajat.
Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir
Tedaftar di Dinas Kependudukan dan catatan sipil dengan dibuktikan dengan Kartu Keluarga
Calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
Peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.